oleh :
Wendy Hartono
Ketua PW STN Jawa Barat
Bogor, Kabariku- Warga Kampung Naringgul, RT.001/RW. 017, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, terus dibayang-bayangi rasa takut dan rasa waswas. Kehidupan Warga Kampung Naringgul dibuat tidak tentram dan tidak nyaman dengan bergulirnya regulasi-regulasi Pemerintah setempat Kabupaten Bogor dengan dalih ketertiban umum merampas hak-hak hajat hidup orang banyak yang seharusnya sebagai warga negara mendapatkan perlindungan dari Pemerintah sebagaimana konstitusi negara Pancasila dan UUD 1945.
Mayoritas Warga Kampung Kampung Naringgul bermatapencarian sebagai pedagang warung-warung disepanang jalan raya Puncak, belum lama ini pada akhir bulan Juni 2024 lalu, warung-warung sepanjang jalan raya Puncak dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, atas dasar; ”Keputusan Bupati Bogor Nomor : 300.1/371/Kpts/Per–UU Tentang Penertiban Bangunan Liar di Jalan Raya Puncak – Bogor,” karena bangunan warung sepanjang Jalan Raya Puncak dianggap bangunan liar tidak berizin serta menjadi factor penyebab utama kemacetan lalu lintas Jalan raya Puncak – Bogor.
Walaupun Pemerintah Kabupaten Bogor, memindahkan tempatkan para pedagang tersebut, ke Rest Area yang lokasinya terletak diwilayah areal HGU PTPN 1 Region 2 Gunungmas. Relokasi Bangunan Warung ke Rest Area tersebut, dianggap sebagian besar pedagang bukan menjadi solusi terbaik, karena setelah menempati bangunan warung yang tersedia di Rest Area, sepi pembeli, karena jarangnya wisatawan mengunjungi Rest Area Gunung Mas yang membuat pendapatan para pedagang drastic menurun, pada umumnya para pedagang yang mengisi bangunan warung direst area Gunung Mas adalah warga Kampung Naringgul.

Tidak lama setelah paska terjadinya Peristiwa Pembongkaran Paksa bangunan warung sepanjang jalan raya Puncak – Bogor, warga Kampung Naringgul mendapatkan ultimatum berupa Surat Peringatan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor sebanyak tiga kali dibulan Juli 2024 kemarin, yang pada intinya mengatakan,”Bahwa, bangunan rumah di Kampung Naringgul yang sudah ditempati 114 tahun secara turun–temurun tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung atau Persetujuan Gedung (PBG)”.
Areal Perumahan dan Pemukiman Kampung Naringgul menjadi target rencana penertiban bangunan tanpa izin /liar di Jalan Raya Puncak Bogor.
Bertubi-tubi malapetaka menerpa kehidupan Warga Kampung Naringgul, sumber mata percarian sudah dilenyapkan.
Kini, ancaman kehilangan rumah tempat tinggal didepan mata! Dua tahun sudah, warga Kampung Naringgul memperjuangkan hak atas tanah perumahan dan pemukiman yang disengketakan oleh PTPN Gunung Mas.
PTPN Gunung Mas mengklaim bahwa, areal Perumahan dan Pemukiman Kampung Naringgul masuk kedalam wilayah HGU PTPN Gunung Mas.
PTPN Gunung Mas berencana akan di Kerjasama Operasi (KSO) Agrowisata dengan pihak Pengembang PT. Candi Sukuh. Seperti dikemas sedemikian rupa, dilakukan untuk mengusir paksa warga Kampung Naringgul ditanah kelahiranya sendiri.
Disinyalir ada agenda terselung instansi-instansi terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melakukan Pembokaran bangunan-bangunan yang dianggap liar, untuk menyingkirkan 235 KK warga Kampung Naringgul yang memilih mempertahankan kampung halamannya. Menolak relokasi Perumahan dan Pemukiman dalam bentuk apapun untuk dirubah fungsi Perumahan dan Pemukimnan menjadi kawasan Agrowisata yang tidak berbasis kemanusiaan, alam dan lingkungan.
Penyelesaian konflik antara Warga Kampung Naringgul dengan PTPN Gunung Mas tidak bisa diselesaikan sebatas Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor mengingat kebijakan-kebijakannya terhadap Warga Kampung Naringgul cenderung anti rakyat, bertentangan Sila Kedua Pacasila; Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta sila Kelima Pancasila; Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dilakukan DPKPP Kabupaten Bogor dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor lainnya, terhadap Warga Kampung Naringgul rencana menggusur bangunan rumah penduduk dibungkus Program Rencana Penertiban Bangunan Tanpa Izin/Liar di Jalan Raya Puncak – Bogor, yang terus berlangsung sampai saat ini.
Pemerintah Pusat Republik Indonesia, harus turun secara langsung, hadir menyelesaiankan konflik sengketa lahan antara Warga Kampung Naringgul dengan PTPN Gunung Mas, dalam hal ini Pemerintah terkait Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Warga Kampung Naringgul dari ancaman penggusuran.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Menteri ATR/BPN, pernah mengeluarkan pernyataan tegas akan memberantas mafia tanah sebagai wujud komitmennya membela rakyat kecil:”Kementerian ATR/BPN Serius akan melakukan langkah–langkah yang tegas, mau bagaimanapun tidak boleh ada yang melawan hukum dinegeri kita. Apalagi kalau berhubungan dengan rakyat kecil. Pemerintah akan hadir untuk membela rakyat kecil. Tetapi kita juga ingin benar–benar memahami situasi tanah dan sengketa lahan itu kompleks. Sudah lama carut–marut, jadi kita tidak boleh sembrono, kita juga ingin cepat tapi juga harus diteliti dengan baik”. (Dilansir Dari Berita Antara tanggal 26 Febuari 2024).
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, adalah sebuah Kebijakan Pemerinath Pusat yang bertujuan mewujudkan Keadilan Agraria di Bumi Indonesia, sebagaimana dialami Warga Kampung Naringgul sudah selama dua Tahun memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang diduduki selama 114 Tahun dari Tahun 1910 sampai saat ini dan telah melahirkan tujuh generasi.
Sudah sewajarnya areal Perumahan dan Pemukiman Kampung Naringgul legalitas atas tanah dan Pengakuan Hak dari Pemerintah sebagai Warga Negara Indonesia yang patuh dan taat hukum Negara.
Dalam hal ini sudah menjadi kewajiban Kementerian ATR/BPN, Pemerintah terkait turun secara langsung menyelesaikan konflik lahan tanah antara warga Kampung Naringgul dengan PTPN Gunung Mas, meninjau ulang kembali serta memberikan kebijaksanaan seadil-adilnya sesuai konstitusi hukum berlaku, mendahulukan kepentingan rakyat banyak, sebagaimana pernyatakan AHY Menteri ATR/BPN menjabat, berjanji akan menegakan keadilan agraria dan membela rakyat kecil dibidang agraria.***
Bogor, 12 Agustus 2024
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post