Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan.
Karen akan segera disidangkan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefed Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.
“Tim Penyidik, Selasa (16/1) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka GKK pada Tim Jaksa,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikonfirmasi Rabu (17/1/2024).
Ali menjelaskan, selama proses penyidikan perkara ini, Tim Jaksa selalu aktif mengikuti progressnya, sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan Tim Penyidik untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil.
“Penahanan masih tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan bertempat di Rutan KPK,” jelas Ali.
Diketahui, Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja.
“Tim Jaksa KPK menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” ucapnya.
Seperti diketahui, Karen ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa selama 9 jam, pada Selasa (19/9/2023) lalu.
Sebelumnya, KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Keempat orang itu Karen Agustiawan (mantan Direktur Utama PT Pertamina), mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan,Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2011-2014 Nur Pamudji.***
Berita Terkait :