• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Desember 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Dampingi Pemda NTB Tertibkan Retribusi Wisata

Redaksi oleh Redaksi
29 Agustus 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Mataram, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V terus memperkuat pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam upaya penertiban retribusi wisatawan di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Penertiban ini menjadi penting mengingat adanya temuan terkait anomali dalam pengelolaan retribusi yang berpotensi merugikan keuangan negara, wisatawan, dan masyarakat setempat saat tim Korsup KPK melakukan pendampingan di Gili Tramena pada 17-18 Agustus 2024 lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, menyatakan bahwa pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KPK untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan retribusi di kawasan wisata Gili Tramena (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) serta Pelabuhan Bangsal, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Serta, KPK juga turut mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RelatedPosts

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

KPK Rilis Indeks Integritas Nasional 2025 di Puncak HAKORDIA Yogyakarta

Perempuan Pilar Antikorupsi, KPK Gandeng Aparatur Kartini Bangun Integritas Bangsa

“Kami menemukan adanya dugaan atau anomali dalam pengelolaan retribusi di Gili Tramena. Awalnya indikasi ini muncul saat tim melakukan pendampingan lapangan di Gili Air. Di sana, wisatawan dipungut tanpa adanya transparansi atau tidak adanya papan pengumuman berapa yang harus dibayarkan,” kata Dian, Selasa (27/08/2024).

Dalam kunjungan tersebut, KPK juga menemukan sejumlah kejanggalan seperti adanya perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga pendapatan daerah jadi tidak maksimal. Pasalnya, jika dilihat dari tarikan retribusinya, pihak ketiga mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pemda setempat.

Baca Juga  KPK Dalami Uang Rp30 M di Rumdin SYL, Alexander Marwata: Apalagi Ada Mata Uang Asing dalam Jumlah Banyak

“Dalam setahun kemarin ada kurang lebih 700 ribu wisatawan yang datang, namun pemda hanya dapat Rp5 miliar. Ini kan nilainya sangat kecil,” jelas Dian.

Sementara, sesuai dengan Perda KLU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif retribusi masuk kawasan wisata Gili Tramena ditetapkan Dinas Pariwisata (Dinpar) KLU sebesar Rp 20.000 untuk wisatawan mancanegara; Rp10.000 untuk wisatawan domestik; dan Rp5.000 untuk anak-anak. Lantas, wisatawan juga dikenakan retribusi Rp5.000 per orang oleh Dinas Perhubungan (Dishub), untuk tanda masuk pelabuhan yang dikelola Pemda.

Namun, temuan di lapangan, Dishub KLU menarik retribusi dari wisatawan dengan jumlah yang lebih besar dari aturan yang berlaku melalui pihak ketiga. Jumlah yang ditarik dari wisatawan bahkan mencapai Rp20.000, dengan 75% dari total tersebut diduga masuk ke kantong pihak ketiga.

“Retribusi Dishub KLU ini yang ada dasar hukumnya cuma Rp5.000 ribu per orang, mau domestik atau asing, untuk retribusi tanda masuk pelabuhan yang dikelola Pemda, itu saja. Apa dasarnya pungutan pas kecil melebihi Rp5.000? Sisanya kemana? Pungutannya ada Kop Pemda, kok, di karcisnya. Sehingga sisa Rp15.000 itu uang apa dan kenapa mesti ada pihak ke-3?” tegas Dian.

Sementara, berdasarkan data dari Dinas Pariwisata KLU, tercatat peningkatan signifikan dalam jumlah kunjungan wisatawan ke Pulau Gili selama tiga tahun terakhir.

Pada tahun 2022, tercatat 270.519 kunjungan, diikuti oleh 656.448 kunjungan pada tahun 2023, serta hingga Juli 2024 tercatat ada 411.699 kunjungan wisatawan. Hal ini menunjukkan bahwa jika dibiarkan, kerugian daerah akan terus berlanjut dan semakin besar jumlahnya.

“Ditambah lagi, pihak ketiga itu ternyata membangun ruang tempat memungut atau loket itu di lahan kabupaten. Seharusnya mereka membayar sewanya kan? Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran sewa terkait tempat pungut tersebut,” tuturnya.

Baca Juga  Setelah Dinyatakan Sembuh Covid-19, Penyidik KPK Kompol Pandu Meninggal Dunia

Selain itu, temuan serupa juga terjadi di Pelabuhan Bangsal, yang telah dikelola oleh Pemprov NTB sejak 28 Agustus 2023. Di lokasi tersebut, diduga ada anomali retribusi sejak Dishub Provinsi NTB melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, pada 2 Oktober 2023.

Dalam perjanjian, pihak ketiga bertanggung jawab memungut biaya boarding pass sebesar Rp10.000 per penumpang. Dari jumlah tersebut, Rp2.500 informasinya dialokasikan Dishub Provinsi NTB untuk perbaikan dan penambahan fasilitas pelayanan di Pelabuhan Bangsal, sementara Rp7.500 informasinya menjadi hak pihak ke-3 yang digunakan untuk pengembangan sistem CTT (Computerized Ticketing and Tracking). Biaya ini kemudian digabung menjadi satu dalam penagihan boarding pass/harbor tax.

