• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 28, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

KPAI Apresiasi Program “STOP KABUR” Garut, Dorong Regulasi Lebih Kuat

Redaksi oleh Redaksi
5 Oktober 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat menggelar Rapat Koordinasi terkait Pengawasan Implementasi Dispensasi Perkawinan Anak di Kabupaten Garut, Jumat (04/10/2024).

Acara berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa masalah dispensasi perkawinan anak merupakan isu yang perlu penanganan serius.

RelatedPosts

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

Kongres Nasional BEM PTAI Putuskan Fatham Mubina sebagai Koordinator Pusat, Ini Agenda Besarnya

Anggota Komisi IX Sukur H. Nababan Dorong Masyarakat Bekasi Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Jamu Aman

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimum pernikahan untuk pria dan wanita adalah 19 tahun. Namun, masih banyak masalah di lapangan yang mengharuskan adanya dispensasi dari Pengadilan Agama.

“Namun demikian dalam prakteknya terkait undang-undang perkawinan itu banyak terjadi permasalahan di lapangan, ini barangkali tugas yang berkenaan dengan dispensasi ini ada di wilayah Pengadilan Agama,” ucap Dedi.

Dedi menuturkan, bahwa keluarnya dispensasi harus melalui tahapan persyaratan seperti kesehatan fisik, psikis, dan mental, karena pernikahan memiliki tanggung jawab besar.

Dedi juga menerangkan program Kabupaten Garut, yaitu Strategi Optimalisasi Pencegahan Kawin di Bawah Umur (STOP KABUR), yang diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2021.

Program ini bertujuan untuk mencegah perkawinan anak yang harus dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Mungkin melalui MUI juga menyampaikan melalui ceramah-ceramah kepada masyarakat, bahwa perkawinan itu harus dicatat secara kenegaraan, karena akan berpengaruh nanti terhadap pihak ahli waris atau perempuan atau anak yang tidak bisa dicatatkan tidak melanjutkan atau tidak bisa terpenuhi syarat administrasi secara kenegaraan,” lanjutnya.

Baca Juga  PP PMKRI Menyelenggarakan Kegiatan Jambore Kewirausahaan dan Kebangsaan 2023

Selain STOP KABUR, Dedi menegaskan perlunya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Generasi Berencana (GenRe), Forum Anak Daerah (FAD), serta tokoh agama. Ia menekankan bahwa perkawinan anak seringkali berisiko meningkatkan angka stunting karena ketidaksiapan anak secara fisik dan mental.

“Itu harus dipahamkan terhadap anak, juga dipahamkan oleh para pengajar, juga oleh para alim ulama, para pemuka agama, termasuk dari lingkungan sendiri, orang tuanya juga diberikan pemahaman, jangan karena ingin segera lepas dari tanggung jawab permasalahan ekonomi anak dinikahkan di bawah umur,” jelasnya.

Ia menuturkan, perkawinan anak di bawah umur juga dapat menimbulkan beberapa dampak, salah satunya yaitu peningkatan angka stunting, dikarenakan anak belum siap secara fisik, psikis, maupun secara ekonomi untuk mengurus anak.

Di tempat yang sama, Komisioner KPAI Pusat, Ai Rahmayanti, mengungkapkan, dalam rakor ini pihaknya melaksanakan pengawasan serta mengumpulkan data dan informasi perkawinan anak, yang selanjutnya diolah dan dianalisis sehingga hasilnya dapat dijadikan sebuah rekomendasi untuk kebijakan pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

KPAI memberikan apresiasi atas program STOP KABUR. Pihaknya mendorong agar program ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) guna memperkuat pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Garut.

Ai menambahkan bahwa kolaborasi antara SKPD dan masyarakat sangat penting untuk menurunkan angka perkawinan anak.

Beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Garut, di antaranya mulai dari regulasi, seperti Perda hingga Peraturan Desa (Perdes).

“Kemudian bagaimana Garut juga punya tim atau satgas yang memang fokus kepada pencegahan perkawinan anak. Kemudian selain dari sisi regulasi,” ucapnya.

Selain regulasi, imbuhnya, diperlukan pula kolaborasi antar SKPD beserta masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di bawah umur.

Baca Juga  PJ Bupati Garut, Barnas Adjidin Panen Raya Bawang di Kaki Gunung Cikuray

Menurutnya, banyaknya organisasi masyarakat, menjadi sebuah potensi agar pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan berkolaborasi bersama masyarakat.

