• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Januari-Agustus 2024, KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi

Redaksi oleh Redaksi
18 September 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dalam upaya pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan sistem pelaporan gratifikasi sebagai salah satu tugas pokok dan fungsi (tusi) yang dilaksanakan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring.

Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Pasal 7, bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, data per hari Rabu (18/09), sepanjang 2024 KPK telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 Objek Gratifikasi.

RelatedPosts

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.273 Objek Gratifikasi ditetapkan statusnya sebagai milik negara, dengan rincian 576 dalam bentuk barang dan 697 dalam bentuk uang,” kata Budi Prasetyo. Rabu (18/09/2024).

Barang yang ditetapkan sebagai miik negara tersebut, Budi Prasetyo menjelaskan, senilai Rp6.026.809.284, yaitu dalam bentuk barang senilai Rp624.043.850,- dan dalam bentuk uang senilai Rp5.402.765.434,.

“Setiap objek gratifikasi yang dilaporkan akan dilakukan analisis oleh Tim dengan jangka waktu sampai dengan 30 hari kerja, untuk selanjutnya ditetapkan status gratifikasinya, apakah menjadi milik negara atau milik pelapor. Tim juga melakukan analisis untuk menentukan nilai rupiah barang tersebut,” terangnya.

Barang yang statusnya menjadi milik negara, selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan untuk dilakukan lelang. Hasil lelang tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga  Ketidakhadiran di Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ini Penjelasan KPK

“Disisi lain, bagi pelapor yang ingin tetap memiliki barang atau fasilitas yang statusnya telah ditetapkan sebagai milik negara, dapat melakukan penggantian sejumlah nilai rupiah yang ditetapkan oleh KPK tersebut,” urainya.

KPK mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara (PN), ataupun pihak terkait, agar menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, terutama jika pemberian tersebut diduga terkait dengan jabatan yang diemban atau dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

Namun, apabila dalam situasi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, KPK mengimbau untuk proaktif melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut. Proses pelaporan gratifikasi pun sangat mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang disediakan oleh KPK.

Pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui email [email protected].

Pelapor dapat mengakses aplikasi GOL dalam versi mobile untuk mempermudah pelaporannya. Barang gratifikasinya pun tidak perlu langsung dikirimkan ke KPK. Pelapor dapat melampirkannya melalui foto terlebih dahulu untuk proses analisis.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme pelaporan gratifikasi dan formulir pelaporan dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau dapat menghubungi Layanan Informasi Publik KPK melalui nomor telepon 198.

“Mari kita cegah korupsi sejak dini dengan menolak dan melaporkan gratifikasi”.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGOLKomisi Pemberantasan KorupsiKPKLaporan Objek GratifikasiPelaporan Gratifikasi Online
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tangisan Nelayan di Balai Kota, APPS Desak Pj Gubernur DKI Hentikan Reklamasi

Post Selanjutnya

Menkeu Sri Mulyani Angkat Suara Terkait Bocor 6 Juta Data NPWP Diperjualbelikan

RelatedPosts

Ilustrasi Lelang KPK - Kabariku.com

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

1 Juni 2026

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

27 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
Post Selanjutnya

Menkeu Sri Mulyani Angkat Suara Terkait Bocor 6 Juta Data NPWP Diperjualbelikan

Prioritas Lindungi Masyarakat, Kominfo Tingkatkan Upaya Penanganan Judi Online

Discussion about this post

KabarTerbaru

Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

1 Juni 2026
Ilustrasi foto (Istimewa)

Kurs Rupiah Tertekan, Founder Kontra Narasi Soroti Impor Migas dan Program Ambisius Pemerintah

1 Juni 2026
Ilustrasi Lelang KPK - Kabariku.com

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

1 Juni 2026
Wajah terduga pelaku curanmor Yamaha Mio J B 3320 TRW terekam jelas CCTV di Cipinang Timur, Jakarta Timur. (CCTV Warga)

Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Motor Mio J B 3320 TRW Raib Digondol Maling di Cipinang Timur

1 Juni 2026

Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

31 Mei 2026

PRIMA Rayakan HUT ke-5 pada 1 Juni Secara Sederhana, Usung Tema “Revolusi Sudah Dimulai dari Istana”

31 Mei 2026

Presiden Prabowo Tutup Kunjungan Kenegaraan dengan Momen Hangat Bersama Pengawal Prancis

31 Mei 2026

BNN Gandeng 585 Pelajar BP2M, Cetak Generasi Tangguh Anti Narkoba untuk Indonesia Emas 2045

31 Mei 2026

Menko Pangan Zulhas Integrasikan Kopdes Merah Putih dengan MBG, Dongkrak Ekonomi Desa dan Sukseskan Program

31 Mei 2026

Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

1 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkukuh Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACB Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com