• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Januari-Agustus 2024, KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi

Redaksi oleh Redaksi
18 September 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dalam upaya pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan sistem pelaporan gratifikasi sebagai salah satu tugas pokok dan fungsi (tusi) yang dilaksanakan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring.

Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Pasal 7, bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, data per hari Rabu (18/09), sepanjang 2024 KPK telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 Objek Gratifikasi.

RelatedPosts

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.273 Objek Gratifikasi ditetapkan statusnya sebagai milik negara, dengan rincian 576 dalam bentuk barang dan 697 dalam bentuk uang,” kata Budi Prasetyo. Rabu (18/09/2024).

Barang yang ditetapkan sebagai miik negara tersebut, Budi Prasetyo menjelaskan, senilai Rp6.026.809.284, yaitu dalam bentuk barang senilai Rp624.043.850,- dan dalam bentuk uang senilai Rp5.402.765.434,.

“Setiap objek gratifikasi yang dilaporkan akan dilakukan analisis oleh Tim dengan jangka waktu sampai dengan 30 hari kerja, untuk selanjutnya ditetapkan status gratifikasinya, apakah menjadi milik negara atau milik pelapor. Tim juga melakukan analisis untuk menentukan nilai rupiah barang tersebut,” terangnya.

Barang yang statusnya menjadi milik negara, selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan untuk dilakukan lelang. Hasil lelang tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Disisi lain, bagi pelapor yang ingin tetap memiliki barang atau fasilitas yang statusnya telah ditetapkan sebagai milik negara, dapat melakukan penggantian sejumlah nilai rupiah yang ditetapkan oleh KPK tersebut,” urainya.

Baca Juga  KPK Lantik Mungki Hadipratikto sebagai Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi

KPK mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara (PN), ataupun pihak terkait, agar menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, terutama jika pemberian tersebut diduga terkait dengan jabatan yang diemban atau dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

Namun, apabila dalam situasi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, KPK mengimbau untuk proaktif melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut. Proses pelaporan gratifikasi pun sangat mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang disediakan oleh KPK.

Pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui email [email protected].

Pelapor dapat mengakses aplikasi GOL dalam versi mobile untuk mempermudah pelaporannya. Barang gratifikasinya pun tidak perlu langsung dikirimkan ke KPK. Pelapor dapat melampirkannya melalui foto terlebih dahulu untuk proses analisis.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme pelaporan gratifikasi dan formulir pelaporan dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau dapat menghubungi Layanan Informasi Publik KPK melalui nomor telepon 198.

“Mari kita cegah korupsi sejak dini dengan menolak dan melaporkan gratifikasi”.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGOLKomisi Pemberantasan KorupsiKPKLaporan Objek GratifikasiPelaporan Gratifikasi Online
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tangisan Nelayan di Balai Kota, APPS Desak Pj Gubernur DKI Hentikan Reklamasi

Post Selanjutnya

Menkeu Sri Mulyani Angkat Suara Terkait Bocor 6 Juta Data NPWP Diperjualbelikan

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

23 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

23 Februari 2026

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

20 Februari 2026

Penyegaran Pimpinan Madya KPK, Asep Guntur Rahayu Nahkodai Deputi Penindakan

20 Februari 2026
Post Selanjutnya

Menkeu Sri Mulyani Angkat Suara Terkait Bocor 6 Juta Data NPWP Diperjualbelikan

Prioritas Lindungi Masyarakat, Kominfo Tingkatkan Upaya Penanganan Judi Online

Discussion about this post

KabarTerbaru

Penjemputan belasan pekerja hiburan asal Jabar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 12 orang pekerja diduga kuat menjadi korban TPPO. /Dok. Polda Jabar/

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

25 Februari 2026
Film Laut Bercerita segera tayang pada 2026. Reza Rahadian, Dian Sastrowardoyo, dan Eva Celia terlibat dalam adaptasi novel bestseller karya Leila S. Chudori.(Istimewa)

Pal8 Pictures Umumkan Pemain Lengkap Film Laut Bercerita, Reza Rahadian Perankan Biru Laut

24 Februari 2026

Mesin Birokrasi dan Pilot Kepemimpinan: Menelisik Objektivitas dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

24 Februari 2026
Para korban Jiwasraya usai mengadu ke Sekretariat Negara RI. (Foto: Dok. Pribadi)

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

24 Februari 2026

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

24 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

24 Februari 2026

Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

24 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com