• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kejati Papua Barat Tetapkan Kadis PUPR dan 2 Konsultan Tersangka Proyek Jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni

Redaksi oleh Redaksi
18 November 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Manokwari, Kabariku- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat Najamuddin Benu (NB) ditetapkan sebagai tersangka proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., melalui Plt Kasipenkum Kejati Papua Barat, Rachmad Sentosa, menjelaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas PUPR Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pada hari ini, Senin tanggal 18 November 2024, Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan telah menetapkan NB Tersangka,” kata Rachmad. Senin (18/11/2024).

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Tersangka NB, lanjut Rachmad, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat merupakan Kepala Dinas PUPR Propinsi Papua Barat, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 09/R.2/Fd.1/11/2024 Tanggal 18 Nopember 2024.

Selain Kadis PUPR, Kejati Papua Barat turut menetapkan 2 tersangka lain, yaitu Da, selaku Direktur PT. PSD, Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningkatan  Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2023, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 10/R.2/Fd.1/11/2024 Tanggal 18 Nopember 2024.

Kemudian Tersangka AK, selaku Inspector PT. PSD, Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningkatan  Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2023, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 11/R.2/Fd.1/11/2024 Tanggal 18 Nopember 2024.

Tim Penyidik juga telah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap pihak Penyedia Jasa (CV. GBT) dan para pelaksana fisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni TA.2023 namun hingga hari ini tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga  Gelar SKD, Kemenko Marves Terus Mencari Generasi Terbaik Penerus Cita-Cita Capai Poros Maritim Dunia

Atas perbuatannya, ketiga Tersangka tersebut disangka dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Keudian Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Dalam penyidikan, terungkap bahwa perbuatan para Tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp. 8.535.162.000.- (Delapan milyar lima ratus tiga puluh lima ribu seratus enam puluh dua juta rupiah) / Total loss,” ungkapnya.

Selanjutnya mulai hari ini, (red-Senin/18 November 2024) Penyidik Kejati Papua Barat melakukan penahanan Rutan terhadap para tersangka tersebut selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari.

“Penahanan dilakukan atas alasan Para Tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.***

Baca Juga  Kemenhub Terbitkan Aturan Pembatasan Pintu Kedatangan Perjalanan Internasional

*Siaran pers Nomor: PR- /R.2/Kph.3/11/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dinas PUPR Propinsi Papua BaratKejati Papua BaratLembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwariproyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPU Garut Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024 ke 42 Kecamatan

Post Selanjutnya

Eks Panglima Grib Jaya Garut, Yana Mayor: Saya Konsisten Dukung Helmi-Yudi

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Eks Panglima Grib Jaya Garut, Yana Mayor: Saya Konsisten Dukung Helmi-Yudi

Polres Garut Tangkap 2 Pelaku Curas dengan Senjata Api, 1 Meninggal Ditempat

Discussion about this post

KabarTerbaru

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com