• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Wacana Gasela dan Gatra Jadi Sorotan, Deden Sopian: Tidak Heran Hampir Dua Puluh Tahun Diperjuangkan

Redaksi oleh Redaksi
10 Mei 2024
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Satu bulan belakangan ini di Kabupaten Garut ramai beredar baik di media cetak, online dan youtube pembahasan tentang pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).

Politisi Partai Golkar. H. Deden Sopian menanggapi ramainya isu dua wilayah yang sedang dalam sorotan, yakni Garut Selatan (Gasela) dan Garut Utara (Gatra).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saya salah satu yang ikut mengawal sebagai anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut merasa tidak mengherankan karena memang hal tersebut sedang berproses,” kata H. Deden Sopian saat dimintai pendapat terkait CDOB Garut. Jum’at (10/05/2024) petang.

RelatedPosts

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

H. Deden yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Garut ini menjelaskan, pengajuannya dari masyarakat sudah puluhan tahun atau 2 dekade dari sejak Bupati Garut Agus Surpriadi tahun 2006, lalu Memo Hermawan, Aceng fikri, Agus Hamdani (Alm) dan Rudy gunawan bahkan sudah purna dan sekarang Garut dipimpin oleh penjabat Bupati, Barnas Ajidin.

“Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku bahwa usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru atau CDOB harus melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dan dilaksanakan dalam rapat paripurna,” urainya.

Empat tahun yang lalu, lanjutnya, yaitu sekitar tahun 2020, Pemda bersama DPRD Kabupaten Garut telah menyepakati dalam acara Rapat Paripurna. Selanjutnya dokumen tersebut diajukan ke Pemerintahan Propinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama 9 CDOB lainnya se-Jawa Barat.

“Dan 2 tahun kebelakang sudah disepakati melalui kajian pansus dan disahkan melalui rapat paripurna antara pemda dan DPRD Propinsi Jawa Barat,” tambah Deden.

Baca Juga  PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 Periode 14 - 20 September 2021 Wilayah Jawa - Bali

Alur selanjutnya disampaikan ke pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri untuk dikaji kembali dan berlanjut kesepakatan pemerintah dengan DPR untuk​ dimasukan kedalam Undang-Undang tentang Daerah Otonomi Baru.

“Jadi proses yang sekarang sedang berjalan di Kemendagri bukan hal baru tapi merupakan proses yang sudah dua puluh tahunan diperjuangkan bahkan banyak dari pejuang CDOB baik Garut Selatan maupun Garut Utara yang sudah meninggal dunia,” terang Deden.

Menurutnya, walau sedang berproses pembahasan di pemerintah kita sebagai inisiator, para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda juga Pemda dan DPRD Garut juga Pemprov dan DPRD Jawa Barat.

Terlebih dengan tersampaikannya janji politik Presiden terpilih, H. Deden menjelaskan, melalui kampanye TKD, Gubernur Jabar waktu itu Ridwan Kamil yang menyebutkan, harus tetap berjuang mengawal proses tersebut.

“Jangan berharap mereka yang selalu tidak serius memandang permasalahan di daerah bisa berbuat cepat, satukan kekuatan dan datangi mereka agar mengetahui dengan jelas tentang kebutuhan dan pentingnya Daerah Otonomi Baru di bentuk,” tuturnya.

Tentang moratorium bukan hal yang tabu untuk dicabut atau dibuka secara parsial, seperti satu tahun kebelakang sebelum Pemilu ada 4 CDOB di wilayah​ Papua yang disahkan menjadi Daerah Otonomi baru (DOB).

“Sekarang saatnya diawal Pemerintahan baru Prabowo-Gibran sebagai langkah strategis harus direalisasikan atau kita ditinggalkan sama sekali seperti pengalaman diakhir pemerintahan SBY,” tandasnya.

