• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Gegara Kasus Joging Track, Seorang Warga Garut Gugat Kejari Garut Hingga Kejaksaan Agung

Redaksi oleh Redaksi
19 Juni 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Kejaksaan merupakan lembaga yang memiliki peran penting, bahkan sangat sentral dalam penegakan hukum. Karena Kejaksaan merupakan lembaga yang diberikan hak istimewa sebagai dominuslitis. Yaitu sebagai pengendali seluruh perkara yang ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksan.

Karena memiliki hak istimewa tersebut, Asep Muhidin, warga Kabupaten Garut Jawa Barat berpendapat, seharusnya Kejaksaan dapat memberikan cermin atau contoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berpartisifasi dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebagaimana telah diatur oleh Pasal 41 ndang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lalu diperjelas oleh Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

“Disitu sangat jelas peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Bukannya memberikan apresiasi dan penghargaan ini malah tidak diindahkan ata tidak direspon, kan aneh,” ungkapnya. Rabu (19/06/2024).

Terakhir, kata Asep Muhidin, Wakil Jaksa Agung Sunarta pada saat rapat kerja antara Kejaksaan RI dengan Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI pada Kamis 13 Juni 2024, menyampaikan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara diisi personil yang profesional, berintegritas dan humanis.

Doktrin Tri Krama Adhyaksa adalah pedoman seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan profesinya. Kami meminta realitas dan fakta saja jangan hanya ungkapan kata-kata yang ditangkan dalam kertas untuk pertanggungjawaban yang nyatanya tekadang jauh dari kenyataan, namun tidak semua jaksa baik maupun tidak semua jaksa tidak baik.

Baca Juga  Wujud Apresiasi Kinerja Kejaksaan RI oleh Masyarakat, Inilah Lima Peraih Penghargaan Adhyaksa Award 2024

“Salah satu contoh fakta, kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Joging Track, Kegiatan pada Inspektorat Garut, dan Retribusi Pembangunan Menara Telkomunikasi atau Tower (BTS) Atas Nama PT. Gihon Telkomunikasi, namun tidak kujung ada kepastian hukum. Hanya cerita dan goresan tinta semata,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kalau merujuk kepada aturan internal yang menjadi standar operasional prosedur (SOP) Jaksa dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yang mengatur waktu penyelidikan dan pimpinan wajib menerbitkan putusan terhadap hasil penyelidikan tersebut. Kalau tidak, berarti jelas mereka melanggar aturan, dan harusnya mengakui dengan lapang dada kepada rakyat.

“Seharusnya, pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Garut dapat melaksanakan fungsi pengawasan internal, karena setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang,” bebernya.

Menurutnya, itu perintah Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi Da Tata Kerja Kejaksaan RI.

“Kalau tidak mau menjalankan dan melaksanakannya, marahi Presiden, suruh cabut Perpres-nya kala menganggap membebani pimpinan Kejaksaan,” tukasnya.

Selain itu, Jaksa memiliki kewajiban mentaati kode etik, bukan menghapal. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Prilaku Jaksa, dimana Jaksa wajib menghormati dan mematuhi kode etik prilaku Jaksa dan setiap pimpinan unit kerja wajib berupaya untuk memastikan agar Jaksa didalam lingkungannya mematuhi kode etik.

Baca Juga  JAM PIDSUS Periksa Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai sebagai Saksi Korupsi Impor Gula

“Nah ini kalau dari bawah sampai atas tidak mentaati kode etik, lalu rakyat mengadu kemana, kesiapa?, sama Tuhan saja nanti atau kepada malaikat. Jangan menyalahkan atau mencari kesalahan rakyat atau pihak lain karena kejaksaan sebagai dominuslitis sementara pelaksanannya melanggar etika, berikan contoh yang baik dong,” cetus Asep Muhidin.

Maka dari itulah, dirinya menegaskan, karena lembaga yang memiliki peran melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, maka hari ini, Rabu, 19 Juni 2024, atas nama masyarakat biasa telah menyampaikan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terhadap atau melawan Kejaksaan Negeri Garut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI.

“Gugatan ini karena tidak melakukan tindakan hukum/faktual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pengaduan masyarakat,” ucapnya.

Dalam gugatan tersebut diantaranya tidak menerbitkan putusan pimpinan. Adapun nomor perkaranya yaitu : 80/G/TF/2024/PTUN.BDG. adapun yang menjadi tergugat adalah Kepala Kejaksaan Negeri Garut (Terggat 1), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Terggat II) dan Jaksa Agung RI (Tergugat III).

“Kami berjarap, Hakim yang memimpin sidang nanti betul-betul netral, tidak terkontaminasi. Karena saya punya pengalaman buruk seperti apa yang disampaikan Prof. Mahfud MD mantan Menkopolhukam, kalau ingin menang menggunakan Pasal ini, kalau ingin kalah Pasalnya ini,” urainya.

“Jadi lebih ke transaksional bukan menilai kebenaran materil hukumnya. Namun saa berharap Hakimnya betul-betul menjnjung tinggi nilai dan norma agama sehingga tidak terpengaruhi,” sambung dia.

Ibarat sebuah lagu, hukum adalah permainan orang-orang beruang, hakim, jaksa dan pengacara bisa diatur oleh uang. Mari kita berikan bukti kepada masyarakat kalau itu tidak benar. Tunjukan peradaban tata usaha negara yang baik dan profesional.

Baca Juga  Sesi Bedah Buku ‘ALDERA’ Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

“Harapan kami, Kejaksaan segera menindaklanjuti dengan nyata, bukan dengan kata-kata yang beretorika. Hukum itu pasti, jangan dibuat tidak pasti karena Indonesia sedang krisis kepercayaan kepada penegak hukum,” tegasnya.

Asep pun mencontohkan, salah satunya sekarang viral kasus dugaan rekayasa pembunuhan vina dan Eki di Cirebon.

“Permasalahan itu diselesaikan satu persatu, pengaduan masyarakat juga diselesaikan satu persatu, bukan ditumpuk diatas meja. Kalau tidak mampu sampaikan dengan jelas dan utuh kepada publik,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Joging Track GarutKejaksaan Agungkejari garutKejati JabarKomisi III DPR RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Post Selanjutnya

Keppres No 21 Tahun 2024, Menko Polhukam: Ada Tiga Tugas Utama Satgas Pemberantasan Judi Online

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Keppres No 21 Tahun 2024, Menko Polhukam: Ada Tiga Tugas Utama Satgas Pemberantasan Judi Online

Ketum Golkar Airlangga Pimpin Penyerahan Surat Dukungan Bobby Nasution Jadi Cagub Sumut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com