Jakarta, Kabariku – Maraknya peristiwa penembakan oleh anggota Kepolisian dan prajurit TNI di beberapa daerah menunjukkan perlunya perbaikan dan evaluasi terhadap penggunaan senjata api oleh aparat.
Rentetan peristiwa tersebut menjadi perhatian Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang mengatakan, kasus penembakan bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat tetapi ancaman bagi hak hidup.
“Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom of fears. Dalam kasus seperti ini jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja ancaman bagi kehidupan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” ucap Menteri Pigai dalam keterangannya, Senin (06/01/2025).
Menteri Pigai menyampaikan hal itu menyoroti maraknya penembakan senjata beberapa waktu belakangan ini, termasuk penembakan di Rest area tol Tangerang-Merak yang baru terjadi.
Sebelumnya penembakan juga terjadi di Bone Sulawesi Selatan terhadap serorang pengacara. Bahkan dalam catatan YLBHI, sepanjang 2019-2024 terdapat setidaknya 35 peristiwa penembakan aparat Kepolisian dengan jumlah korban tewas 94 orang.
Oleh karenanya, Menteri Pigai meminta agar pimpinan TNI, Polri, maupun Perbakin memberikan atensi terhadap penyalahgunaan senjata, baik oleh aparat maupun masyarakat.
“Artinya terjadi penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi atensi baik oleh pimpinan TNI, Polri dan juga Perbakin,” jelasnya.
“Ini harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” tambahnya.
Ia menyebut, penggunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat termasuk prosedur penggunaannya.
“Artinya ada aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan tetapi evaluasi total. Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi Hak Asasi Manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” tuntasnya.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post