• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Dorong Penyelesaian Sengkarut Lahan di Gili Trawangan

Redaksi oleh Redaksi
19 Agustus 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Lombok Utara, Kabariku- Dibalik keindahan alamnya yang memikat wisatawan dari berbagai penjuru dunia, Gili Trawangan, yang terletak di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (KLU, NTB), menyimpan masalah pelik yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.

Sengkarut pengelolaan lahan yang belum menemukan titik terang, menjadi hambatan utama dalam optimalisasi aset di pulau ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir untuk melakukan pendampingan pada pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah terkait status lahan di Gili Trawangan.

RelatedPosts

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

Usai melakukan pendampingan lapangan pada Pemda KLU di Gili Air dan Gili Trawangan, Minggu (18/08/2024), Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria menuturkan, sengketa pengelolaan lahan ini terjadi antara Pemprov NTB yang memiliki hak pengelolaan atas 75 hektare tanah di Gili Trawangan dari total luas 340 hektar, dengan oknum masyarakat yang merasa berhak atas tanah tersebut hingga menyewakannya tanpa adanya izin Pemprov NTB. 

“Kalau tidak bisa akur dan main salah-salahan, kalian (oknum masyarakat) salah. Karena menyewakan tanah negara’,” ucap Dian.

Pasalnya, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2018, masyarakat hanya diberi izin sewa pemanfaatan lahan dengan melakukan perjanjian kerja sama (PKS), yang mana diwajibkan membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) atau pajak sebesar Rp25.000/m2/tahun atau Rp2,5 juta per are per tahun.

Nilai sewa ini merupakan harga terendah dalam Perda, yang dikenakan pada masayarakat yang belum memiliki usaha.

Baca Juga  Peringatan Kemerdekaan RI ke 77 di KPK 'Kontribusiku Berarti untuk Merah Putih’

Kepala UPT Gili Tramena Mawardi di kesempatan yang sama, menjelaskan baru sekitar 100 dari 700 Wajib Pajak (WP) yang telah menandatangani PKS dengan Pemprov, dengan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk sebesar Rp1,6 miliar hingga bulan Juli 2024. Targetnya, PAD dari kawasan ini dapat mencapai Rp5 miliar di tahun ini.

Oknum Meraup Untung

Dalam giat lapangan ini, Pemda bersama KPK juga sempat melakukan pemasangan plang di salah satu restoran di Gili Trawangan. Dalam plang tersebut tertulis, bahwa berdasarkan Sertifikat HPL no. 1 Tahun 1993, lahan seluas 750.000 m2 tersebut berdiri di atas tanah milik Pemprov NTB, dan belum memiliki izin.

Disisi lain, ada oknum masyarakat yang malah menyewakan tanah Pemprov ke pelaku usaha dengan tarif keuntungan yang tidak main-main. Dalam setahun mereka bisa mengantongi setidaknya miliaran rupiah.

Sementara itu, Pemprov NTB, selaku pemilik sah lahan, tidak menerima retribusi yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady saat ditemui di kesempatan berbeda, menambahkan, perputaran ekonomi di Gili sendiri bisa mencapai ratusan juta setiap harinya. Bahkan, pelaku usaha berani menyewa Rp300 juta per tahun, untuk lahan di jalanan utama.

Akibatnya, masalah ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang menghalangi investasi dan pengembangan wilayah.

Padahal, tanah seluas 75 hektar tersebut diketahui sudah bersertifikat HPL serta sudah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), yang harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kita tadi bilang dari pemanfaatan lahan ini untungnya miliaran, ‘mereka’ (oknum masyarakat) juga keceplosan katanya nilai sewa menyewanya ini triliunan, diduga sejak 1990-an. Tapi sedikit sekali pemasukan ke Pemprov NTB,” lanjut Dian, usai melakukan mediasi dengan pihak terkait dan pihak Pemprov, oknum masyarakat yang ditemuinya, bahkan tidak segan meminta bantuan terkait dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM), yang seharusnya tidak dimiliki masyarakat.

