• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Koalisi Masyarakat Sipil ke Komnas HAM Sampaikan Problematis Penyusunan dan Pasal di Revisi UU TNI-Polri

Redaksi oleh Redaksi
7 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan audiensi dengan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai upaya dari Pemerintah Melakukan Revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.

“Kami menyampaikan kajian dan pendapat kepada Komnas HAM perihal akan dibahasnya RUU TNI dan RUU Polri oleh Presiden dan DPR yang menurut kami melanggar prosedur pembentukan perundang-undangan, prinsip hak asasi manusia dan demokrasi,” kata Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Rabu (07/08/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam audiensi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan berbagai masalah mulai dari soal penyusunan maupun Pasal-Pasal yang problematis.

RelatedPosts

Polemik PTDH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

KUHP–KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kemenko Kumham Imipas Minta ASN Jadi Motor Perubahan

Potret Akademik AHY, Lulusan Terbaik Taruna Nusantara yang Meniti Karier dari Militer ke Politik

“Kami menyampaikan perihal perencanaan dan penyusunan misalnya, pemerintah cenderung tergesa-gesa serta mengabaikan partisipasi publik secara bermakna sehingga jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi,” ungkapnya.

Menurutnya, adanya pembahasan yang tidak transaparan dan partisipatif memperlihatkan ketidakpedulian terhadap aspirasi rakyat.

“Selain itu dalam hal RUU Kepolisian, kami memandang RUU ini jelas bukan untuk melindungi rakyat tapi hanya dibuat untuk melindungi kekuasaan,” terangnya.

Banyak Pasal dalam RUU tersebut, lanjut Andi, yang bermasalah dan akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta pengkerdilan kebebasan sipil.

Dirinya mencontohkan, sebagai contoh Pasal Rancangan Pasal 14 ayat (1) huruf b RUU Kepolisian menyatakan bahwa Polri memiliki tugas untuk melakukan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengamanan ruang siber.

“Pasal ini berisiko digunakan sebagai justifikasi untuk mengawasi dan menargetkan warga negara yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Penyalahgunaan wewenang ini berpotensi besar melanggar hak asasi manusia seperti hak atas kebebasan berekspresi,” terangnya.

Baca Juga  Meninggal Akibat Covid-19, Inilah Sosok Pollycarpus

Lalu meluasnya kewenangan intelkam yang dapat memperburuk ragam masalah intelijen, sebab jika dilihat pada Pasal 16A dan 16B ayat (2) Kewenangan Polri untuk melakukan deteksi dini bagi ancaman terhadap “kepentingan nasional” bermasalah karena penggunaan istilah “kepentingan nasional” dalam pasal tersebut sangat luas dan multitafsir.

Hal tersebut berpotensi dapat dengan “leluasa” mengawasi setiap tindakan warga negara yang kritis terhadap pemerintah dengan dasar “kepentingan nasional”.

“Khusus RUU TNI, kami memberikan pandangan bahwa RUU tersebut berpotensi memberikan ruang seluas-luasnya bagi prajurit TNI aktif menempati dan mendominasi posisi strategis di kementrian/lembaga sesuai dengan subjektivitas Presiden,” urai Andi.

Dia menjelaskan, hal ini merupakan ancaman serius terhadap supremasi sipil dan demokrasi, selain itu dengan adanya Pasal ini menimbulkan risiko atau masalah baru, misalnya dalam membuat kebijakan publik, ada kecenderungan menggunakan pendekatan kebijakan berbasis keamanan, pengaruh militer dan memprioritaskan keamanan nasional di atas hak asasi manusia.

“Pendekatan ini dapat mengakibatkan tindakan yang represif dan masyarakat sipil menjadi korbannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyampaikan respon atas usulan penghapusan larangan TNI berbisnis. Pihaknya berpandangan bahwa usulan tersebut mencerminkan kemunduran dari upaya reformasi TNI.

Militer dipersiapkan untuk fokus pada peran dan fungsi yang utama yaitu menjalankan tugas-tugas pertahanan dan menghadapi perang bukan dalam urusan berbisnis.

“Sejarah pada pengalaman orde baru telah menunjukkan betapa besarnya daya rusak atas dampak dari campur tangan militer dalam ranah bisnis dan politik, sebuah langkah mundur yang harus dihindari untuk menjaga integritas dan kemajuan demokrasi,” tandas Andi.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor KeamananKomnas HAMKontraSRevisi UU TNI-Polri
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Haidar Alwi: Megawati Berupaya Mengintimidasi Kapolri

Post Selanjutnya

BPBD Garut Gelar Jambore Relawan Penanggulangan Bencana di Situ Bagendit

RelatedPosts

Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan Aspem Banyumas dan Camat Wangon ke Ombudsman RI (Irfan/kabariku.com)

Polemik PTDH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

6 Januari 2026
Deputi Bidang Koordinasi  Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli 
melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Rabu (11/9/2025). Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas.

KUHP–KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kemenko Kumham Imipas Minta ASN Jadi Motor Perubahan

6 Januari 2026
Profil pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY): perjalanan akademik dari Taruna Nusantara, Akademi Militer Magelang, hingga tiga gelar magister luar negeri dan studi doktoral,

Potret Akademik AHY, Lulusan Terbaik Taruna Nusantara yang Meniti Karier dari Militer ke Politik

5 Januari 2026
Alumni SMA Taruna Nusantara menempati sejumlah posisi strategis di Kabinet Presiden Prabowo. (Ist)

Jejak Strategis Alumni Taruna Nusantara di Kabinet Presiden Prabowo

5 Januari 2026
Sidang kasus Chromebook: Nadiem Makarim ajukan eksepsi, mempersoalkan dakwaan jaksa, kewenangan menteri, perhitungan kerugian negara, dan pengadaan CDM (Istimewa)

Sidang Chromebook di Tipikor: Eksepsi Nadiem, Kritik atas Dakwaan, dan Debat Rp 2,1 Triliun

5 Januari 2026
Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

5 Januari 2026
Post Selanjutnya

BPBD Garut Gelar Jambore Relawan Penanggulangan Bencana di Situ Bagendit

DPP SAHI Menilai Kemenag Sukses dalam Penyelenggaraan Haji 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan Aspem Banyumas dan Camat Wangon ke Ombudsman RI (Irfan/kabariku.com)

Polemik PTDH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

6 Januari 2026
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Dok: Instagram. usmanham_id)

Amnesty Soroti Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

6 Januari 2026
Deputi Bidang Koordinasi  Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli 
melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Rabu (11/9/2025). Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas.

KUHP–KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kemenko Kumham Imipas Minta ASN Jadi Motor Perubahan

6 Januari 2026
Panen raya

Panen Perdana Jagung Desa Sukalilah: Sinergi TNI–Polri dan Rakyat Desa dalam Menjaga Ketahanan Pangan Nasional

6 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

6 Januari 2026
Kawah Kareta di Dusun Kamojang Desa Laksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung (dok Kabariku)

Seabad Panas Bumi Kamojang: Tonggak Swasembada Energi Nasional

6 Januari 2026

Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

6 Januari 2026

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Tersangka Suap Katalis Rp1,7 Miliar

6 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Buka-Bukaan Soal Kerugian Negara Rp2,7 Triliun di Kasus Nikel Konawe Utara

5 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com