Gagalkan Peredaran Miras: Operasi KRYD Libatkan 190 Personil Gabungan

Garut, Kabariku- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama personil gabungan dari TNI, Polri, Brimob, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) berhasil mengamankan 195 botol minuman keras (miras), terdiri dari 79 botol miras dari 18 merk di lokasi THM C dan 116 botol miras dari 4 merk di lokasi THM G, wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.

Operasi juga menyusur di lokasi kerawanan kenakalan remaja dan pemakaian knalpot brong di Simpang Lima, Tarogong, Garut. Sabtu (18/2/2024) malam.

Menurut Kepala Satpol PP, Usep Basuki Eko, operasi ini bersamaan dengan digelarnya Operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan) di Garut dengan melibatkan 190 personil gabungan dari TNI, Polri, Brimob, Satpol PP, dan Dishub.

Adapun kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi aman, tentram, dan tertib serta memantau pasca pencoblosan pemilu guna mencegah gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum (kamtrantibum).

Eko menyebutkan, barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mako Satpol PP, Jalan Terusan Pahlawan Garut. Sementara pelaku atau pemiliknya akan diproses lebih lanjut oleh penyidik Satpol PP Garut.

Kasatpol PP melaporkan bahwa sebelum melakukan operasi di lokasi hiburan malam, dan kerawanan lainnya dimulai dengan apel gabungan di depan BJB, dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Bupati Garut, Barnas Adjidin, dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selanjutnya melakukan inspeksi pengamanan kotak suara hasil pencoblosan pemilu di Gudang PPK Kecamatan di Gedung PGRI Garut Kota dan Kantor Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut serta menciptakan situasi kamtrantibum, bilamana ada kegiatan yang mencurigakan dan merasa terganggu atau merasa tidak aman, dan mengganggu ketertiban umum, dapat segera melaporkan melalui nomor pengaduan Pol PP dan Polisi,” tutup Eko.***

Red/K.101

Tinggalkan Balasan