• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Dampingi Pemda NTB Tertibkan Retribusi Wisata

Redaksi oleh Redaksi
29 Agustus 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Mataram, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V terus memperkuat pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam upaya penertiban retribusi wisatawan di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Penertiban ini menjadi penting mengingat adanya temuan terkait anomali dalam pengelolaan retribusi yang berpotensi merugikan keuangan negara, wisatawan, dan masyarakat setempat saat tim Korsup KPK melakukan pendampingan di Gili Tramena pada 17-18 Agustus 2024 lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, menyatakan bahwa pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KPK untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan retribusi di kawasan wisata Gili Tramena (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) serta Pelabuhan Bangsal, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Serta, KPK juga turut mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RelatedPosts

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

“Kami menemukan adanya dugaan atau anomali dalam pengelolaan retribusi di Gili Tramena. Awalnya indikasi ini muncul saat tim melakukan pendampingan lapangan di Gili Air. Di sana, wisatawan dipungut tanpa adanya transparansi atau tidak adanya papan pengumuman berapa yang harus dibayarkan,” kata Dian, Selasa (27/08/2024).

Dalam kunjungan tersebut, KPK juga menemukan sejumlah kejanggalan seperti adanya perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga pendapatan daerah jadi tidak maksimal. Pasalnya, jika dilihat dari tarikan retribusinya, pihak ketiga mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pemda setempat.

Baca Juga  Hoaks! Kabar Walikota Solo Gibran Ditangkap KPK, Berikut Keterangan Jubir KPK

“Dalam setahun kemarin ada kurang lebih 700 ribu wisatawan yang datang, namun pemda hanya dapat Rp5 miliar. Ini kan nilainya sangat kecil,” jelas Dian.

Sementara, sesuai dengan Perda KLU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif retribusi masuk kawasan wisata Gili Tramena ditetapkan Dinas Pariwisata (Dinpar) KLU sebesar Rp 20.000 untuk wisatawan mancanegara; Rp10.000 untuk wisatawan domestik; dan Rp5.000 untuk anak-anak. Lantas, wisatawan juga dikenakan retribusi Rp5.000 per orang oleh Dinas Perhubungan (Dishub), untuk tanda masuk pelabuhan yang dikelola Pemda.

Namun, temuan di lapangan, Dishub KLU menarik retribusi dari wisatawan dengan jumlah yang lebih besar dari aturan yang berlaku melalui pihak ketiga. Jumlah yang ditarik dari wisatawan bahkan mencapai Rp20.000, dengan 75% dari total tersebut diduga masuk ke kantong pihak ketiga.

“Retribusi Dishub KLU ini yang ada dasar hukumnya cuma Rp5.000 ribu per orang, mau domestik atau asing, untuk retribusi tanda masuk pelabuhan yang dikelola Pemda, itu saja. Apa dasarnya pungutan pas kecil melebihi Rp5.000? Sisanya kemana? Pungutannya ada Kop Pemda, kok, di karcisnya. Sehingga sisa Rp15.000 itu uang apa dan kenapa mesti ada pihak ke-3?” tegas Dian.

Sementara, berdasarkan data dari Dinas Pariwisata KLU, tercatat peningkatan signifikan dalam jumlah kunjungan wisatawan ke Pulau Gili selama tiga tahun terakhir.

Pada tahun 2022, tercatat 270.519 kunjungan, diikuti oleh 656.448 kunjungan pada tahun 2023, serta hingga Juli 2024 tercatat ada 411.699 kunjungan wisatawan. Hal ini menunjukkan bahwa jika dibiarkan, kerugian daerah akan terus berlanjut dan semakin besar jumlahnya.

“Ditambah lagi, pihak ketiga itu ternyata membangun ruang tempat memungut atau loket itu di lahan kabupaten. Seharusnya mereka membayar sewanya kan? Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran sewa terkait tempat pungut tersebut,” tuturnya.

Baca Juga  Update OTT Pejabat Basarnas, Ketua KPK Firli Bahuri: Terkait Dugaan Suap Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan

Selain itu, temuan serupa juga terjadi di Pelabuhan Bangsal, yang telah dikelola oleh Pemprov NTB sejak 28 Agustus 2023. Di lokasi tersebut, diduga ada anomali retribusi sejak Dishub Provinsi NTB melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, pada 2 Oktober 2023.

