• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Gegara Kasus Joging Track, Seorang Warga Garut Gugat Kejari Garut Hingga Kejaksaan Agung

Redaksi oleh Redaksi
19 Juni 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Kejaksaan merupakan lembaga yang memiliki peran penting, bahkan sangat sentral dalam penegakan hukum. Karena Kejaksaan merupakan lembaga yang diberikan hak istimewa sebagai dominuslitis. Yaitu sebagai pengendali seluruh perkara yang ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksan.

Karena memiliki hak istimewa tersebut, Asep Muhidin, warga Kabupaten Garut Jawa Barat berpendapat, seharusnya Kejaksaan dapat memberikan cermin atau contoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berpartisifasi dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagaimana telah diatur oleh Pasal 41 ndang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lalu diperjelas oleh Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

“Disitu sangat jelas peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Bukannya memberikan apresiasi dan penghargaan ini malah tidak diindahkan ata tidak direspon, kan aneh,” ungkapnya. Rabu (19/06/2024).

Terakhir, kata Asep Muhidin, Wakil Jaksa Agung Sunarta pada saat rapat kerja antara Kejaksaan RI dengan Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI pada Kamis 13 Juni 2024, menyampaikan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara diisi personil yang profesional, berintegritas dan humanis.

Doktrin Tri Krama Adhyaksa adalah pedoman seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan profesinya. Kami meminta realitas dan fakta saja jangan hanya ungkapan kata-kata yang ditangkan dalam kertas untuk pertanggungjawaban yang nyatanya tekadang jauh dari kenyataan, namun tidak semua jaksa baik maupun tidak semua jaksa tidak baik.

Baca Juga  IPW Komentari Pemecatan Terhadap Ipda Rudy Soik dari Polda NTT

“Salah satu contoh fakta, kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Joging Track, Kegiatan pada Inspektorat Garut, dan Retribusi Pembangunan Menara Telkomunikasi atau Tower (BTS) Atas Nama PT. Gihon Telkomunikasi, namun tidak kujung ada kepastian hukum. Hanya cerita dan goresan tinta semata,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kalau merujuk kepada aturan internal yang menjadi standar operasional prosedur (SOP) Jaksa dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yang mengatur waktu penyelidikan dan pimpinan wajib menerbitkan putusan terhadap hasil penyelidikan tersebut. Kalau tidak, berarti jelas mereka melanggar aturan, dan harusnya mengakui dengan lapang dada kepada rakyat.

“Seharusnya, pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Garut dapat melaksanakan fungsi pengawasan internal, karena setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang,” bebernya.

Menurutnya, itu perintah Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi Da Tata Kerja Kejaksaan RI.

“Kalau tidak mau menjalankan dan melaksanakannya, marahi Presiden, suruh cabut Perpres-nya kala menganggap membebani pimpinan Kejaksaan,” tukasnya.

Selain itu, Jaksa memiliki kewajiban mentaati kode etik, bukan menghapal. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Prilaku Jaksa, dimana Jaksa wajib menghormati dan mematuhi kode etik prilaku Jaksa dan setiap pimpinan unit kerja wajib berupaya untuk memastikan agar Jaksa didalam lingkungannya mematuhi kode etik.

Baca Juga  Aksi Tenda Perempuan PRT Hari ke III: “Kami Izin Majikan untuk Menunggu Mbak Puan di Gerbang DPR”

“Nah ini kalau dari bawah sampai atas tidak mentaati kode etik, lalu rakyat mengadu kemana, kesiapa?, sama Tuhan saja nanti atau kepada malaikat. Jangan menyalahkan atau mencari kesalahan rakyat atau pihak lain karena kejaksaan sebagai dominuslitis sementara pelaksanannya melanggar etika, berikan contoh yang baik dong,” cetus Asep Muhidin.

Maka dari itulah, dirinya menegaskan, karena lembaga yang memiliki peran melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, maka hari ini, Rabu, 19 Juni 2024, atas nama masyarakat biasa telah menyampaikan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terhadap atau melawan Kejaksaan Negeri Garut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI.

“Gugatan ini karena tidak melakukan tindakan hukum/faktual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pengaduan masyarakat,” ucapnya.

Dalam gugatan tersebut diantaranya tidak menerbitkan putusan pimpinan. Adapun nomor perkaranya yaitu : 80/G/TF/2024/PTUN.BDG. adapun yang menjadi tergugat adalah Kepala Kejaksaan Negeri Garut (Terggat 1), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Terggat II) dan Jaksa Agung RI (Tergugat III).

“Kami berjarap, Hakim yang memimpin sidang nanti betul-betul netral, tidak terkontaminasi. Karena saya punya pengalaman buruk seperti apa yang disampaikan Prof. Mahfud MD mantan Menkopolhukam, kalau ingin menang menggunakan Pasal ini, kalau ingin kalah Pasalnya ini,” urainya.

“Jadi lebih ke transaksional bukan menilai kebenaran materil hukumnya. Namun saa berharap Hakimnya betul-betul menjnjung tinggi nilai dan norma agama sehingga tidak terpengaruhi,” sambung dia.

Ibarat sebuah lagu, hukum adalah permainan orang-orang beruang, hakim, jaksa dan pengacara bisa diatur oleh uang. Mari kita berikan bukti kepada masyarakat kalau itu tidak benar. Tunjukan peradaban tata usaha negara yang baik dan profesional.

Baca Juga  Wakil Ketua DPR RI Awasi Dapur MBG di Garut, Tekankan 10 SOP Keamanan Pangan Ketat

“Harapan kami, Kejaksaan segera menindaklanjuti dengan nyata, bukan dengan kata-kata yang beretorika. Hukum itu pasti, jangan dibuat tidak pasti karena Indonesia sedang krisis kepercayaan kepada penegak hukum,” tegasnya.

Asep pun mencontohkan, salah satunya sekarang viral kasus dugaan rekayasa pembunuhan vina dan Eki di Cirebon.

“Permasalahan itu diselesaikan satu persatu, pengaduan masyarakat juga diselesaikan satu persatu, bukan ditumpuk diatas meja. Kalau tidak mampu sampaikan dengan jelas dan utuh kepada publik,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Joging Track GarutKejaksaan Agungkejari garutKejati JabarKomisi III DPR RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Post Selanjutnya

Keppres No 21 Tahun 2024, Menko Polhukam: Ada Tiga Tugas Utama Satgas Pemberantasan Judi Online

RelatedPosts

Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

30 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Post Selanjutnya

Keppres No 21 Tahun 2024, Menko Polhukam: Ada Tiga Tugas Utama Satgas Pemberantasan Judi Online

Ketum Golkar Airlangga Pimpin Penyerahan Surat Dukungan Bobby Nasution Jadi Cagub Sumut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

30 Januari 2026

Ambang Batas 0 Persen adalah Implementasi dari Demokrasi Pancasila

30 Januari 2026
Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

30 Januari 2026
Talenta sepak bola Papua Tengah dinilai terabaikan akibat minim pembinaan usia dini dan lemahnya peran PSSI.

Minim Pembinaan dan Rangkap Jabatan PSSI, Talenta Sepak Bola Papua Tengah Terabaikan

29 Januari 2026

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

29 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

29 Januari 2026

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

29 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com