• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

KPAI Apresiasi Program “STOP KABUR” Garut, Dorong Regulasi Lebih Kuat

Redaksi oleh Redaksi
5 Oktober 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat menggelar Rapat Koordinasi terkait Pengawasan Implementasi Dispensasi Perkawinan Anak di Kabupaten Garut, Jumat (04/10/2024).

Acara berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa masalah dispensasi perkawinan anak merupakan isu yang perlu penanganan serius.

RelatedPosts

Sidang Chromebook di Tipikor: Eksepsi Nadiem, Kritik atas Dakwaan, dan Debat Rp 2,1 Triliun

Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Bekasi Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimum pernikahan untuk pria dan wanita adalah 19 tahun. Namun, masih banyak masalah di lapangan yang mengharuskan adanya dispensasi dari Pengadilan Agama.

“Namun demikian dalam prakteknya terkait undang-undang perkawinan itu banyak terjadi permasalahan di lapangan, ini barangkali tugas yang berkenaan dengan dispensasi ini ada di wilayah Pengadilan Agama,” ucap Dedi.

Dedi menuturkan, bahwa keluarnya dispensasi harus melalui tahapan persyaratan seperti kesehatan fisik, psikis, dan mental, karena pernikahan memiliki tanggung jawab besar.

Dedi juga menerangkan program Kabupaten Garut, yaitu Strategi Optimalisasi Pencegahan Kawin di Bawah Umur (STOP KABUR), yang diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2021.

Program ini bertujuan untuk mencegah perkawinan anak yang harus dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Mungkin melalui MUI juga menyampaikan melalui ceramah-ceramah kepada masyarakat, bahwa perkawinan itu harus dicatat secara kenegaraan, karena akan berpengaruh nanti terhadap pihak ahli waris atau perempuan atau anak yang tidak bisa dicatatkan tidak melanjutkan atau tidak bisa terpenuhi syarat administrasi secara kenegaraan,” lanjutnya.

Baca Juga  Wahyu-Ramzi Bakal Dilantik Jadi Bupati dan Wabup Cianjur, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

Selain STOP KABUR, Dedi menegaskan perlunya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Generasi Berencana (GenRe), Forum Anak Daerah (FAD), serta tokoh agama. Ia menekankan bahwa perkawinan anak seringkali berisiko meningkatkan angka stunting karena ketidaksiapan anak secara fisik dan mental.

“Itu harus dipahamkan terhadap anak, juga dipahamkan oleh para pengajar, juga oleh para alim ulama, para pemuka agama, termasuk dari lingkungan sendiri, orang tuanya juga diberikan pemahaman, jangan karena ingin segera lepas dari tanggung jawab permasalahan ekonomi anak dinikahkan di bawah umur,” jelasnya.

Ia menuturkan, perkawinan anak di bawah umur juga dapat menimbulkan beberapa dampak, salah satunya yaitu peningkatan angka stunting, dikarenakan anak belum siap secara fisik, psikis, maupun secara ekonomi untuk mengurus anak.

Di tempat yang sama, Komisioner KPAI Pusat, Ai Rahmayanti, mengungkapkan, dalam rakor ini pihaknya melaksanakan pengawasan serta mengumpulkan data dan informasi perkawinan anak, yang selanjutnya diolah dan dianalisis sehingga hasilnya dapat dijadikan sebuah rekomendasi untuk kebijakan pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

KPAI memberikan apresiasi atas program STOP KABUR. Pihaknya mendorong agar program ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) guna memperkuat pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Garut.

Ai menambahkan bahwa kolaborasi antara SKPD dan masyarakat sangat penting untuk menurunkan angka perkawinan anak.

Beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Garut, di antaranya mulai dari regulasi, seperti Perda hingga Peraturan Desa (Perdes).

“Kemudian bagaimana Garut juga punya tim atau satgas yang memang fokus kepada pencegahan perkawinan anak. Kemudian selain dari sisi regulasi,” ucapnya.