“Karena tantangan terbesar adalah pemahaman masyarakat dalam mencegah terjadinya perkawinan anak,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPKBPPPA Garut, Budi Kusmawan, menyampaikan bahwa program STOP KABUR sudah berjalan sejak 2021 dan menjadi bagian dari upaya komprehensif pemerintah dalam menekan angka perkawinan anak. Pada 2023, tercatat ada 538 kasus perkawinan anak di Garut, dan tren ini terus meningkat.

Budi berharap kegiatan rakor ini dapat memberikan masukan berharga bagi Pemerintah Kabupaten Garut dalam upaya menekan angka perkawinan anak, termasuk dari sisi regulasi dan program-program yang mungkin belum diimplementasikan di Garut.

Pihaknya  juga melibatkan OSIS di sekolah-sekolah untuk ikut menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak kepada rekan-rekan mereka.

“Karena memang keterbatasan juga tidak semua siswa dalam satu sekolah kita beri sosialisasi tapi kita ambil dari anggota osisnya,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPPKBPPPA GarutForum Anak Daerah (FAD)Generasi Berencana (GenRe)KPAI PusatProgram Stop Kabur
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sinergitas Makin Solid, Polres Garut Berikan Kejutan di HUT TNI ke-79

Post Selanjutnya

Pameran Alutsista, Bazar Gratis, Parade, dan Panggung Prajurit Meriahkan HUT TNI ke-79 di Garut

RelatedPosts

Tomy Tampatty Ketua Harian FSP BUMN IRA beserta pengurus saat melaporkan pada BP BUMN tentang dugaan adanya Mismanajemen di PT Reasuransi Nasional Indonesia, Kamis (27/11/2025)

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

27 November 2025
Kongres BEM/Dema PTAI 2025–2027 menetapkan Fatham Mubina dari PTIQ sebagai Koordinator Presidium Nasional. (foto:Ist)

Kongres Nasional BEM PTAI Putuskan Fatham Mubina sebagai Koordinator Pusat, Ini Agenda Besarnya

27 November 2025

Anggota Komisi IX Sukur H. Nababan Dorong Masyarakat Bekasi Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Jamu Aman

27 November 2025

Menhan Sjafrie Kerahkan TNI Awasi Bandara IMIP Usai Temukan Kejanggalan Operasional

27 November 2025
Baleg DPR mencabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026 dan menambahkan RUU Penyadapan sebagai prioritas baru (Istimewa)

Baleg DPR Cabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026, RUU Penyadapan Naik Jadi Prioritas

27 November 2025
Kemenhub memastikan Bandara IMIP di Morowali berstatus resmi dan diawasi aparat negara (Istimewa)

Kemenhub Pastikan Bandara IMIP Berstatus Resmi dan Telah Diawasi Aparat Negara

27 November 2025
Post Selanjutnya

Pameran Alutsista, Bazar Gratis, Parade, dan Panggung Prajurit Meriahkan HUT TNI ke-79 di Garut

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek Strategis Pengolahan Sampah Rp1,3 Triliun di Rorotan Jakarta Utara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tapteng blind spot imbas bencana banjir dan longsor Kamis malam

Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

28 November 2025
Tomy Tampatty Ketua Harian FSP BUMN IRA beserta pengurus saat melaporkan pada BP BUMN tentang dugaan adanya Mismanajemen di PT Reasuransi Nasional Indonesia, Kamis (27/11/2025)

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

27 November 2025

Samsat Drive Thru Resmi Hadir di Garut: Pelayanan Pajak Kendaraan Kini Lebih Cepat dan Nyaman

27 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Ratu Máxima dari Belanda di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025

Presiden Prabowo-Ratu Máxima Sepakat Percepat Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan di Indonesia

27 November 2025
Satu dari Empat Mobil Rombongan Bupati Tapteng Rusak Parah Akibat Matrial Longsoran

Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

27 November 2025
Kongres BEM/Dema PTAI 2025–2027 menetapkan Fatham Mubina dari PTIQ sebagai Koordinator Presidium Nasional. (foto:Ist)

Kongres Nasional BEM PTAI Putuskan Fatham Mubina sebagai Koordinator Pusat, Ini Agenda Besarnya

27 November 2025

Anggota Komisi IX Sukur H. Nababan Dorong Masyarakat Bekasi Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Jamu Aman

27 November 2025

Menhan Sjafrie Kerahkan TNI Awasi Bandara IMIP Usai Temukan Kejanggalan Operasional

27 November 2025
Baleg DPR mencabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026 dan menambahkan RUU Penyadapan sebagai prioritas baru (Istimewa)

Baleg DPR Cabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026, RUU Penyadapan Naik Jadi Prioritas

27 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com