Baca Juga  Alexander Marwata Gugat ke MK Terkait Aturan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

Adapun, selama ini pemerintah memberikan izin terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dengan masa berlaku mencapai 30 tahun untuk menempati lahan milik pemerintah di Gili Trawangan. Meski begitu, saat ini penerbitan HGB masih terhambat karena status lahan yang masih berada dalam kawasan konservasi hutan. 

Urgensi Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Dalam misinya, KPK juga mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan Gili Trawangan serta dua gili lainnya, yakni Gili Meno dan Gili Air.

Dian menegaskan bahwa penyelesaian RTRW ini adalah kunci untuk membuka jalan bagi langkah-langkah selanjutnya, yang akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jika tidak segera diselesaikan, maka akan berdampak pada penarikan retribusi dan banyak kebocoran PAD di sana.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pengelolaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU Andita Novita Sari, yang turut serta dalam giat lapangan di Pulau Gili, menegaskan bahwa dari sisi pajak, pihaknya merasa sangat terbantu dengan adanya pendampingan KPK di lapangan.

Bahkan, plang yang memuat keterangan bahwa pemda mendapat dukungan dari KPK, membuat WP tidak lagi abai dengan kewajibannya.

“Dengan adanya pendampingan KPK, kami sangat bersyukur. Karena dengan ikut turun dan membantu kami dalam penertiban pajak. Di bulan puasa lalu, ada 15 WP yang jadi penunggak terbesar dengan total nilai Rp8,5 miliar, yang sudah terealisasi itu Rp4,6 miliar dengan sisa tunggakan Rp3,9 miliar, tapi itu akan berakhir di tahun ini karena beberapa WP sudah membuat pernyataan bahwa akan melunasi pajak hingga Bulan Desember,” tutup Andita.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGili TrawanganKabupaten Lombok UtaraKomisi Pemberantasan KorupsiKPKNusa Tenggara BaratPenyelesaian Sengkarut LahanTim Satgas Korsup KPK Wilayah V
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Usman Kansong Resmi Mundur sebagai Dirjen IKP Kominfo

Post Selanjutnya

Dugaan Korupsi Reses dan BOP DPRD Garut 2014-2019 Tengah Dimonitor Kejati Jabar

RelatedPosts

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. Foto: KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

2 Oktober 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

1 Oktober 2025

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

1 Oktober 2025
Kepala Satuan Tugas Korsup III KPK, Maruli Tua dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi antara KPK dan Pemkab Kapuas yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025)

Catatkan Tinta Merah, KPK Dorong Pemkab Kapuas Evaluasi dan Berbenah

28 September 2025
Rapat Koordinasi KPK bersama Kementerian ESDM serta Pemprov Kepri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025)

190 IUP Dihentikan, KPK Dorong ESDM Perbaiki Tata Kelola Pascatambang

26 September 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

25 September 2025
Post Selanjutnya

Dugaan Korupsi Reses dan BOP DPRD Garut 2014-2019 Tengah Dimonitor Kejati Jabar

JPU: Sidang Perdana Helena Lim Digelar Rabu 21 Agustus di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bertemu Menaker, Bupati Garut Bahas Strategi Pengembangan Serta Penyerapan Tenaga Kerja

2 Oktober 2025

Kasus Penyegelan PT Petro Muba: FK2AS Pertanyakan Diamnya APH “Terkesan Tutup Mata”

2 Oktober 2025
Appe Hutauruk

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

2 Oktober 2025

Anak Satpam Kerja di Dapur MBG: Nafkah untuk Keluarga, Harap Program Lanjut Terus

2 Oktober 2025

Antusiasme Pelajar Sambut Mobil MBG, Bikin Personel Dapur Ikut Bangga

2 Oktober 2025

Terkait Perkembangan Program MBG, Presiden Prabowo Terima Laporan Kepala BGN

2 Oktober 2025

Korban Pelecehan Di Bekasi Pastikan Dapatkan Layanan Psikologis dan Bantuan Hukum dari Kemen PPPA

2 Oktober 2025

KemenP2MI Serap Aspirasi Lembaga Pelatihan Bahasa Korea, untuk Perkuat Tata Kelola Penempatan

2 Oktober 2025

Penopang Utama Ekspor Nasional Adalah Industri Pengolahan Nonmigas

2 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.