• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Gegara Kasus Joging Track, Seorang Warga Garut Gugat Kejari Garut Hingga Kejaksaan Agung

Redaksi oleh Redaksi
19 Juni 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Kejaksaan merupakan lembaga yang memiliki peran penting, bahkan sangat sentral dalam penegakan hukum. Karena Kejaksaan merupakan lembaga yang diberikan hak istimewa sebagai dominuslitis. Yaitu sebagai pengendali seluruh perkara yang ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksan.

Karena memiliki hak istimewa tersebut, Asep Muhidin, warga Kabupaten Garut Jawa Barat berpendapat, seharusnya Kejaksaan dapat memberikan cermin atau contoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berpartisifasi dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebagaimana telah diatur oleh Pasal 41 ndang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lalu diperjelas oleh Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

“Disitu sangat jelas peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Bukannya memberikan apresiasi dan penghargaan ini malah tidak diindahkan ata tidak direspon, kan aneh,” ungkapnya. Rabu (19/06/2024).

Terakhir, kata Asep Muhidin, Wakil Jaksa Agung Sunarta pada saat rapat kerja antara Kejaksaan RI dengan Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI pada Kamis 13 Juni 2024, menyampaikan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara diisi personil yang profesional, berintegritas dan humanis.

Doktrin Tri Krama Adhyaksa adalah pedoman seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan profesinya. Kami meminta realitas dan fakta saja jangan hanya ungkapan kata-kata yang ditangkan dalam kertas untuk pertanggungjawaban yang nyatanya tekadang jauh dari kenyataan, namun tidak semua jaksa baik maupun tidak semua jaksa tidak baik.

Baca Juga  Terpilih Menjadi Hakim MK Secara Aklamasi, Berikut Ini Profil Wakil Ketua MPR Arsul Sani

“Salah satu contoh fakta, kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Joging Track, Kegiatan pada Inspektorat Garut, dan Retribusi Pembangunan Menara Telkomunikasi atau Tower (BTS) Atas Nama PT. Gihon Telkomunikasi, namun tidak kujung ada kepastian hukum. Hanya cerita dan goresan tinta semata,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kalau merujuk kepada aturan internal yang menjadi standar operasional prosedur (SOP) Jaksa dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yang mengatur waktu penyelidikan dan pimpinan wajib menerbitkan putusan terhadap hasil penyelidikan tersebut. Kalau tidak, berarti jelas mereka melanggar aturan, dan harusnya mengakui dengan lapang dada kepada rakyat.

“Seharusnya, pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Garut dapat melaksanakan fungsi pengawasan internal, karena setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang,” bebernya.

Menurutnya, itu perintah Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi Da Tata Kerja Kejaksaan RI.

“Kalau tidak mau menjalankan dan melaksanakannya, marahi Presiden, suruh cabut Perpres-nya kala menganggap membebani pimpinan Kejaksaan,” tukasnya.

Selain itu, Jaksa memiliki kewajiban mentaati kode etik, bukan menghapal. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Prilaku Jaksa, dimana Jaksa wajib menghormati dan mematuhi kode etik prilaku Jaksa dan setiap pimpinan unit kerja wajib berupaya untuk memastikan agar Jaksa didalam lingkungannya mematuhi kode etik.

Baca Juga  Satpolairud Polres Garut Bersama PKM Cikelet Gelar Klinik Apung

“Nah ini kalau dari bawah sampai atas tidak mentaati kode etik, lalu rakyat mengadu kemana, kesiapa?, sama Tuhan saja nanti atau kepada malaikat. Jangan menyalahkan atau mencari kesalahan rakyat atau pihak lain karena kejaksaan sebagai dominuslitis sementara pelaksanannya melanggar etika, berikan contoh yang baik dong,” cetus Asep Muhidin.

Maka dari itulah, dirinya menegaskan, karena lembaga yang memiliki peran melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, maka hari ini, Rabu, 19 Juni 2024, atas nama masyarakat biasa telah menyampaikan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terhadap atau melawan Kejaksaan Negeri Garut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI.

“Gugatan ini karena tidak melakukan tindakan hukum/faktual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pengaduan masyarakat,” ucapnya.

Dalam gugatan tersebut diantaranya tidak menerbitkan putusan pimpinan. Adapun nomor perkaranya yaitu : 80/G/TF/2024/PTUN.BDG. adapun yang menjadi tergugat adalah Kepala Kejaksaan Negeri Garut (Terggat 1), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Terggat II) dan Jaksa Agung RI (Tergugat III).

“Kami berjarap, Hakim yang memimpin sidang nanti betul-betul netral, tidak terkontaminasi. Karena saya punya pengalaman buruk seperti apa yang disampaikan Prof. Mahfud MD mantan Menkopolhukam, kalau ingin menang menggunakan Pasal ini, kalau ingin kalah Pasalnya ini,” urainya.

“Jadi lebih ke transaksional bukan menilai kebenaran materil hukumnya. Namun saa berharap Hakimnya betul-betul menjnjung tinggi nilai dan norma agama sehingga tidak terpengaruhi,” sambung dia.

Ibarat sebuah lagu, hukum adalah permainan orang-orang beruang, hakim, jaksa dan pengacara bisa diatur oleh uang. Mari kita berikan bukti kepada masyarakat kalau itu tidak benar. Tunjukan peradaban tata usaha negara yang baik dan profesional.

Baca Juga  Jelang Libur Panjang, Sat Resnarkoba Polres Garut Gelar Tes Urine untuk Pengemudi Angkutan Umum

“Harapan kami, Kejaksaan segera menindaklanjuti dengan nyata, bukan dengan kata-kata yang beretorika. Hukum itu pasti, jangan dibuat tidak pasti karena Indonesia sedang krisis kepercayaan kepada penegak hukum,” tegasnya.

Asep pun mencontohkan, salah satunya sekarang viral kasus dugaan rekayasa pembunuhan vina dan Eki di Cirebon.

“Permasalahan itu diselesaikan satu persatu, pengaduan masyarakat juga diselesaikan satu persatu, bukan ditumpuk diatas meja. Kalau tidak mampu sampaikan dengan jelas dan utuh kepada publik,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Joging Track GarutKejaksaan Agungkejari garutKejati JabarKomisi III DPR RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Post Selanjutnya

Keppres No 21 Tahun 2024, Menko Polhukam: Ada Tiga Tugas Utama Satgas Pemberantasan Judi Online

RelatedPosts

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026
Presidium Pemuda Timur mendukung langkah Kapolri memperkuat perlengkapan keselamatan polisi melalui standar MEPE (Istimewa)

Sandri Rumanama Minta Standar Seragam dan Alat Pengamanan Polisi Diperkuat

13 Mei 2026
Post Selanjutnya

Keppres No 21 Tahun 2024, Menko Polhukam: Ada Tiga Tugas Utama Satgas Pemberantasan Judi Online

Ketum Golkar Airlangga Pimpin Penyerahan Surat Dukungan Bobby Nasution Jadi Cagub Sumut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com