• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 29, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

KY Apresiasi dan Mendukung Langkah Tegas Kejagung Terhadap Mantan Ketua PN Surabaya

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Januari 2025
di News
A A
0
Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata

Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil menangkap dan menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka terkait dugaan suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, penetapan pada Selasa 14 Januari 2025, mencerminkan komitmen serius Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“KY mendukung langkah Kejagung yang terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap ini, termasuk menetapkan RS sebagai tersangka. Sebagai Ketua PN Surabaya, RS mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus GRT di mana ketua majelis hakim diisi oleh ED dengan hakim anggotanya HH dan M. RS diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara,” jelas Mukti Fajar dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (18/01/2025)

RelatedPosts

Presiden Prabowo: Dedikasi Guru Kunci Lahirnya Generasi Unggul Masa Depan Indonesia

Instruksi Presiden, Seskab Teddy: Bantuan Darurat Dikirim Hercules dan A400 ke Wilayah Bencana Sumatera

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

Mukti Fajar menjelaskan bahwa sejak awal KY telah menduga bahwa RS terlibat dalam vonis bebas terhadap terdakwa GRT, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

KY sebelumnya bermaksud menangani kasus ini, namun Mahkamah Agung (MA) telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu terhadap RS.

“Pada awalnya, KY bermaksud menanganinya, tetapi MA telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu. Oleh karena itu, KY mendukung adanya sinergisitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas,” ujar Mukti Fajar.

Baca Juga  Dilaporkan Dirut PT Taspen, Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka

Kasus ini, menurut Mukti Fajar, juga menunjukkan perlunya Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan tindakan yang lebih progresif dalam membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH.

“Kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH,” ucapnya

Mukti Fajar menegaskan, KY membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam memperbaiki sistem peradilan, guna menciptakan peradilan yang bersih dan berintegritas.

“Dengan adanya kolaborasi yang erat antara KY, Kejagung, dan MA, diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang bebas dari korupsi dan praktik suap, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa penahanan Rudi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Surat tersebut dikeluarkan setelah Rudi resmi menjadi tersangka berdasar Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.

”Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS, Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi,” terang Harli.

RS disangkakan melanggar pasal 12 huruf c juncto pasal 12 B juncto pasal 6 Ayat (2) juncto pasal 12 huruf a juncto pasal 12 huruf b juncto pasal 5 Ayat (2) juncto pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

*Siaran Pers Nomor: 02/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/01/2025

Red/K.101

Berita terkait :

Baca Juga  Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Dugaan Praktik Korupsi Pembangunan Tol Japek
JAM Pidsus Tahan “RS” Eks Hakim Tinggi Sumsel Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kejagung RIKomisi YudisialPemufakatan jahat kasus Ronald Tanur
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hadiri Munas Kadin Indonesia, Presiden Prabowo Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

Post Selanjutnya

MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun? Cek Faktanya…

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.

Presiden Prabowo: Dedikasi Guru Kunci Lahirnya Generasi Unggul Masa Depan Indonesia

28 November 2025
Seskab Teddy Indra Wijaya cek kesiapan bantuan darurat untuk warga terdapak bencana Sumater di Lanud Halim Perdanakusuma. (dok Seskab)

Instruksi Presiden, Seskab Teddy: Bantuan Darurat Dikirim Hercules dan A400 ke Wilayah Bencana Sumatera

28 November 2025
Tomy Tampatty Ketua Harian FSP BUMN IRA beserta pengurus saat melaporkan pada BP BUMN tentang dugaan adanya Mismanajemen di PT Reasuransi Nasional Indonesia, Kamis (27/11/2025)

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

27 November 2025
Kongres BEM/Dema PTAI 2025–2027 menetapkan Fatham Mubina dari PTIQ sebagai Koordinator Presidium Nasional. (foto:Ist)

Kongres Nasional BEM PTAI Putuskan Fatham Mubina sebagai Koordinator Pusat, Ini Agenda Besarnya

27 November 2025

Anggota Komisi IX Sukur H. Nababan Dorong Masyarakat Bekasi Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Jamu Aman

27 November 2025

Menhan Sjafrie Kerahkan TNI Awasi Bandara IMIP Usai Temukan Kejanggalan Operasional

27 November 2025
Post Selanjutnya
Mahkamah Konstitusi

MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun? Cek Faktanya...

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Skor MCP 2024 Mencapai 97, KPK Sayangkan Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.

Presiden Prabowo: Dedikasi Guru Kunci Lahirnya Generasi Unggul Masa Depan Indonesia

28 November 2025
Seskab Teddy Indra Wijaya cek kesiapan bantuan darurat untuk warga terdapak bencana Sumater di Lanud Halim Perdanakusuma. (dok Seskab)

Instruksi Presiden, Seskab Teddy: Bantuan Darurat Dikirim Hercules dan A400 ke Wilayah Bencana Sumatera

28 November 2025
ilustrasi

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

28 November 2025

Direktur Utama Julfi Hadi Resmi Mundur, PGE Siapkan Transisi Kepemimpinan

28 November 2025
Tapteng blind spot imbas bencana banjir dan longsor Kamis malam

Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

28 November 2025
Tomy Tampatty Ketua Harian FSP BUMN IRA beserta pengurus saat melaporkan pada BP BUMN tentang dugaan adanya Mismanajemen di PT Reasuransi Nasional Indonesia, Kamis (27/11/2025)

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

27 November 2025

Samsat Drive Thru Resmi Hadir di Garut: Pelayanan Pajak Kendaraan Kini Lebih Cepat dan Nyaman

27 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Ratu Máxima dari Belanda di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025

Presiden Prabowo-Ratu Máxima Sepakat Percepat Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan di Indonesia

27 November 2025
Satu dari Empat Mobil Rombongan Bupati Tapteng Rusak Parah Akibat Matrial Longsoran

Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

27 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com