• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Januari-Agustus 2024, KPK Terima Laporan 3.463 Objek Gratifikasi

Redaksi oleh Redaksi
18 September 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dalam upaya pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan sistem pelaporan gratifikasi sebagai salah satu tugas pokok dan fungsi (tusi) yang dilaksanakan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring.

Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Pasal 7, bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan, KPK berwenang menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, data per hari Rabu (18/09), sepanjang 2024 KPK telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 Objek Gratifikasi.

RelatedPosts

2 OTT KPK: Kepala KPP Pajak Banjarmasin Diamankan, Sita Miliaran Rupiah dan Logam Mulia

KPK Benarkan Ada Dua OTT Hari Ini

KPK OTT Lagi Pejabat Pajak di Banjarmasin

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.273 Objek Gratifikasi ditetapkan statusnya sebagai milik negara, dengan rincian 576 dalam bentuk barang dan 697 dalam bentuk uang,” kata Budi Prasetyo. Rabu (18/09/2024).

Barang yang ditetapkan sebagai miik negara tersebut, Budi Prasetyo menjelaskan, senilai Rp6.026.809.284, yaitu dalam bentuk barang senilai Rp624.043.850,- dan dalam bentuk uang senilai Rp5.402.765.434,.

“Setiap objek gratifikasi yang dilaporkan akan dilakukan analisis oleh Tim dengan jangka waktu sampai dengan 30 hari kerja, untuk selanjutnya ditetapkan status gratifikasinya, apakah menjadi milik negara atau milik pelapor. Tim juga melakukan analisis untuk menentukan nilai rupiah barang tersebut,” terangnya.

Barang yang statusnya menjadi milik negara, selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan untuk dilakukan lelang. Hasil lelang tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Disisi lain, bagi pelapor yang ingin tetap memiliki barang atau fasilitas yang statusnya telah ditetapkan sebagai milik negara, dapat melakukan penggantian sejumlah nilai rupiah yang ditetapkan oleh KPK tersebut,” urainya.

Baca Juga  Apresiasi KPK Tak Tahan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa, SIAGA 98: Semata Menghormati Upaya Hukum

KPK mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara (PN), ataupun pihak terkait, agar menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, terutama jika pemberian tersebut diduga terkait dengan jabatan yang diemban atau dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

Namun, apabila dalam situasi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, KPK mengimbau untuk proaktif melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut. Proses pelaporan gratifikasi pun sangat mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang disediakan oleh KPK.

Pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui email [email protected].

Pelapor dapat mengakses aplikasi GOL dalam versi mobile untuk mempermudah pelaporannya. Barang gratifikasinya pun tidak perlu langsung dikirimkan ke KPK. Pelapor dapat melampirkannya melalui foto terlebih dahulu untuk proses analisis.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme pelaporan gratifikasi dan formulir pelaporan dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau dapat menghubungi Layanan Informasi Publik KPK melalui nomor telepon 198.

“Mari kita cegah korupsi sejak dini dengan menolak dan melaporkan gratifikasi”.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGOLKomisi Pemberantasan KorupsiKPKLaporan Objek GratifikasiPelaporan Gratifikasi Online
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tangisan Nelayan di Balai Kota, APPS Desak Pj Gubernur DKI Hentikan Reklamasi

Post Selanjutnya

Menkeu Sri Mulyani Angkat Suara Terkait Bocor 6 Juta Data NPWP Diperjualbelikan

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

2 OTT KPK: Kepala KPP Pajak Banjarmasin Diamankan, Sita Miliaran Rupiah dan Logam Mulia

4 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Benarkan Ada Dua OTT Hari Ini

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Lagi Pejabat Pajak di Banjarmasin

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Soroti Aset Mewah Pemkab Mimika: Pesawat dan Helikopter Senilai Rp85,8 Miliar Mangkrak

4 Februari 2026

Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Independensi Lebih Selaras Jika Masuk Rumpun Yudikatif

3 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hadirkan Jamdatun sebagai Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

3 Februari 2026
Post Selanjutnya

Menkeu Sri Mulyani Angkat Suara Terkait Bocor 6 Juta Data NPWP Diperjualbelikan

Prioritas Lindungi Masyarakat, Kominfo Tingkatkan Upaya Penanganan Judi Online

Discussion about this post

KabarTerbaru

Para pemateri dari unsur Kepolisian dan Komisi Informasi Pusat menghadiri pra UKW, di Hotel Sofyan, Tebet Jakarta Selatan (Foto: Istimewa)

UKW Digelar, Founder Kontra Narasi: Wartawan Harus Menjaga Pilar Demokrasi

5 Februari 2026

Tipu Calon Pengantin Puluhan Juta Rupiah, Pemilik Wedding Organizer di Garut Resmi Ditahan Polisi

5 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

5 Februari 2026

Tersesat di Hutan Legok Demplon, Polsek Limbangan Polres Garut Berhasil Evakuasi Warga dalam Kondisi Selamat

5 Februari 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Kemenkeu

Menkeu Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor CPO, Negara Rugi Bertahun-tahun

5 Februari 2026

Persib Datangkan Penyerang Spanyol untuk Paruh Musim Kompetisi

5 Februari 2026
Mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), ASN Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat bersama Kader TPK, Penyuluh KB, dan Komunitas Gober bergotong royong membersihkan Sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Binong, Selasa (4/2/2026).

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

5 Februari 2026
Wisata air panas Papandayan Jawa Barat

ADPPI Tekankan Urgensi PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk Kawasan Wisata

4 Februari 2026

Satpolairud Polres Garut Tangani Laka Laut di Pantai Karang Papak, Satu Wisatawan Meninggal Dunia

4 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com