Diketahui, Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Garut tahun 2021, jumlah penduduk CDOB Kabupaten Garut Selatan pada tahun 2020 mencapai sekitar 589.397 jiwa, atau sekitar 22,80% dari total penduduk Kabupaten Garut.

Namun, tingkat kepadatan penduduk di Garut Selatan jauh lebih rendah dibandingkan dengan wilayah lain, hanya sekitar 327 jiwa per km2.

Baca Juga  Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

Disisi lain, Garut Tengah dengan 16 kecamatan memiliki tingkat kepadatan penduduk sekitar 1.649 jiwa per km2, sementara Garut Utara dengan 11 kecamatan sekitar 844 jiwa per km2. Rata-rata kepadatan penduduk di Kabupaten Garut adalah sekitar 844 jiwa per km2.

Ini menandakan bahwa potensi pembentukan CDOB di Garut Selatan memperhatikan aspek kepadatan penduduk dan distribusi sumber daya alam.

Garut Selatan memiliki potensi sumber daya alam yang sangat kaya, termasuk sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, dan pariwisata.

Potensi ini menjadi salah satu poin penting dalam pertimbangan pembentukan CDOB, karena memberikan peluang untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif bagi masyarakat setempat.

Namun, perjuangan untuk mewujudkan CDOB Garut Selatan masih panjang. Keberadaan kebijakan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat dapat menjadi hambatan dalam proses persetujuan CDOB.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: CDOB GASELACDOB GATRAKemendagriPemekaran Otonomi Daerah
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dinas Pertanian Garut Dibantu Masyarakat Bangun Tanggul Sementara dan Normalisasi Saluran Irigasi

Post Selanjutnya

Hari Thalasemia, PMI Garut Hadiahkan Rumah Singgah untuk Anak-anak Thalasemia

RelatedPosts

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

11 April 2026

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Lucius Karus soroti kasus pemerasan Rp300 juta terhadap Ahmad Sahroni yang dinilai terlalu berbelit.(Foto:Istimewa)

Lucius Karus Soroti Kasus Pemerasan Rp300 Juta Sahroni: Kok Malah Dibikin Drama?

10 April 2026
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni (foto:Istimewa)

Kronologi Ahmad Sahroni ditipu Rp300 Juta oleh Perempuan yang Mengatasnamakan Pimpinan KPK

10 April 2026
Kejagung serahkan Rp11,4 triliun, Presiden Prabowo sebut setara perbaikan 34.000 sekolah dan 500.000 rumah.(Dok.Setpres)

Rp11,4 T Diserahkan Kejagung, Presiden Prabowo Sebut Setara Renovasi 34 Ribu Sekolah dan 500 Ribu Rumah

10 April 2026
Post Selanjutnya

Hari Thalasemia, PMI Garut Hadiahkan Rumah Singgah untuk Anak-anak Thalasemia

Progres 81 Persen, Menteri PUPR: Jalan Tol IKN Target Selesai Sebelum HUT ke-79 RI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

11 April 2026

Bencana Hidrometeorologi di Garut, Yuda Puja Turnawan Salurkan Bantuan dan Desak Pemkab Bergerak Cepat

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Makar sebagai Struktur Cara Berpikir Saiful Mujani

11 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Lucius Karus soroti kasus pemerasan Rp300 juta terhadap Ahmad Sahroni yang dinilai terlalu berbelit.(Foto:Istimewa)

Lucius Karus Soroti Kasus Pemerasan Rp300 Juta Sahroni: Kok Malah Dibikin Drama?

10 April 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK pada Jumat malam. (Foto:Kabariku.com)

Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

10 April 2026
KPK mengimbau masyarakat waspada modus pegawai KPK gadungan dan melaporkan ke Call Centre  198 (Foto:Istimewa)

KPK Minta Publik Adukan ke Call Center 198, Jika Temui Modus Pegawai KPK Gadungan

10 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme FKDT Garut Kian Mengemuka, Atep Taofik Mukhtar Minta Penataan Sesuai Aturan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com