Bandung, Kabariku- Pasca diitahannya Ema Sumarna, mantan Sekda dan empat anggota DPRD Kota Bandung terkait kasus Program Bandung Smart City, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan salah satu akar masalah dari “Bancakan Proyek” di Kota Bandung.
Kasus “Bancakan Proyek” di Kota Bandung ini berawal dari didapatinya kode ‘everybody happy’ dibalik kasus suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City yang menyeret Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Selain Yana, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Dadang Darmawan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairul Rijal Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Sony Setiadi CEO PT CIFO, Benny Direktur PT SMA, serta Andreas Guntoro Manager PT SMA.
Kang Joker sapaan akrab Rohmat, juga menyatakan bahwa secara kedudukan dalam hal Tindak Pidana Korupsi perihal yang memberi dan diberi itu sama saja karna keduanya merupakan bagian dari kejahatan Korupsi yang berujung pada kerugian negara.
“Maka saya tegaskan pada saudara Asep selaku Dir penyidikan di KPK RI untuk turun ke semua Dinas di Kota Bandung yang disinyalir sering melakukan setoran atau transaksi haram kepada Ema Sumarna saat menjadi Sekda, segera tangkap dan jerat secara Hukum,” tukasnya. Sabtu (28/06/2024).
Hal senada dismpaikan Anggi Dermawa,n M.Pd., selaku Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia menyebut, saat pelaksanaan jumpa pers KPK Dir Penyidikan KPK menyatakan bahwa Ema Sumarna saat menjadi Sekda Kota Bandung diduga sering menerima setoran dari Dinas-Dinas di Kota Bandung.
“Maka atas dasar tersebut kami meminta KPK untuk segera turun dan menyelidiki para penyetor upeti ke Ema Sumarna,” tandasnya.***
Red/K.101
Baca Juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post