Jakarta, Kabariku- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Rabu (19/06/2024).
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengkonfirmasi kehadiran Kusnadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
“Ya, (Kusnadi) hadir penuhi panggilan Tim Penyidik,” kata Tessa.
Terkait pemeriksaan, Tessa menyebut, Tim Penyidik bekerja sesuai dengan time line yang sudah direncanakan.
“Sesuai kebutuhan untuk memperkuat perkara yang sedang ditangani, sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi,” jelasnya.
Tessa menjelaskan, ada beberapa hal yang tidak bisa disampaikan kepada publik demi kelancaran proses penyidikan, namun segala detail dari proses penyidikan KPK akan dibuka kepada publik dalam proses persidangan.
“Secara detail kami belum bisa memberi informasi karena masih berproses, kita tunggu aja prosesnya. Kembali lagi materi pemeriksaan itu kami belum bisa buka ke publik karena itu menjadi kewenangan penyidikan. Kita harapkan apapun keterangan yang bersangkutan dapat memperkuat kerja teman-teman penyidikan di perkara ini,” ujarnya.
KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku.
PK telah memanggil tiga orang saksi yang diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan HM, yakni Simon Petrus, yang berprofesi sebagai pengacara. Dia diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Rabu (29/5).
Sehari berselang, tepatnya pada Kamis (30/5), penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yang seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda. Esok harinya pada Jumat (31/5), diperiksa mahasiswa lain, Melita De Grave.
Selain itu, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta stafnya yang bernama Kusnadi, sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.

Diketahui, Kusnadi hadir dengan didampingi Petrus Selestinus Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Rabu (19/06/2024) mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.00 WIB.
“Saya memenuhi panggilan,” ujar Kusnadi singkat, usai pemeriksaan.
Kusnadi merupakan staf Hasto yang turut digeledah Tim Penyidik KPK, saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku, pada Senin (10/06/2024) lalu.
Kusnadi enggan berbicara banyak mengenai handphone dirinya dan milik Hasto yang disita tim penyidik. Ia meminta hal itu dikonfirmasi kembali setelah pemeriksaan dilakukan.
Sementara itu, Petrus Selestinus menyatakan kondisi kliennya masih trauma. Namun demikian, Kusnadi disebut tetap mengedepankan tanggung jawab hukum untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.
“Meskipun perasaan trauma itu masih ada, tetapi Kusnadi mementingkan kewajibannya untuk bersaksi dalam kaitannya dengan surat panggilan KPK yang sudah diterimanya sejak tanggal 14 (Juni) kemarin,” kata Petrus.
Ia pun belum bisa berbicara banyak mengenai penyitaan handphone kliennya oleh tim penyidik KPK.
“Ya itu nanti kita dengar dari penyidik karena mereka yang berkepentingan dengan isi handphone,” ucap Petrus.
Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Caleg PDI Perjuangan tahun 2019, Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020, dan masuk daftar pencarian Interpol dari 30 Juli 2021.***
Red/K.101
Baca Juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post