Garut, Kabariku- Warga di Kecamatan Banjarwangi menolak adanya keberadaan minuman keras dan knalpot Brong di wilayahnya. Kamis (23/11/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh warga dengan melakukan pemasangan spanduk bertuliskan “Pengguna Knalpot Brong/Bising Dilarang Memasuki Jalan Banjarwangi. KNALPOT BRONG NO KNALPOT STANDAR YES!!”.
Lokasi penolakan tersebut tersebar di beberapa Desa serta titik pusat keramaian di Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirduin Latif, mengatakan sangat mengapresiasi dukungan dan bantuan dari warga tersebut.
Pihaknya telah melakukan penindakan dan razia terhadap miras dan knalpot brong, dan dengan dukungan warga Banjarwangi kami harap Kecamatan Banjarwangi terbebas dari miras, narkoba dan knalpot brong/bising.
“Kami tetap berkomitmen untuk memberantas minuman keras, narkoba dan knalpot brong di wilayah Banjarwangi untuk membuat situasi aman dan nyaman,” pungkas Iptu Amirudin.***
*Humas Polres Garut
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post