• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Oktober 7, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Koalisi Masyarakat Sipil ke Komnas HAM Sampaikan Problematis Penyusunan dan Pasal di Revisi UU TNI-Polri

Redaksi oleh Redaksi
7 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan audiensi dengan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai upaya dari Pemerintah Melakukan Revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.

“Kami menyampaikan kajian dan pendapat kepada Komnas HAM perihal akan dibahasnya RUU TNI dan RUU Polri oleh Presiden dan DPR yang menurut kami melanggar prosedur pembentukan perundang-undangan, prinsip hak asasi manusia dan demokrasi,” kata Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Rabu (07/08/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam audiensi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan berbagai masalah mulai dari soal penyusunan maupun Pasal-Pasal yang problematis.

RelatedPosts

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Termasuk Dankorbrimob hingga Ajudan Presiden Prabowo

Menkomdigi: PWI Diharapkan Hadir Sebagai Wadah yang Mampu Memperkuat Profesionalisme dan Integritas Wartawan

Presiden Prabowo Perintahkan Pendataan dan Evaluasi Konstruksi Seluruh Ponpes di Indonesia

“Kami menyampaikan perihal perencanaan dan penyusunan misalnya, pemerintah cenderung tergesa-gesa serta mengabaikan partisipasi publik secara bermakna sehingga jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi,” ungkapnya.

Menurutnya, adanya pembahasan yang tidak transaparan dan partisipatif memperlihatkan ketidakpedulian terhadap aspirasi rakyat.

“Selain itu dalam hal RUU Kepolisian, kami memandang RUU ini jelas bukan untuk melindungi rakyat tapi hanya dibuat untuk melindungi kekuasaan,” terangnya.

Banyak Pasal dalam RUU tersebut, lanjut Andi, yang bermasalah dan akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta pengkerdilan kebebasan sipil.

Dirinya mencontohkan, sebagai contoh Pasal Rancangan Pasal 14 ayat (1) huruf b RUU Kepolisian menyatakan bahwa Polri memiliki tugas untuk melakukan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengamanan ruang siber.

“Pasal ini berisiko digunakan sebagai justifikasi untuk mengawasi dan menargetkan warga negara yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Penyalahgunaan wewenang ini berpotensi besar melanggar hak asasi manusia seperti hak atas kebebasan berekspresi,” terangnya.

Baca Juga  Aksi Kawal RUU Pilkada Rusuh, TAUD Catat 20 Pendemo Ditangkap 3 Diantaranya Alami Luka Serius

Lalu meluasnya kewenangan intelkam yang dapat memperburuk ragam masalah intelijen, sebab jika dilihat pada Pasal 16A dan 16B ayat (2) Kewenangan Polri untuk melakukan deteksi dini bagi ancaman terhadap “kepentingan nasional” bermasalah karena penggunaan istilah “kepentingan nasional” dalam pasal tersebut sangat luas dan multitafsir.

Hal tersebut berpotensi dapat dengan “leluasa” mengawasi setiap tindakan warga negara yang kritis terhadap pemerintah dengan dasar “kepentingan nasional”.

“Khusus RUU TNI, kami memberikan pandangan bahwa RUU tersebut berpotensi memberikan ruang seluas-luasnya bagi prajurit TNI aktif menempati dan mendominasi posisi strategis di kementrian/lembaga sesuai dengan subjektivitas Presiden,” urai Andi.

Dia menjelaskan, hal ini merupakan ancaman serius terhadap supremasi sipil dan demokrasi, selain itu dengan adanya Pasal ini menimbulkan risiko atau masalah baru, misalnya dalam membuat kebijakan publik, ada kecenderungan menggunakan pendekatan kebijakan berbasis keamanan, pengaruh militer dan memprioritaskan keamanan nasional di atas hak asasi manusia.

“Pendekatan ini dapat mengakibatkan tindakan yang represif dan masyarakat sipil menjadi korbannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyampaikan respon atas usulan penghapusan larangan TNI berbisnis. Pihaknya berpandangan bahwa usulan tersebut mencerminkan kemunduran dari upaya reformasi TNI.

