• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Desak Polresta Padang Memproses Hukum dr. Richard Lee Terkait Kabar Pencurian di Klinik Athena, Ini Penjelasan IPW

Redaksi oleh Redaksi
4 Mei 2024
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Indonesia Police Watch (IPW) soroti kasus pencurian diduga pelaku bernama Kendi di klinik kecantikan Athena milik dr. Richard Lee yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, dalam video dr. Richard Lee menyampaikan keluhan tentang kliniknya di Padang, Sumatera Barat, yang dia sebut kemalingan membuat heboh Pernyataan soal kemalingan yang disuguhi rekaman CCTV dari aksi itu ternyata hanya konten.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Karena itu, Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW mendesak Polresta Padang memproses hukum dr. Richard Lee dan dr. Fifi sebagai pihak yang diduga menyuruh melakukan pencurian kepada pelaku Kendi.

RelatedPosts

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

“Polresta dapat jeratan pasal 363 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun dan juga dilapisi dengan UU Informasi Transaksi Elektronik lantaran diunggah di medsos,” ucap Sugeng. Sabtu (04/05/2024).

Menurut Sugeng, Polresta Kota Padang harus berani membuat laporan model A, laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang telah mengetahui adanya dugaan tindak pidana setelah menginterogasi Kendi, pelaku pencurian dan juga bukti CCTV.

Kasus pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik dr Richard Lee ramai di media massa karena peristiwanya diviralkan sendiri oleh dr. Richard Lee yang juga seorang influencer. Bahkan, dr. Richard Lee membuat sayembara Rp10 Juta bagi yang menangkap pelaku pencurian tersebut.

Kesigapan anggota Polresta Padang melalui Kasatreskrim, Kompol Dedy Adriansyah Putra menangkap pelaku Kendi dengan cepat perlu diapresiasi sebagai langkah responsif polri atas berita viral yang disebarkan oleh dr. Richard Lee. Pencurian tersebut berdekatan dengan rencana pembukaan Klinik Athena milik dr. Richard Lee.

Baca Juga  KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Gratifikasi, Alexander Marwata: Sudah Sejak Dua Minggu Lalu

Ternyata, setelah kerja responsif Polresta Padang membongkar kasus pencurian tersebut dengan menangkap pelaku, akhirnya terbongkar juga bahwa pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik dr. Richard Lee adalah atas suruhan dr. Fifi, staff dari dr. Richard lee sendiri kepada pelaku Kendi. Diduga pencurian yang diviralkan tersebut bertujuan meningkatkan popularitas Klinik Kecantikan Athena agar diketahui publik dan diduga untuk meningkatkan jumlah pelanggan.

Oleh sebab itu, IPW menilai tindakan dr. Fifi yang menyuruh pelaku Kendi mencuri di Klinik Kecantikan Athena telah memenuhi perbuatan menyuruh melakukan pencurian yang dapat diganjar dengan sangkaan melanggar pasal 362 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan karenanya wajib diproses hukum sampai tuntas ke pengadilan agar diputuskan oleh pengadilan.

“Termasuk apabila dr. Richard Lee terlibat sebagai aktor intelektual peristiwa pencurian ini harus diproses hukum,” Sugeng menegaskan.

Tindakan dr Fifi, Kendi dan diduga juga dr. Richard Lee, lanjut Sugeng, adalah tindakan mempermainkan aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat, seakan-akan peristiwa pidana bisa dikendalikan dan aparat hukum dapat dipermainkan. Karenanya ipw mendesak kalau cukup bukti dikenakan status tersangka dan ditahan.

“Karenanya, IPW mendesak Kapolda Sumatera Barat untuk memerintahkan agar Kapolresta Padang memproses kasus ini segera demi tegaknya hukum agar tidak dipermainkan oleh para konten kreator untuk tujuan bisnis,” cetusnya.

Apabila ada dugaan pemukulan terhadap pelaku Kendi oleh aparat Polisi itu juga tetap.diproses oleh Propam tanpa terkecuali untuk mengungkap juga apakah tuduhan adanya pemukulan aparat pada pelaku tindak pidana benar atau hanya alibi saja.

“IPW juga meminta dalam kasus ini tidak boleh ada proses restoratif justice karena dalam kasus rekayasa pencurian ini bukan hanya pemilik klinik kecantikan Athena yang dirugikan tetapi termasuk didalamnya adalah rasa keadilan masyarakat dipermainkan oleh pihak-pihak yang mengira dapat mengendalikan hukum dan aparat hukum,” tandas Sugeng.***

Baca Juga  Hadiri Silaturahmi Wilayah BEM PTM Zona 3, Zulkifli Hasan Ajak Anak Muda Kreatif Aktualisasikan Nilai-Nilai Pancasila

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dr Richard Leeklinik kecantikan AthenaPolresta PadangSugeng Teguh Santoso
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ini Tiga Instruksi Presiden Jokowi Terkait Penanganan Pengungsi Erupsi Gunung Ruang

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Resmikan Peluncuran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RSP-PU di Jakarta

RelatedPosts

Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Resmikan Peluncuran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RSP-PU di Jakarta

KPK Limpahkan Perkara Eko Darmanto Pejabat Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI ke Pengadilan Tipikor PN Surabaya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.