Jakarta, Kabariku- Pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) tetap menjadi salah satu prioritas nasional di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Saat ini rancangan undang-undangnya sedang dibahas Bappenas bersama DPR.
Demikian Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti dalam Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, di Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.
Disampaikannya, pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur merupakan strategi merealisasikan pertumbuhan ekonomi inklusif dan merata di Tanah Air.
“Pemindahan ibu kota negara merupakan salah satu strategi untuk merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata yang mendorong pertumbuhan lebih kepada Indonesia sentris,” katanya.
Teni berharap, pembangunan Ibu Kota Nusantara tetap menjadi bagian yang didukung bersama.
“Dan dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang merupakan salah satu super prioritas atau nantinya istilahnya ada game changer,” katanya.
Game changer, lanjut Teni, berarti salah satu yang bisa mendorong dan menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi salah satu bagian dari upaya transformasi ekonomi nasional dalam mewujudkan visi dan sasaran Indonesia Emas 2045.
Hal itu menggambarkan betapa vital dan strategisnya Ibu Kota Nusantara bagi kehidupan seluruh masyarakat Indonesia.
“Jadi, ini menjadi prioritas yang tetap akan berkelanjutan dan sudah ada dalam dokumennya,” ujarnya.
Teni menuturkan upaya pemindahan ibu kota negara sudah menjadi salah satu prioritas nasional di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Dalam periode tersebut pemerintah sudah berupaya maksimal untuk mendorong berbagai langkah dalam mewujudkan proses perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Langkah-langkah tersebut mulai dari penyusunan rancangan awal, desain rencana induk, pembentukan otoritas IKN, perencanaan penganggaran dan hingga saat ini terus mendorong terwujudnya proses menuju kepada pemindahan, penyelenggaraan, pembangunan, dan pemerintahan (4P).***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post