Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Tebet, Jakarta Selatan, pada hari ini Rabu (24/07/2024).
Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, upaya paksa ini terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Selain itu, penyidikan ini juga menyangkut dugaan suap pengurusan izin tambang pengusaha Muhaimin Syarif (MS) kepada AGK.

“Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan,” ungkap Tessa dalam keterangannya. Rabu (24/07/2024) malam.
Tessa tidak mengungkap lebih lanjut ruangan mana saja yang digeledah Tim Penyidik. Ia hanya menyebut, penggeledahan itu masih dilakukan.
“Kegiatan saat ini masih berlangsung,” tutur Tessa.
Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan sekaligus menahan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, pada hari ini. Muhaimin Syarif alias Ucu merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi berupa suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Muhaimin saat ini tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK setelah diumumkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Ia diduga menyuap AGK terkait pengurusan puluhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM. Adapun Abdul Gani disebut menerima suap dari sejumlah pihak, termasuk terkait perizinan tambang. Adapun Abdul Gani saat ini sedang menjalani sidang atas dakwaan dugaan menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS). Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai. Penerimaan uang diantaranya terkait proyek infrastruktur, suap jual beli jabatan, hingga uang dari pengusaha tambang.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. Selain itu, perkara dugaan TPPU Abdul Gani juga masih diusut penyidik.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post