Garut, Kabariku- Tekan peredaran minuman keras (miras), Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif (cipkon) antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran miras, dan narkoba. Rabu (11/12/2024).
Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan (peredaran) miras.
Sat Res Narkoba Polres Garut menemukan penyedia miras di Desa Sukamaju Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Sat Res Narkoba Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 23 botol minuman keras jenis Intisari, 2 botol minuman keras jenis AO Kecil, 1 botol minuman keras jenis AO Besar, dan 1 botol minuman keras jenis Bir Singaraja dengan jumlah keseluruhan 27 botol.
Sat Res Narkoba juga mengamankan penjual (penyedia) miras “AN” (30) warga Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, yang diboyong ke Mapolres Garut beserta barang buktinya.
Penyedia (pengedar) miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, SH., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Usep mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).***
*Humas Polres Garut
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post