• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Ungkap 3 Area Risiko Korupsi Terbesar di Perguruan Tinggi Negeri Makasar

Redaksi oleh Redaksi
28 Oktober 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Makasar, Kabariku- Perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi salah satu area yang rentan kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jejaring Pendidikan pun, mengungkapkan tiga area risiko korupsi terbesar yang terjadi di lingkungan PTN.

Area pertama meliputi publikasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; area kedua meliputi pengadaan barang dan jasa; serta area ketiga meliputi pengelolaan keuangan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hasil ini didapat dari proses asesmen mandiri pada program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2024 yang melibatkan 137 PTN.

RelatedPosts

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthy, menegaskan korupsi di dunia pendidikan tentu sangat ironis, mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat penanaman nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan antikorupsi.

Bahkan, PTN juga menjadi mitra stategis bagi KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk itu, penting bagi PTN terus berbenah, agar jauh dari perilaku lancung.

“Kampus merupakan mitra strategis KPK yang telah lama menjalin berbagai kerja sama, melalui perekaman persidangan, pusat kajian, kuliah umum, pertukaran narasumber dan ahli, serta berbagai program kolaboratif lainnya. Sehingga penguatan integritas dan perbaikan tata kelola di kampus perlu dilakukan,” jelas Dian.

Hal itu diungkapkan dalam acara Lokakarya Penguatan Integritas Ekosistem PTN/PTKN pada sivitas akademika Universitas Hasanuddin (Unhas) dan UIN Alauddin, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/10/2024) lalu.

Dikutip dari Indonesia Corruption Watch (ICW), data tahun 2023 menunjukkan terdapat 30 kasus korupsi sektor pendidikan yang ditindak oleh aparat penegak hukum. Bahkan, sektor pendidikan berada dalam lima besar kasus korupsi yang sering terjadi di Indonesia.

Baca Juga  KPK Kembangkan Kasus Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Berikut Keterangan Kabiro Pemberitaan KPK

Untuk itu, pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, lanjut Dian, tentunya butuh dukungan semua pihak, termasuk dari sivitas akademika Universitas Hasanuddin dan UIN Alauddin, untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang benar-benar bebas korupsi.

Dalam upaya ini, melalui program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN), KPK mendorong integritas PTN melalui penguatan perangkat antikorupsi yang menjadi prioritas melalui dua strategi utama, yakni penguatan tata kelola dan pemberdayaan jejaring.

“KPK berharap, melalui program ini, perguruan tinggi dapat membangun Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang tidak hanya meningkatkan integritas, tetapi juga mendorong kemajuan di bidang-bidang lainnya. Kami juga mendukung perguruan tinggi dalam membangun zona integritas dan wilayah bebas dari korupsi, yang secara langsung dapat membantu peningkatan tata kelola di berbagai sektor kampus,” tambah Dian.

12 Area Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri

Dalam upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang bebas dari korupsi, KPK juga berfokus pada 12 area penguatan integritas di perguruan tinggi, diantaranya melalui:

1. Optimalisasi teknologi informasi untuk digitalisasi dan otomasi sistem;
2. Pengawasan internal serta sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System);
3. Keterbukaan informasi dan forum komunikasi yang transparan;
4. Pengelolaan konflik kepentingan;
5. Pengendalian gratifikasi dan suap;
6. SOP di area penguatan integritas;
7. Regulasi yang mencakup mekanisme reward dan punishment.

    Lalu 8) Integrasi nilai integritas dalam kode etik pimpinan, akademisi, dan tenaga kependidikan; 9) Transparansi dalam tata kelola pendidikan; 10) Akuntabilitas lembaga; 11) Penegakan aturan yang konsisten; serta 12) Membangun ekosistem pendidikan dengan zero tolerance terhadap korupsi.

    Keseluruhan area penguatan ini disusun untuk membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi mencegah munculnya praktik korupsi di lingkungan akademik.