Militer dipersiapkan untuk fokus pada peran dan fungsi yang utama yaitu menjalankan tugas-tugas pertahanan dan menghadapi perang bukan dalam urusan berbisnis.

“Sejarah pada pengalaman orde baru telah menunjukkan betapa besarnya daya rusak atas dampak dari campur tangan militer dalam ranah bisnis dan politik, sebuah langkah mundur yang harus dihindari untuk menjaga integritas dan kemajuan demokrasi,” tandas Andi.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor KeamananKomnas HAMKontraSRevisi UU TNI-Polri
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Haidar Alwi: Megawati Berupaya Mengintimidasi Kapolri

Post Selanjutnya

BPBD Garut Gelar Jambore Relawan Penanggulangan Bencana di Situ Bagendit

RelatedPosts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat sebanyak 27 Perwira Tinggi (Pati) yang digelar di Rupattama Mabes Polri pada Senin (6/10/2025) malam

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Termasuk Dankorbrimob hingga Ajudan Presiden Prabowo

7 Oktober 2025

Menkomdigi: PWI Diharapkan Hadir Sebagai Wadah yang Mampu Memperkuat Profesionalisme dan Integritas Wartawan

6 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Presiden Prabowo Perintahkan Pendataan dan Evaluasi Konstruksi Seluruh Ponpes di Indonesia

6 Oktober 2025
Anggota DPRD Jabar sekaligus Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar Zaini Shofari memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Zaini Shofari: Gerakan Donasi Rp1.000 Sehari Jangan Jadi Alasan Tutupi Lemahnya Pengelolaan Anggaran

6 Oktober 2025
Presiden Prabowo menyampaikan amanat saat bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT ke-80 TNI yang digelar di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025)

Presiden Prabowo Tekankan Teladan Kepemimpinan dan Semangat Meritokrasi: Dirgahayu ke-80 TNI!

5 Oktober 2025
Pemotongan Pohon tumbang di Cianjur

Perkim Cianjur Gencar Giat Pemotongan, Cegah Pohon Tumbang Membahayakan

5 Oktober 2025
Post Selanjutnya

BPBD Garut Gelar Jambore Relawan Penanggulangan Bencana di Situ Bagendit

DPP SAHI Menilai Kemenag Sukses dalam Penyelenggaraan Haji 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Prabowo Terima Laporan Penertiban Kawasan Hutan dan Serahkan Aset Rampasan Negara/Kejagung

Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH kepada Presiden Prabowo: Negara Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan

7 Oktober 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah, yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
(Foto: Kejagung)

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Negara dalam Kasus Korupsi Timah

7 Oktober 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat sebanyak 27 Perwira Tinggi (Pati) yang digelar di Rupattama Mabes Polri pada Senin (6/10/2025) malam

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Termasuk Dankorbrimob hingga Ajudan Presiden Prabowo

7 Oktober 2025
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir (Foto: Kemendagri)

Kemendagri Minta Pemda Kendalikan Laju Inflasi Daerah

7 Oktober 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) menaburkan bunga saat memimpin upacara militer pemakaman istri Wapres Ke-4 RI, Karlinah Djaja Atmadja Wirahadikusumah di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Senin (6/10/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Wakil Presiden.

Wapres Pimpin Upacara Militer Pemakaman Karlinah Wirahadikusumah

7 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto ketika tengah inspeksi ke salah satu smelter tambang di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025) (Foto: Biro Pers Setpres)

Langkah Tegas Presiden Prabowo Dapat Apresiasi: Bukti Komitmen Menegakkan Tata Kelola Tambang Bersih

7 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke PT Timah/Setneg

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Aparat, Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara untuk Rakyat

6 Oktober 2025
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Negara ke PT Timah Senilai Rp7 Triliun/setneg

Prabowo di Bangka Belitung: Aset Rampasan Negara Capai Rp7 Triliun, Kerugian Negara 300 Triliun

6 Oktober 2025

Pembekuan Sementara TikTok Dicabut Kemkomdigi

6 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penyegelan PT Petro Muba: FK2AS Pertanyakan Diamnya APH “Terkesan Tutup Mata”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zaini Shofari: Gerakan Donasi Rp1.000 Sehari Jangan Jadi Alasan Tutupi Lemahnya Pengelolaan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.