• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

KPAI Apresiasi Program “STOP KABUR” Garut, Dorong Regulasi Lebih Kuat

Redaksi oleh Redaksi
5 Oktober 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat menggelar Rapat Koordinasi terkait Pengawasan Implementasi Dispensasi Perkawinan Anak di Kabupaten Garut, Jumat (04/10/2024).

Acara berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa masalah dispensasi perkawinan anak merupakan isu yang perlu penanganan serius.

RelatedPosts

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimum pernikahan untuk pria dan wanita adalah 19 tahun. Namun, masih banyak masalah di lapangan yang mengharuskan adanya dispensasi dari Pengadilan Agama.

“Namun demikian dalam prakteknya terkait undang-undang perkawinan itu banyak terjadi permasalahan di lapangan, ini barangkali tugas yang berkenaan dengan dispensasi ini ada di wilayah Pengadilan Agama,” ucap Dedi.

Dedi menuturkan, bahwa keluarnya dispensasi harus melalui tahapan persyaratan seperti kesehatan fisik, psikis, dan mental, karena pernikahan memiliki tanggung jawab besar.

Dedi juga menerangkan program Kabupaten Garut, yaitu Strategi Optimalisasi Pencegahan Kawin di Bawah Umur (STOP KABUR), yang diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2021.

Program ini bertujuan untuk mencegah perkawinan anak yang harus dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Mungkin melalui MUI juga menyampaikan melalui ceramah-ceramah kepada masyarakat, bahwa perkawinan itu harus dicatat secara kenegaraan, karena akan berpengaruh nanti terhadap pihak ahli waris atau perempuan atau anak yang tidak bisa dicatatkan tidak melanjutkan atau tidak bisa terpenuhi syarat administrasi secara kenegaraan,” lanjutnya.

Baca Juga  Implementasi Program Power To You(th) Indonesia, Sekda Garut Sambut Baik Kerjasama antara Pemkab Garut dengan Rutgers dan Yayasan Semak

Selain STOP KABUR, Dedi menegaskan perlunya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Generasi Berencana (GenRe), Forum Anak Daerah (FAD), serta tokoh agama. Ia menekankan bahwa perkawinan anak seringkali berisiko meningkatkan angka stunting karena ketidaksiapan anak secara fisik dan mental.

“Itu harus dipahamkan terhadap anak, juga dipahamkan oleh para pengajar, juga oleh para alim ulama, para pemuka agama, termasuk dari lingkungan sendiri, orang tuanya juga diberikan pemahaman, jangan karena ingin segera lepas dari tanggung jawab permasalahan ekonomi anak dinikahkan di bawah umur,” jelasnya.

Ia menuturkan, perkawinan anak di bawah umur juga dapat menimbulkan beberapa dampak, salah satunya yaitu peningkatan angka stunting, dikarenakan anak belum siap secara fisik, psikis, maupun secara ekonomi untuk mengurus anak.

Di tempat yang sama, Komisioner KPAI Pusat, Ai Rahmayanti, mengungkapkan, dalam rakor ini pihaknya melaksanakan pengawasan serta mengumpulkan data dan informasi perkawinan anak, yang selanjutnya diolah dan dianalisis sehingga hasilnya dapat dijadikan sebuah rekomendasi untuk kebijakan pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

KPAI memberikan apresiasi atas program STOP KABUR. Pihaknya mendorong agar program ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) guna memperkuat pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Garut.

Ai menambahkan bahwa kolaborasi antara SKPD dan masyarakat sangat penting untuk menurunkan angka perkawinan anak.

Beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Garut, di antaranya mulai dari regulasi, seperti Perda hingga Peraturan Desa (Perdes).

“Kemudian bagaimana Garut juga punya tim atau satgas yang memang fokus kepada pencegahan perkawinan anak. Kemudian selain dari sisi regulasi,” ucapnya.

Selain regulasi, imbuhnya, diperlukan pula kolaborasi antar SKPD beserta masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di bawah umur.

Baca Juga  Kejaksaan RI Peduli Bencana Banjir: Bukti Kehadiran Kejaksaan di Tengah Masyarakat

Menurutnya, banyaknya organisasi masyarakat, menjadi sebuah potensi agar pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan berkolaborasi bersama masyarakat.

“Karena tantangan terbesar adalah pemahaman masyarakat dalam mencegah terjadinya perkawinan anak,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPKBPPPA Garut, Budi Kusmawan, menyampaikan bahwa program STOP KABUR sudah berjalan sejak 2021 dan menjadi bagian dari upaya komprehensif pemerintah dalam menekan angka perkawinan anak. Pada 2023, tercatat ada 538 kasus perkawinan anak di Garut, dan tren ini terus meningkat.

Budi berharap kegiatan rakor ini dapat memberikan masukan berharga bagi Pemerintah Kabupaten Garut dalam upaya menekan angka perkawinan anak, termasuk dari sisi regulasi dan program-program yang mungkin belum diimplementasikan di Garut.

Pihaknya  juga melibatkan OSIS di sekolah-sekolah untuk ikut menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak kepada rekan-rekan mereka.

“Karena memang keterbatasan juga tidak semua siswa dalam satu sekolah kita beri sosialisasi tapi kita ambil dari anggota osisnya,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPPKBPPPA GarutForum Anak Daerah (FAD)Generasi Berencana (GenRe)KPAI PusatProgram Stop Kabur
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sinergitas Makin Solid, Polres Garut Berikan Kejutan di HUT TNI ke-79

Post Selanjutnya

Pameran Alutsista, Bazar Gratis, Parade, dan Panggung Prajurit Meriahkan HUT TNI ke-79 di Garut

RelatedPosts

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Surati Presiden Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Konstitusi

27 Januari 2026
Haidar Alwi Institute menggelar Press Rilis Survei Nasional. (Foto: Bemby/Kabariku.com)

Hasil Survei HAI: Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak Publik

27 Januari 2026
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

IPW: Banyak Kasus Korupsi Besar Terhenti di Permukaan

27 Januari 2026
Post Selanjutnya

Pameran Alutsista, Bazar Gratis, Parade, dan Panggung Prajurit Meriahkan HUT TNI ke-79 di Garut

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek Strategis Pengolahan Sampah Rp1,3 Triliun di Rorotan Jakarta Utara

Discussion about this post

KabarTerbaru

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

28 Januari 2026

Dukung Program Pemerintah, Mensesneg: 435 Regulasi Diterbitkan Sejak Oktober 2024

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Ramadan di Tirtagangga, Kurai Dining Suguhkan Iftar Hadjatan Rakjat untuk Semua Kalangan

27 Januari 2026

Surati Presiden Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Konstitusi

27 Januari 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) ke-VII Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Kabupaten Garut yang digelar di Sabda Alam Hotel Resort/ Diskominfo Kab. Garut

Wabup Putri Karlina Ajak Kolaborasi Strategis di Muscab VII PHRI Garut

27 Januari 2026
Haidar Alwi Institute menggelar Press Rilis Survei Nasional. (Foto: Bemby/Kabariku.com)

Hasil Survei HAI: Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak Publik

27 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com