• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

KPAI Apresiasi Program “STOP KABUR” Garut, Dorong Regulasi Lebih Kuat

Redaksi oleh Redaksi
5 Oktober 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat menggelar Rapat Koordinasi terkait Pengawasan Implementasi Dispensasi Perkawinan Anak di Kabupaten Garut, Jumat (04/10/2024).

Acara berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa masalah dispensasi perkawinan anak merupakan isu yang perlu penanganan serius.

RelatedPosts

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimum pernikahan untuk pria dan wanita adalah 19 tahun. Namun, masih banyak masalah di lapangan yang mengharuskan adanya dispensasi dari Pengadilan Agama.

“Namun demikian dalam prakteknya terkait undang-undang perkawinan itu banyak terjadi permasalahan di lapangan, ini barangkali tugas yang berkenaan dengan dispensasi ini ada di wilayah Pengadilan Agama,” ucap Dedi.

Dedi menuturkan, bahwa keluarnya dispensasi harus melalui tahapan persyaratan seperti kesehatan fisik, psikis, dan mental, karena pernikahan memiliki tanggung jawab besar.

Dedi juga menerangkan program Kabupaten Garut, yaitu Strategi Optimalisasi Pencegahan Kawin di Bawah Umur (STOP KABUR), yang diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2021.

Program ini bertujuan untuk mencegah perkawinan anak yang harus dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Mungkin melalui MUI juga menyampaikan melalui ceramah-ceramah kepada masyarakat, bahwa perkawinan itu harus dicatat secara kenegaraan, karena akan berpengaruh nanti terhadap pihak ahli waris atau perempuan atau anak yang tidak bisa dicatatkan tidak melanjutkan atau tidak bisa terpenuhi syarat administrasi secara kenegaraan,” lanjutnya.

Selain STOP KABUR, Dedi menegaskan perlunya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Generasi Berencana (GenRe), Forum Anak Daerah (FAD), serta tokoh agama. Ia menekankan bahwa perkawinan anak seringkali berisiko meningkatkan angka stunting karena ketidaksiapan anak secara fisik dan mental.

Baca Juga  Bongkar Sindikat Judol, Polri: Dikendalikan WNA Perputaran Uang Capai Rp685 Miliar

“Itu harus dipahamkan terhadap anak, juga dipahamkan oleh para pengajar, juga oleh para alim ulama, para pemuka agama, termasuk dari lingkungan sendiri, orang tuanya juga diberikan pemahaman, jangan karena ingin segera lepas dari tanggung jawab permasalahan ekonomi anak dinikahkan di bawah umur,” jelasnya.

Ia menuturkan, perkawinan anak di bawah umur juga dapat menimbulkan beberapa dampak, salah satunya yaitu peningkatan angka stunting, dikarenakan anak belum siap secara fisik, psikis, maupun secara ekonomi untuk mengurus anak.

Di tempat yang sama, Komisioner KPAI Pusat, Ai Rahmayanti, mengungkapkan, dalam rakor ini pihaknya melaksanakan pengawasan serta mengumpulkan data dan informasi perkawinan anak, yang selanjutnya diolah dan dianalisis sehingga hasilnya dapat dijadikan sebuah rekomendasi untuk kebijakan pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

KPAI memberikan apresiasi atas program STOP KABUR. Pihaknya mendorong agar program ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) guna memperkuat pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Garut.

Ai menambahkan bahwa kolaborasi antara SKPD dan masyarakat sangat penting untuk menurunkan angka perkawinan anak.

Beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Garut, di antaranya mulai dari regulasi, seperti Perda hingga Peraturan Desa (Perdes).

“Kemudian bagaimana Garut juga punya tim atau satgas yang memang fokus kepada pencegahan perkawinan anak. Kemudian selain dari sisi regulasi,” ucapnya.

Selain regulasi, imbuhnya, diperlukan pula kolaborasi antar SKPD beserta masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di bawah umur.

Menurutnya, banyaknya organisasi masyarakat, menjadi sebuah potensi agar pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan berkolaborasi bersama masyarakat.

“Karena tantangan terbesar adalah pemahaman masyarakat dalam mencegah terjadinya perkawinan anak,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPKBPPPA Garut, Budi Kusmawan, menyampaikan bahwa program STOP KABUR sudah berjalan sejak 2021 dan menjadi bagian dari upaya komprehensif pemerintah dalam menekan angka perkawinan anak. Pada 2023, tercatat ada 538 kasus perkawinan anak di Garut, dan tren ini terus meningkat.

Baca Juga  Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus 'Uang Ketok Palu' RAPBD Pemprov Jambi 2017-2018

Budi berharap kegiatan rakor ini dapat memberikan masukan berharga bagi Pemerintah Kabupaten Garut dalam upaya menekan angka perkawinan anak, termasuk dari sisi regulasi dan program-program yang mungkin belum diimplementasikan di Garut.

Pihaknya  juga melibatkan OSIS di sekolah-sekolah untuk ikut menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak kepada rekan-rekan mereka.

“Karena memang keterbatasan juga tidak semua siswa dalam satu sekolah kita beri sosialisasi tapi kita ambil dari anggota osisnya,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPPKBPPPA GarutForum Anak Daerah (FAD)Generasi Berencana (GenRe)KPAI PusatProgram Stop Kabur
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sinergitas Makin Solid, Polres Garut Berikan Kejutan di HUT TNI ke-79

Post Selanjutnya

Pameran Alutsista, Bazar Gratis, Parade, dan Panggung Prajurit Meriahkan HUT TNI ke-79 di Garut

RelatedPosts

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pameran Alutsista, Bazar Gratis, Parade, dan Panggung Prajurit Meriahkan HUT TNI ke-79 di Garut

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek Strategis Pengolahan Sampah Rp1,3 Triliun di Rorotan Jakarta Utara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com