• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Ajukan Judicial Review ke MK: Berikut Permohonan Pasal 36 untuk Pimpinan dan Pasal 37 untuk Pegawai KPK

Redaksi oleh Redaksi
8 November 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengajukan permohonan Juducial Review terhadap dua pasal Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Dua Pasal yang dimohonkan dalam Judicial Review (JR) tersebut yakni; pasal 36 untuk pimpinan dan pasal 37 untuk pegawai KPK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berikut isi permohonan yang disampaikan pertanggal 4 November 2024;

RelatedPosts

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

“Permohonan Pengujian secara Materiil (Judicial Review) Pasal 36 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pasal 28 D dan 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Adapun permohonan yang ditanda tangan oleh Alexander Marwata, jabatan  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Pemohon 1. Kemudian Pemohon 2, Lies Kartika Sari, Auditor Muda KPK, dan Pemohon 3 adalah Maria Fransiska, jabatan Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK.

Ketiga pemohon menunjuk kuasanya kepada Dr. Periati BR Ginting,  S.H, M.H, M.Kn, CLA; Ario Montana, S.H., M.H; dan Abdul Hakim, S.H., M.H., dari Advokat pada GSA Law Office.

Dalam materinya Pemohon menjelaskan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar…”

Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945″.

    Baca Juga  KPK dan Kejaksaan RI Sepakati Kerja Sama Perkuat Koordinasi dan Supervisi Penanganan TPK

    Adapun yang menjadi objek, Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya disebut Undang-undang KPK atau UU KPK), yang selengkapnya berbunyi:

    Pasal 36 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

    b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunya hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

    Selanjutnya, dalam kedudukan hukum (legal standing) dan hak konstituional Pemohon :

    1) Bahwa dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat formil yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang (PMK Nomor 2 Tahun 2021).

    2) Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi (Undang-undang MK/UU MK) menjelaskan:

    “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
    a. Perorangan warga negara Indonesia;
    b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
    c. Badan hukum publik atau privat; atau
    d. Lembaga negara”.

    Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal Standing) dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai berikut:

    Baca Juga  KPK Rilis Indeks Integritas Nasional 2025 di Puncak HAKORDIA Yogyakarta

    Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon
    Bahwa kualifikasi Para Pemohon adalah sebagai perorangan warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) huruf (a) UU MK.

    Kedua: Kerugian Konstitusional Pemohon
    Bahwa terhadap kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang, dimana terdapat 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005, Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya yang kemudian secara jelas dimuat dan diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 dalam pasal 4 Ayat (2).

    Bahwa Pemohon meyakini Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of the Constitution, sebagai penjaga UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan konstitusi tertulis dan sebagai hukum tertinggi (the supreme law of the land) diharapkan dapat menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, tidak bisa hanya terikat dengan hukum itu sendiri, namun berupaya dan menjunjung tinggi tegaknya keadilan di Indonesia. Oleh karenanya konstitusi dan penafsirannya harus dipandang sebagai pemastian agar keadilan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara terwujud.

    Kerugian konstitusional akibat rumusan norma Pasal 36 Huruf a juncto pasal 37 UU KPK tersebut secara nyata juga telah mengakibat kerugian kepada para pegawai, yaitu tidak jarang pegawai KPK telah dipanggil dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, oleh karena itu akibat ketidak pastian dan diskriminasinya ketentuan pasal 36 Huruf a UU KPK telah juga merugikan pemohon 2 dan Pemohon 3 sebagai pegawai KPK.

    Pentitum

    Berdasarkan uraian serta bukti-bukti yang disampaikan dimuka persidangan Konstitusi, maka Pemohon memohonkan Majelis Hakim Konstitusi menjatuhkan putusan :

    -Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
    -Menyatakan Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memilik kekuatan hukum mengikat;
    -Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

    Baca Juga  KPK dan ICAC Hong Kong Teken MoU untuk Perkuat Kerja Sama Antikorupsi

    “Atau Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” menutup.***

    *Lampiran selengkapnya Klik Disini

    Red/K.000

    Baca Juga :

    Alexander Marwata Gugat ke MK Terkait Aturan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

    Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKmahkamah konstitusiPasal 37 untuk Pegawai KPKPermohonan Pasal 36 untuk Pimpinan
    ShareSendShareSharePinTweet
    ADVERTISEMENT
    Post Sebelumnya

    Pasca Rakor, KPU: Kampanye Terbuka Masih Dalam Pembahasan Sementara Debat Publik Tidak Berubah

    Post Selanjutnya

    DPC GGMI Kabupaten Garut Siap Lakukan Konsolidasi Kader: Menangkan Pasangan Helmi-Yudi

    RelatedPosts

    Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

    Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

    14 April 2026

    KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

    13 April 2026

    KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

    12 April 2026
    ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

    KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

    12 April 2026
    Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

    UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    11 April 2026
    Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK pada Jumat malam. (Foto:Kabariku.com)

    Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    10 April 2026
    Post Selanjutnya

    DPC GGMI Kabupaten Garut Siap Lakukan Konsolidasi Kader: Menangkan Pasangan Helmi-Yudi

    Diky Kusdian Terima Penghargaan dari KPK atas Partisipasi dalam Survei Penilaian Integritas 2024

    Discussion about this post

    KabarTerbaru

    Setelah 50 tahun penantian, Pelabuhan Tanjung Carat mulai dibangun. Charma Afrianto menyoroti peran Herman Deru (Istimewa)

    Setelah 50 Tahun, Pelabuhan Tanjung Carat Dibangun; Charma Afrianto Ungkap Peran Herman Deru

    15 April 2026

    Pemkab Garut Bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Kabupaten

    15 April 2026

    Kolaborasi DPRD, Dinsos, dan Perumda Bantu Warga Miskin Ekstrem di Garut

    15 April 2026

    Bupati Garut Buka Mukerda MUI, Soroti Tantangan Moral di Era Digital

    15 April 2026

    Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

    15 April 2026

    Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

    15 April 2026
    Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Bergulir di Bogor

    Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Dimulai, Ajang Harmoni Perempuan Jawa Barat di Bogor

    15 April 2026
    Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

    Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

    14 April 2026

    DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

    14 April 2026

    Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

    11 April 2026

    Kabar Terpopuler

    • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

      Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    Kabariku

    Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

    Kabariku

    SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2025 Kabariku.com

    Tidak ada hasil
    View All Result
    • Home
    • News
      • Nasional
      • Internasional
    • Dwi Warna
    • Catatan Komisaris
    • Kabar Istana
    • Kabar Kabinet
    • Kabar Daerah
    • Hukum
    • Politik
    • Opini
    • Artikel
    • Lainnya
      • Seni Budaya
      • Kabar Peristiwa
      • Pendidikan
      • Teknologi
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Hiburan
      • Pariwisata
      • Bisnis
      • Profile
      • Pembangunan

    © 2025 Kabariku.com