• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Ajukan Judicial Review ke MK: Berikut Permohonan Pasal 36 untuk Pimpinan dan Pasal 37 untuk Pegawai KPK

Redaksi oleh Redaksi
8 November 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengajukan permohonan Juducial Review terhadap dua pasal Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Dua Pasal yang dimohonkan dalam Judicial Review (JR) tersebut yakni; pasal 36 untuk pimpinan dan pasal 37 untuk pegawai KPK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berikut isi permohonan yang disampaikan pertanggal 4 November 2024;

RelatedPosts

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

“Permohonan Pengujian secara Materiil (Judicial Review) Pasal 36 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pasal 28 D dan 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Adapun permohonan yang ditanda tangan oleh Alexander Marwata, jabatan  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Pemohon 1. Kemudian Pemohon 2, Lies Kartika Sari, Auditor Muda KPK, dan Pemohon 3 adalah Maria Fransiska, jabatan Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK.

Ketiga pemohon menunjuk kuasanya kepada Dr. Periati BR Ginting,  S.H, M.H, M.Kn, CLA; Ario Montana, S.H., M.H; dan Abdul Hakim, S.H., M.H., dari Advokat pada GSA Law Office.

Dalam materinya Pemohon menjelaskan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar…”

Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945″.

    Baca Juga  SIAGA 98: Pemeriksaan Febri dan Rasamala, Upaya KPK agar Kasus Korupsi di Kementan Tak Dibuat Abu-abu

    Adapun yang menjadi objek, Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya disebut Undang-undang KPK atau UU KPK), yang selengkapnya berbunyi:

    Pasal 36 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

    b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunya hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

    Selanjutnya, dalam kedudukan hukum (legal standing) dan hak konstituional Pemohon :

    1) Bahwa dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat formil yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang (PMK Nomor 2 Tahun 2021).

    2) Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi (Undang-undang MK/UU MK) menjelaskan:

    “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
    a. Perorangan warga negara Indonesia;
    b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
    c. Badan hukum publik atau privat; atau
    d. Lembaga negara”.

    Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal Standing) dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai berikut:

    Baca Juga  KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

    Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon
    Bahwa kualifikasi Para Pemohon adalah sebagai perorangan warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) huruf (a) UU MK.

    Kedua: Kerugian Konstitusional Pemohon
    Bahwa terhadap kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang, dimana terdapat 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005, Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya yang kemudian secara jelas dimuat dan diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 dalam pasal 4 Ayat (2).

    Bahwa Pemohon meyakini Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of the Constitution, sebagai penjaga UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan konstitusi tertulis dan sebagai hukum tertinggi (the supreme law of the land) diharapkan dapat menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, tidak bisa hanya terikat dengan hukum itu sendiri, namun berupaya dan menjunjung tinggi tegaknya keadilan di Indonesia. Oleh karenanya konstitusi dan penafsirannya harus dipandang sebagai pemastian agar keadilan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara terwujud.

    Kerugian konstitusional akibat rumusan norma Pasal 36 Huruf a juncto pasal 37 UU KPK tersebut secara nyata juga telah mengakibat kerugian kepada para pegawai, yaitu tidak jarang pegawai KPK telah dipanggil dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, oleh karena itu akibat ketidak pastian dan diskriminasinya ketentuan pasal 36 Huruf a UU KPK telah juga merugikan pemohon 2 dan Pemohon 3 sebagai pegawai KPK.

    Pentitum

    Berdasarkan uraian serta bukti-bukti yang disampaikan dimuka persidangan Konstitusi, maka Pemohon memohonkan Majelis Hakim Konstitusi menjatuhkan putusan :

    -Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
    -Menyatakan Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memilik kekuatan hukum mengikat;
    -Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

    Baca Juga  Program Unggulan Pencegahan Korupsi di Daerah, KPK: Penguatan APIP dan Penertiban PSU

    “Atau Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” menutup.***

    *Lampiran selengkapnya Klik Disini

    Red/K.000

    Baca Juga :

    Alexander Marwata Gugat ke MK Terkait Aturan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

    Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKmahkamah konstitusiPasal 37 untuk Pegawai KPKPermohonan Pasal 36 untuk Pimpinan
    ShareSendShareSharePinTweet
    Post Sebelumnya

    Pasca Rakor, KPU: Kampanye Terbuka Masih Dalam Pembahasan Sementara Debat Publik Tidak Berubah

    Post Selanjutnya

    DPC GGMI Kabupaten Garut Siap Lakukan Konsolidasi Kader: Menangkan Pasangan Helmi-Yudi

    RelatedPosts

    dok. KPK

    KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    10 Juli 2026

    Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

    8 Juli 2026

    Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

    7 Juli 2026

    KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

    6 Juli 2026
    Foto : Istimewa

    Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

    6 Juli 2026

    KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

    3 Juli 2026
    Post Selanjutnya

    DPC GGMI Kabupaten Garut Siap Lakukan Konsolidasi Kader: Menangkan Pasangan Helmi-Yudi

    Diky Kusdian Terima Penghargaan dari KPK atas Partisipasi dalam Survei Penilaian Integritas 2024

    Discussion about this post

    KabarTerbaru

    Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

    13 Juli 2026

    Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari

    13 Juli 2026

    Tinjau MPLS, Sachrudin Pastikan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang Berjalan Maksimal

    13 Juli 2026

    Boboko Garut Usung Filosofi Silih Asah, Silih Asih, Siap Bergerak dengan Aksi Sosial

    13 Juli 2026

    Garut Apresiasi Srikandi Sepak Bola Usai Raih Runner-up Nasional, Siap Bidik Prestasi di Porprov 2026

    13 Juli 2026

    HUT ke-27 LMND, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Jadi Motor Perubahan dan Pengawal Program Presiden

    13 Juli 2026

    Tinggalkan Open Dumping, Menteri Jumhur Ajak Daerah Bangun Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Ekonomi Sirkular

    13 Juli 2026
    Oplus_131072

    Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Lantik 71 Kepala Sekolah, Tekankan Inovasi, Sekolah Bersih, dan Transparansi Dana BOS

    12 Juli 2026

    PKBSI Tinjau Pengelolaan Taman Satwa Cikembulan, Dorong Peningkatan Standar Lembaga Konservasi

    12 Juli 2026

    Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    12 Juli 2026

    Kabar Terpopuler

    • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    Kabariku

    Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

    Kabariku

    SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
    DJITUBERITA.COM

    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2025 Kabariku.com

    Tidak ada hasil
    View All Result
    • Home
    • News
      • Nasional
      • Internasional
    • Dwi Warna
    • Catatan Komisaris
    • Kabar Istana
    • Kabar Kabinet
    • Kabar Daerah
    • Hukum
    • Politik
    • Opini
    • Artikel
    • Lainnya
      • Seni Budaya
      • Kabar Peristiwa
      • Pendidikan
      • Teknologi
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Hiburan
      • Pariwisata
      • Bisnis
      • Profile
      • Pembangunan

    © 2025 Kabariku.com