Namun, yang menjadi masalah adalah pungutan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, mengingat peraturan daerah (Perda) yang menjadi landasannya baru diterbitkan pada 31 Januari 2024, dengan dikeluarkannya Perda No. 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ini berarti, selama periode antara pelaksanaan PKS dan penerbitan Perda, penarikan retribusi tersebut bisa dikategorikan sebagai pungli, karena belum memiliki landasan hukum yang sah.

Dan sampai saat inipun belum ada Pergub terkait tatacara pungutan retribusi tersebut. Selain itu kerjasama dengan pihak ke-3 melalui PKS tidak dipayungi dengan MOU.

Sementara sejauh ini, Inspektorat Provinsi NTB tengah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti temuan terkait anomali retribusi di Pelabuhan Bangsal.

Saat ini, mereka sedang melakukan audit lanjutan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Selain itu, Pemda NTB juga telah berkomitmen untuk mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme pengelolaan retribusi wisatawan guna menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan.

Rekomendasi KPK Terkait Penertiban Retribusi

Terkait anomali retribusi yang terjadi di Gili Tramena hingga Pelabuhan Bangsal, KPK memberikan beberapa rekomendasi, yakni dengan merekomendasikan agar semua pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dihentikan hingga proses audit selesai dan ditindaklanjuti.

Baca Juga  Usut Kasus Suap DJKA 2018-2022, KPK Tetapkan Dua ASN Tersangka Baru dan Panggil Sekjen Kemenhub

Rekomendasi KPK antaralain: jika ditemukan indikasi tindak pidana, hasil audit itu bisa langsung diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk penanganan lebih lanjut; Pemda bisa menerapkan sistem One Gate System, untuk memusatkan semua data dan memudahkan proses administrasi serta transparansi.

Sistem ini diharapkan melibatkan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menghindari kebingungan di kalangan wisatawan.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum di daerah memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini untuk memastikan penegakan hukum yang tepat dan transparan. Jangan sampai siapa pun yang memiliki kewenangan, melanggar hukum. Jika ada pelanggaran, aturan dan hukum harus ditegakkan. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Dian.

Dian berharap dengan adanya langkah penertiban ini, dapat menciptakan iklim pariwisata dan pelayanan publik yang lebih sehat dan berkeadilan, serta memastikan bahwa pendapatan dari sektor pariwisata dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat setempat.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPemda NTBSatgas Korsup Wilayah V KPKTertibkan Retribusi Wisata
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Eksekusi Perkara Rafael Alun Setorkan Rp40 Miliar ke Kas Negara

Post Selanjutnya

Jaksa Agung RI: Bijak Bermedia Sosial dan Tidak Ada Ruang Berpolitik Praktis Bagi Insan Adhyaksa

RelatedPosts

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025

KPK Rilis Indeks Integritas Nasional 2025 di Puncak HAKORDIA Yogyakarta

9 Desember 2025

Perempuan Pilar Antikorupsi, KPK Gandeng Aparatur Kartini Bangun Integritas Bangsa

9 Desember 2025
Sekjen KPK, Cahya H. Harefa memimpin Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan Kepala Rutan dan Pejabat Analis Fungsional SDM dan Penata Laksana Barang Mahir

KPK Lantik Kepala Rutan, Perkuat Benteng Keadilan dan Integritas Kepercayaan Publik

2 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap DJKA Capai Rp12,33 Miliar Proyek Jalur Kereta Medan

1 Desember 2025
ilustrasi Penggeledahan Tim Penyidik KPK (Boelan/Kabariku)

Penggeledahan di Jatim, KPK Amankan Senpi hingga Dokumen Terkait Kasus Ponorogo

1 Desember 2025
Post Selanjutnya

Jaksa Agung RI: Bijak Bermedia Sosial dan Tidak Ada Ruang Berpolitik Praktis Bagi Insan Adhyaksa

Surprise Ulang Tahun Iringi Pendaftaran Indah Amperawati Masdar-Yudha Adji Kusuma di KPU Lumajang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Memimpin Rapat Posko Terpadu Penanganan Bencana Aceh (07/12)

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

12 Desember 2025

Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

12 Desember 2025

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/12/2025)

Wapres Gibran Gandeng IKAPPI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Revitalisasi Pasar dan Penjualan Online

11 Desember 2025

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

11 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025

Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

11 Desember 2025
Tampak Udara Dampak Kerusakan Kascabanjir Bandang di Aceh Tamiang Selasa (2/12/2025)

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman Tegaskan Urgensi Status Bencana Nasional untuk Sumatera

11 Desember 2025
Qodrat Pratama Putra dan Damar Rizal Marzuki Putra Putra dari Alm. Epy Kusnandar di TPU Jeruk Purut (dok Ist Kabariku)

Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

11 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah menempuh perjalanan dari Islamabad, Pakistan

Dari Islamabad, Presiden Prabowo Mendarat di Moskow untuk Bertemu Presiden Putin

11 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com