Jakarta, Kabariku- Mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dijadwalkan hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 November 2023 hari ini.
Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi hadir di Pengadilan Tipikor PN Jakpus terkait kasus dugaan suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Tersangka pada kasus ini adalah Mulsunadi Gunawan (Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati dan Komisaris PT Bina Putera Sejati) bersama Marilya (Direktur PT Intertekno Grafika Sejati dan Direktur PT Bina Putera Sejati).
Selain Henri, Jaksa KPK juga memeriksa Korsmin Kabasarnas Letkol Adm Arif Budi Cahyanto dan Sekretaris Kabasarnas Ika Kusumawati pada hari ini.
“Hari ini (6/11) untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Terdakwa Mulsunadi Gunawan dkk, tim jaksa KPK akan menghadirkan Henri Alfiandi (Kabasarnas), Afri Budi Cahyanto (Korsmin), dan Ika Kusumawati (Sekretaris Kabasarnas),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Sebelumnya, Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati bersama Marilya selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Direktur PT Bina Putera Sejati didakwa memberikan suap terhadap Henri Alfiandi sebesar Rp2,4 miliar.
Pemberian suap itu disebut berkaitan dengan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Suap diberikan kepada Henri melalui Letkol Adm Afri Budi Nurcahyo.
“Memberi cek senilai Rp 1.499.999.898,00 dan uang tunai sebesar Rp 999.710.400,00 kepada Henri Alfiandi,” ujar Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Diungkapkan Jaksa, selama Henri menjabat sebagai Kabasarnas terdapat pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan pada tahun anggaran 2021 hingga 2013.
Nilai anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 8.372.925.000, sementara di tahun 2022 sebesar Rp 14.999.998.975, dan di tahun 2023 sebesar Rp 9.997.104.000.***
Red/K-102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post