Selain regulasi, imbuhnya, diperlukan pula kolaborasi antar SKPD beserta masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di bawah umur.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Menurutnya, banyaknya organisasi masyarakat, menjadi sebuah potensi agar pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan berkolaborasi bersama masyarakat.

“Karena tantangan terbesar adalah pemahaman masyarakat dalam mencegah terjadinya perkawinan anak,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPKBPPPA Garut, Budi Kusmawan, menyampaikan bahwa program STOP KABUR sudah berjalan sejak 2021 dan menjadi bagian dari upaya komprehensif pemerintah dalam menekan angka perkawinan anak. Pada 2023, tercatat ada 538 kasus perkawinan anak di Garut, dan tren ini terus meningkat.

Budi berharap kegiatan rakor ini dapat memberikan masukan berharga bagi Pemerintah Kabupaten Garut dalam upaya menekan angka perkawinan anak, termasuk dari sisi regulasi dan program-program yang mungkin belum diimplementasikan di Garut.

Pihaknya  juga melibatkan OSIS di sekolah-sekolah untuk ikut menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak kepada rekan-rekan mereka.

“Karena memang keterbatasan juga tidak semua siswa dalam satu sekolah kita beri sosialisasi tapi kita ambil dari anggota osisnya,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPPKBPPPA GarutForum Anak Daerah (FAD)Generasi Berencana (GenRe)KPAI PusatProgram Stop Kabur
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sinergitas Makin Solid, Polres Garut Berikan Kejutan di HUT TNI ke-79

Post Selanjutnya

Pameran Alutsista, Bazar Gratis, Parade, dan Panggung Prajurit Meriahkan HUT TNI ke-79 di Garut

RelatedPosts

Sidang kasus Chromebook: Nadiem Makarim ajukan eksepsi, mempersoalkan dakwaan jaksa, kewenangan menteri, perhitungan kerugian negara, dan pengadaan CDM (Istimewa)

Sidang Chromebook di Tipikor: Eksepsi Nadiem, Kritik atas Dakwaan, dan Debat Rp 2,1 Triliun

5 Januari 2026
Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

5 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Bekasi Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

5 Januari 2026
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu, 21 September 2024

Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

4 Januari 2026
Polisi melakukan rekayasa lalu lintas/IST

Polres Garut Siaga Hadapi Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru 2026

3 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Kummhamimipas.go.id)

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

3 Januari 2026
Post Selanjutnya

Pameran Alutsista, Bazar Gratis, Parade, dan Panggung Prajurit Meriahkan HUT TNI ke-79 di Garut

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek Strategis Pengolahan Sampah Rp1,3 Triliun di Rorotan Jakarta Utara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto menerima Kepala BPI Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani di Hambalang, Bogor, pada Minggu sore, 4 Januari 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Kepala BPI Danantara, Bahas Hilirisasi dan Waste to Energy

5 Januari 2026
Sidang kasus Chromebook: Nadiem Makarim ajukan eksepsi, mempersoalkan dakwaan jaksa, kewenangan menteri, perhitungan kerugian negara, dan pengadaan CDM (Istimewa)

Sidang Chromebook di Tipikor: Eksepsi Nadiem, Kritik atas Dakwaan, dan Debat Rp 2,1 Triliun

5 Januari 2026
Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

5 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Bekasi Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

5 Januari 2026

Bantah SBY Dibalik Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief Ajak Kader Demokrat Tetap Solid

5 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Lima Penyidik KPK Dipromosikan Jadi Kapolres

5 Januari 2026
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu, 21 September 2024

Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

4 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah menteri dan pejabat negara pada Jumat, 2 Januari 2026, di kediaman dinas Presiden, Widya Chandra, Jakarta

Pertemuan di Widya Chandra, Presiden Prabowo Bahas Pemulihan Pascabencana dan Penugasan Awal 2026

3 Januari 2026
Polisi melakukan rekayasa lalu lintas/IST

Polres Garut Siaga Hadapi Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru 2026

3 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Usai Kasus Penganiayaan di Pantai Santolo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com