• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Ajukan Judicial Review ke MK: Berikut Permohonan Pasal 36 untuk Pimpinan dan Pasal 37 untuk Pegawai KPK

Redaksi oleh Redaksi
8 November 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengajukan permohonan Juducial Review terhadap dua pasal Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Dua Pasal yang dimohonkan dalam Judicial Review (JR) tersebut yakni; pasal 36 untuk pimpinan dan pasal 37 untuk pegawai KPK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berikut isi permohonan yang disampaikan pertanggal 4 November 2024;

RelatedPosts

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

“Permohonan Pengujian secara Materiil (Judicial Review) Pasal 36 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pasal 28 D dan 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Adapun permohonan yang ditanda tangan oleh Alexander Marwata, jabatan  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Pemohon 1. Kemudian Pemohon 2, Lies Kartika Sari, Auditor Muda KPK, dan Pemohon 3 adalah Maria Fransiska, jabatan Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK.

Ketiga pemohon menunjuk kuasanya kepada Dr. Periati BR Ginting,  S.H, M.H, M.Kn, CLA; Ario Montana, S.H., M.H; dan Abdul Hakim, S.H., M.H., dari Advokat pada GSA Law Office.

Dalam materinya Pemohon menjelaskan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar…”

Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945″.

    Baca Juga  KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

    Adapun yang menjadi objek, Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya disebut Undang-undang KPK atau UU KPK), yang selengkapnya berbunyi:

    Pasal 36 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

    b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunya hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

    Selanjutnya, dalam kedudukan hukum (legal standing) dan hak konstituional Pemohon :

    1) Bahwa dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat formil yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang (PMK Nomor 2 Tahun 2021).

    2) Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Mahkamah Konstitusi (Undang-undang MK/UU MK) menjelaskan:

    “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
    a. Perorangan warga negara Indonesia;
    b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
    c. Badan hukum publik atau privat; atau
    d. Lembaga negara”.

    Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (Legal Standing) dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai berikut:

    Baca Juga  Jubir KPK: Penyelidikan Terhadap Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rampung Naik ke Tahap Penyidikan

    Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon
    Bahwa kualifikasi Para Pemohon adalah sebagai perorangan warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) huruf (a) UU MK.

    Kedua: Kerugian Konstitusional Pemohon
    Bahwa terhadap kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang, dimana terdapat 5 (lima) syarat sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005, Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya yang kemudian secara jelas dimuat dan diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 dalam pasal 4 Ayat (2).

    Bahwa Pemohon meyakini Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of the Constitution, sebagai penjaga UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan konstitusi tertulis dan sebagai hukum tertinggi (the supreme law of the land) diharapkan dapat menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, tidak bisa hanya terikat dengan hukum itu sendiri, namun berupaya dan menjunjung tinggi tegaknya keadilan di Indonesia. Oleh karenanya konstitusi dan penafsirannya harus dipandang sebagai pemastian agar keadilan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara terwujud.

    Kerugian konstitusional akibat rumusan norma Pasal 36 Huruf a juncto pasal 37 UU KPK tersebut secara nyata juga telah mengakibat kerugian kepada para pegawai, yaitu tidak jarang pegawai KPK telah dipanggil dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, oleh karena itu akibat ketidak pastian dan diskriminasinya ketentuan pasal 36 Huruf a UU KPK telah juga merugikan pemohon 2 dan Pemohon 3 sebagai pegawai KPK.

    Pentitum

    Berdasarkan uraian serta bukti-bukti yang disampaikan dimuka persidangan Konstitusi, maka Pemohon memohonkan Majelis Hakim Konstitusi menjatuhkan putusan :

    -Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
    -Menyatakan Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memilik kekuatan hukum mengikat;
    -Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

    Baca Juga  Politik Cerdas Berintegritas Terpadu 2022, KPK: "Kualitas Pendidikan Jadi Kunci Parpol Berintegritas"

    “Atau Mahkamah berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” menutup.***

    *Lampiran selengkapnya Klik Disini

    Red/K.000

    Baca Juga :

    Alexander Marwata Gugat ke MK Terkait Aturan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

    Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKmahkamah konstitusiPasal 37 untuk Pegawai KPKPermohonan Pasal 36 untuk Pimpinan
    ShareSendShareSharePinTweet
    Post Sebelumnya

    Pasca Rakor, KPU: Kampanye Terbuka Masih Dalam Pembahasan Sementara Debat Publik Tidak Berubah

    Post Selanjutnya

    DPC GGMI Kabupaten Garut Siap Lakukan Konsolidasi Kader: Menangkan Pasangan Helmi-Yudi

    RelatedPosts

    KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

    27 Mei 2026

    KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

    21 Mei 2026

    Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

    14 Mei 2026

    KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

    12 Mei 2026

    KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

    9 Mei 2026
    jubir-KPK-stranasPK

    Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

    7 Mei 2026
    Post Selanjutnya

    DPC GGMI Kabupaten Garut Siap Lakukan Konsolidasi Kader: Menangkan Pasangan Helmi-Yudi

    Diky Kusdian Terima Penghargaan dari KPK atas Partisipasi dalam Survei Penilaian Integritas 2024

    Discussion about this post

    KabarTerbaru

    Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

    28 Mei 2026
    Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

    Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

    28 Mei 2026
    KAUP dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila menyembelih dua sapi kurban pada Iduladha 2026. (Bemby/kabariku.com)

    Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    28 Mei 2026

    Warga Cigedug Garut Terima Bantuan Hewan Kurban Presiden RI Tahun 2026

    28 Mei 2026

    Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

    28 Mei 2026

    DPD NasDem Garut Tebar Hewan Kurban untuk Masyarakat dan 42 DPC, Haris Kalicman: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

    28 Mei 2026

    DPD Golkar Kabupaten Garut Sembelih 5 Sapi dan 4 Domba, Daging Kurban Disalurkan ke Kader dan Masyarakat

    28 Mei 2026

    Tak Ada Praktik Titip-Menitip di Sekolah Maung, KDM Berikan Sanksi pada Oknum yang Melanggar

    28 Mei 2026

    Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

    27 Mei 2026

    Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

    27 Mei 2026

    Kabar Terpopuler

    • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    Kabariku

    Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

    Kabariku

    SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2025 Kabariku.com

    Tidak ada hasil
    View All Result
    • Home
    • News
      • Nasional
      • Internasional
    • Dwi Warna
    • Catatan Komisaris
    • Kabar Istana
    • Kabar Kabinet
    • Kabar Daerah
    • Hukum
    • Politik
    • Opini
    • Artikel
    • Lainnya
      • Seni Budaya
      • Kabar Peristiwa
      • Pendidikan
      • Teknologi
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Hiburan
      • Pariwisata
      • Bisnis
      • Profile
      • Pembangunan

    © 2025 Kabariku.com