    Baca Juga  Madani Maming Tidak Kooperatif, Tim Penyidik KPK Lakukan Upaya Paksa Penggeledahan

    “Strategi KPK dalam pemberantasan korupsi dilakukan melalui pendidikan antikorupsi yang dilaksanakan dengan 3 pendekatan, yaitu insersi muatan antikorupsi pada kurikulum, membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas, dan pemberdayaan jejaring pendidikan antikorupsi,” jelas Dian.

    Langkah KPK dalam Penguatan Integritas PTN

    Pada tahun 2024, KPK memberikan pendampingan, monitoring, dan evaluasi khusus kepada PTN/PTKN melalui tiga fokus utama dalam program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN).

    Fokus pertama adalah Pengendalian Gratifikasi, yang bertujuan meningkatkan kapasitas kampus dalam mengendalikan praktik gratifikasi.

    Kedua, Pengelolaan Konflik Kepentingan, dengan memperkuat kebijakan untuk memastikan operasional kampus berjalan sesuai prinsip integritas.

    Fokus ketiga adalah pada Publikasi, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, di mana KPK mendorong agar setiap kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat dilaksanakan secara transparan dan mengutamakan manfaat bagi publik.

    Dengan pendampingan dan program penguatan integritas ini, KPK berharap setiap PTN mampu menjadi contoh tata kelola yang baik, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mencetak generasi berintegritas tinggi, serta bebas dari jeratan korupsi.***

    Red/K.101

    Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

    Tags: #MerahPutihTegakBerdiri3 Area Risiko Korupsi TerbesarKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPerguruan Tinggi Negeri Makasar
    ShareSendShareSharePinTweet
    ADVERTISEMENT
    Post Sebelumnya

    KPK Ajak Pemuda Perangi Politik Uang dalam Pilkada 2024 lewat ‘Hajar Serangan Fajar’

    Post Selanjutnya

    Usai Retreat, Jajaran Kabinet Merah Putih Bawa Semangat Kebersamaan ke Jakarta

    RelatedPosts

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

    19 Februari 2026
    Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

    19 Februari 2026
    Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

    19 Februari 2026
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

    Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

    18 Februari 2026
    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

    13 Februari 2026
    Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    12 Februari 2026
    Post Selanjutnya

    Usai Retreat, Jajaran Kabinet Merah Putih Bawa Semangat Kebersamaan ke Jakarta

    Panglima TNI Pastikan Berkoordinasi dengan Polri Jaga Keamanan Pilkada 2024

    Discussion about this post

    KabarTerbaru

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

    19 Februari 2026
    Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

    19 Februari 2026
    Foto ilustrasi (Istimewa)

    Waspada Saat Berbuka Puasa, Ini 6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Pencernaan Tetap Sehat

    19 Februari 2026
    Foto: Istimewa

    Hari Kanker Sedunia 2026, SWICC Sediakan 500 Skrining Gratis untuk Deteksi Dini Kanker

    19 Februari 2026
    Foto : Istimewa

    Gagal Bayar Kewajiban, Saham WIKA Masih Disuspensi BEI

    19 Februari 2026
    Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

    19 Februari 2026
    Foto: Istimewa

    Investasi Emas Berbuah Manis, Nasabah Kantor Penggadaian Wilayah IX Kantongi 1 Kg Emas

    19 Februari 2026
    Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

    Ketua DPRD Garut Tegaskan Amanah 2,8 Juta Warga di Paripurna HJG ke-213

    19 Februari 2026
    Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

    Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

    19 Februari 2026

    Kabar Terpopuler

    • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

      Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    Kabariku

    Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

    Kabariku

    SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2025 Kabariku.com

    Tidak ada hasil
    View All Result
    • Home
    • News
      • Nasional
      • Internasional
    • Dwi Warna
    • Catatan Komisaris
    • Kabar Istana
    • Kabar Kabinet
    • Kabar Daerah
    • Hukum
    • Politik
    • Opini
    • Artikel
    • Lainnya
      • Seni Budaya
      • Kabar Peristiwa
      • Pendidikan
      • Teknologi
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Hiburan
      • Pariwisata
      • Bisnis
      • Profile
      • Pembangunan

    © 2025 Kabariku.com