Dalam perjanjian, pihak ketiga bertanggung jawab memungut biaya boarding pass sebesar Rp10.000 per penumpang. Dari jumlah tersebut, Rp2.500 informasinya dialokasikan Dishub Provinsi NTB untuk perbaikan dan penambahan fasilitas pelayanan di Pelabuhan Bangsal, sementara Rp7.500 informasinya menjadi hak pihak ke-3 yang digunakan untuk pengembangan sistem CTT (Computerized Ticketing and Tracking). Biaya ini kemudian digabung menjadi satu dalam penagihan boarding pass/harbor tax.

Namun, yang menjadi masalah adalah pungutan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, mengingat peraturan daerah (Perda) yang menjadi landasannya baru diterbitkan pada 31 Januari 2024, dengan dikeluarkannya Perda No. 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ini berarti, selama periode antara pelaksanaan PKS dan penerbitan Perda, penarikan retribusi tersebut bisa dikategorikan sebagai pungli, karena belum memiliki landasan hukum yang sah.

Dan sampai saat inipun belum ada Pergub terkait tatacara pungutan retribusi tersebut. Selain itu kerjasama dengan pihak ke-3 melalui PKS tidak dipayungi dengan MOU.

Sementara sejauh ini, Inspektorat Provinsi NTB tengah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti temuan terkait anomali retribusi di Pelabuhan Bangsal.

Saat ini, mereka sedang melakukan audit lanjutan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Selain itu, Pemda NTB juga telah berkomitmen untuk mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme pengelolaan retribusi wisatawan guna menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan.

Rekomendasi KPK Terkait Penertiban Retribusi

Terkait anomali retribusi yang terjadi di Gili Tramena hingga Pelabuhan Bangsal, KPK memberikan beberapa rekomendasi, yakni dengan merekomendasikan agar semua pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dihentikan hingga proses audit selesai dan ditindaklanjuti.

Baca Juga  KPK dan Lakpesdam Nahdatul Ulama Buka Kegiatan Pesantren Antirasuah

Rekomendasi KPK antaralain: jika ditemukan indikasi tindak pidana, hasil audit itu bisa langsung diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk penanganan lebih lanjut; Pemda bisa menerapkan sistem One Gate System, untuk memusatkan semua data dan memudahkan proses administrasi serta transparansi.

Sistem ini diharapkan melibatkan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menghindari kebingungan di kalangan wisatawan.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum di daerah memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini untuk memastikan penegakan hukum yang tepat dan transparan. Jangan sampai siapa pun yang memiliki kewenangan, melanggar hukum. Jika ada pelanggaran, aturan dan hukum harus ditegakkan. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Dian.

Dian berharap dengan adanya langkah penertiban ini, dapat menciptakan iklim pariwisata dan pelayanan publik yang lebih sehat dan berkeadilan, serta memastikan bahwa pendapatan dari sektor pariwisata dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat setempat.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPemda NTBSatgas Korsup Wilayah V KPKTertibkan Retribusi Wisata
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Eksekusi Perkara Rafael Alun Setorkan Rp40 Miliar ke Kas Negara

Post Selanjutnya

Jaksa Agung RI: Bijak Bermedia Sosial dan Tidak Ada Ruang Berpolitik Praktis Bagi Insan Adhyaksa

RelatedPosts

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

30 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

29 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Post Selanjutnya

Jaksa Agung RI: Bijak Bermedia Sosial dan Tidak Ada Ruang Berpolitik Praktis Bagi Insan Adhyaksa

Surprise Ulang Tahun Iringi Pendaftaran Indah Amperawati Masdar-Yudha Adji Kusuma di KPU Lumajang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

30 Januari 2026

SK Kepala UPT Puskesmas Se-Kabupaten Garut Ditetapkan dan Diserahkan Pemkab Garut

30 Januari 2026

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

30 Januari 2026

Ambang Batas 0 Persen adalah Implementasi dari Demokrasi Pancasila

30 Januari 2026
Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

30 Januari 2026
Talenta sepak bola Papua Tengah dinilai terabaikan akibat minim pembinaan usia dini dan lemahnya peran PSSI.

Minim Pembinaan dan Rangkap Jabatan PSSI, Talenta Sepak Bola Papua Tengah Terabaikan

29 Januari 2026

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

29 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

29 Januari 2026

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

29 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com