Makna Kata “Berkelanjutan” Dalam Visi dan Misi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Garut

Penulis :
Windan Jatnika, S.E.,S.H.,M.H.
Advokat

Kabariku- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut telah merilis visi, misi, dan program Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, kedua Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tersebut sama menyebut-nyebut kata “berkelanjutan” dalam visi misinya.

Lantas apa pentingya kata “berkelanjutan” itu dicantumkan dalam visi, misi, dan program Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati? Tulisan singkat ini mencoba menjawab.

Beberapa bulan kedepan Kabupaten Garut akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati seperti halnya daerah-daerah kabupaten lain di seluruh Indonesia, sebab di tahun 2024 ini pemilihan akan diselenggarakan serentak secara nasional.

Tentunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan secara matang baik kesiapan SDM, prosedur serta segala ketentuan terkait penyelenggaraan pemilihan dan sudah ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Menghadapi agenda pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 ini, Kabupaten Garut sudah memiliki dua kandidat Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang diusung oleh gabungan partai politik dan telah mendaftar ke KPUD Garut. Kedua Pasangan Calon tersebut diantaranya pasangan Dr.Ir. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, MBA., serta pasangan dr. H. Helmi Budiman dan H. Yudi Nugraha Lasminingrat.

Para Pasangan Calon telah menyerahkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2024. Dalam hal persyaratan, Pasal 13 ayat (1) PKPU tersebut menyebutkan bahwa dokumen persyaratan pencalonan salah satunya adalah menyatakan naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Dokumen yang dimaksud diserahkan ke KPUD untuk diverfikasi.

Tentu saja persayaratan visi, misi, dan program Pasangan Calon yang telah sesuai dengan RPJPD (dalam hal ini RPJPD Kab.Garut) tersebut harus dipenuhi oleh kedua Pasangan Calon, jika tidak maka berpotensi tereliniminasi sebab akan dinyatakan oleh KPUD Garut tidak memenuhi syarat (TMS).

Selintas dengan menyebutkan kata “berkelanjutan” dalam visi, misi, dan program kerja Pasangan Calon maka dapat dipastikan salah satu indikator penyesuaian dengan RPJPD Kabupaten Garut sudah dapat terpenuhi.

Namun demikian tentang bagaimana KPUD Garut dapat menilai visi, misi, dan program Pasangan Calon sudah sesuai dengan RPJPD Kab. Garut secara keseluruhan, tentu saja KPUD Garut telah memiliki indikator-indikator khusus lainnya sesuai ketentuan.

Adapun maksud kata “berkelanjutan” yang sama-sama disebutkan dalam visi kedua Pasangan Calon tersebut haruslah diartikan sebagai suatu komitmen, yakni komitmen untuk membangun daerah secara berkelanjutan atau dikenal dengan istilah pembangunan berkelanjutan (sustaineble development).

Pembangunan Berkelanjutan (PB) memang harus menjadi prinsip dalam menyusun rencana pembangunan baik pusat maupun daerah, sehingga kalimat “pembangunan berkelanjutan” dapat ditemui dalam banyak peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu sudah seharusnya RPJPD Kabupaten Garut juga berpedoman pada prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan yang secara teknis sudah diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya.

Pasal 22 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang memberikan definisi: “Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”.

Rencana pembangunan Kabupaten Garut yang disusun dalam dokumen RPJPD mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan. RPJPD inilah yang akan dijadikan dasar dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut.

Apabila mengacu pada Pasal 42 Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.., maka alur dan proses penyusunan RPJMD Kabupaten Garut, semestinya saat ini telah selesai atau setidak-tidaknya sedang pada tahap penyusunan rancangan teknokratik pembangunan daerah yang nantinya akan disempurnakan dengan berpedoman pada pendekatan politis yakni penjabaran visi, misi, dan program Bupati/Wakil Bupati terpilih dan disahkan dalam bentuk Perda paling lambat 6 bulan setelah pelantikan Bupati/Wakil Bupati.

Pengawalan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang menjadi komitmen para Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Garut ini pada dasarnya harus dimulai dari awal.

Oleh karena pembangunan berkelanjutan ini menunjukan suatu proses pembangunan yang berpihak pada lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA), maka penilaian semestinya dimulai dari proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Stategis (KLHS) yang dijadikan dasar dan harus terintegrasi dalam RPJPD dan RPJMD. Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa KLHS sifatnya wajib dalam menyusun RTRW, RPJPD, dan RPJMD.

Dengan demikian untuk mengukur dan mamastikan apakah prinsip pembangunan berkelanjutan dalam RPJPD, RPJMD, visi, misi dan program kerja Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut sudah benar atau belum, maka beberapa pertanyaan penting adalah soal apakah penyusunan KLHS yang lebih fokus menjadi kewenangan Bappeda dan DLHK Kabupaten Garut dilaksanakan sesuai kondisi yang sebenarnya atau tidak? Telah melalui tahapan, mekanisme dan tata cara yang benar atau belum?

Terlepas dari soal diatas, sebagai janji politik yang dikemas dalam visi, misi, dan program kerja kedua Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai isu strategis perlu diberikan apresiasi dan layak menjadi materi kampanye.

Mengingat saat ini kondisi SDA di Kabupaten Garut sudah sangat memprihatinkan. Tugas berat pemerintah Kabupaten Garut yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam mengelola ketersediaan SDA sebagai sumber pembangunan diantaranya mengendalikan penggurunan hutan dan alih fungsi lahan, memulihkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, memperbaiki lahan-lahan yang tidak produktif, serta meningkatkan produktifitas komponen-komponen SDA lainnya yang mendukung terhadap pembangunan Kabupaten Garut. 

Intinya adalah pencantuman kata “berkelanjutan”dalam visi dan misi kedua Pasangan Calon jangan hanya untuk kebutuhan pemenuhan persyaratan saja, namun komitmen tersebut harus direalisasikan dalam bentuk kebijakan, rencana, dan program pemerintah yang nanti akan dipimpin oleh Bupati Garut terpilih, tidak hanya mengedepankan kepentingan ekonomi saja tetapi juga harus memperjuangkan kepentingan ekologi.

Sehingga terdapat keseimbangan antara proses pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup sebagai sumber daya alam, sebagai perwujudan dari keadilan antar generasi sesuai tujuan dari pembangunan berkelanjutan. Wallahu A’lam Bishawab…***

Garut, 18 September 2024

Red/K.101

Tinggalkan Balasan