• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Kaji Rekomendasi UNCAC, KPK-UNODC Bahas Kerja Sama Internasional dan Pemulihan Aset

Redaksi oleh Redaksi
15 November 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kerja sama internasional menjadi faktor krusial agar penanganan kasus korupsi efektif, terlebih jika pelaku korupsi tidak terikat oleh batasan wilayah, dan modus operandinya terorganisir dengan yurisdiksi lintas negara. Optimalinya kerja sama tersebut juga dibutuhkan dalam pemulihan aset (asset recovery) yang terkait korupsi yang berada di luar negeri.

Poin penting ini mengemuka dalam kegiatan diskusi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bertajuk ‘Peninjauan Kembali Implementasi Perangkat Rekomendasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)’, pada Selasa (14/11/2023).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pemulihan aset merupakan upaya KPK untuk memberantas korupsi yang berdaya guna. Dalam implementasinya, KPK melakukan pemulihan aset melalui barang rampasan milik tindak pidana korupsi dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada pelaku tindak pidana korupsi.

RelatedPosts

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum menjelaskan, penanganan kasus korupsi sebagai kejahatan transnasional bukan hal yang mudah.

“Pada praktiknya, berbagai upaya yang telah KPK lakukan seperti mencari, menangkap, membawa kembali para tersangka korupsi, dan pemulihan aset, tidak terlepas dari adanya bantuan dan kerjasama dari lintas lembaga dan juga negara lain melalui Mutual Legal Assistance (MLA). Jika kerja sama internasional tidak terjalin, maka akan terus menempuh proses dan waktu yang cukup lama,” kata Kartika.

Untuk itu, lanjut Kartika, berdasarkan Pasal 43 BAB IV UNCAC menjelaskan tentang fasilitas kerja sama internasional yang berupaya untuk memberikan dukungan resmi terhadap permintaan ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik (MLA).

Baca Juga  KPK dan ICAC Hong Kong Teken MoU untuk Perkuat Kerja Sama Antikorupsi

Seperti penangkapan dan penahanan pelaku kejahatan korupsi, pengumpulan dan pemindahan bukti untuk penggunaannya dalam proses peradilan.

“Selain bantuan hukum timbal balik, peningkatan kerja sama internasional juga dapat mewadahi ekstradisi yang sangat bermanfaat untuk menangani kejahatan korupsi lintas batas negara. Jadi, para pelaku tindak pidana korupsi tak luput dari tanggung jawab hukum meski mereka berusaha kabur ke negara lain,” ungkap Kartika.

Upaya Pemulihan Aset Di Luar Wilayah Yuridiksi

Dalam konteks kerja sama internasional, Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Indra Rosandry, mengatakan bahwa dalam upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi yang berada di luar wilayah yuridiksi, berbagai upaya telah dilakukan melalui mekanisme MLA (Mutual Legal Assistance).

“Merujuk pada Pasal 51 Bab V UNCAC menjelaskan tentang pengembalian aset sesuai dengan pasal ini menjadi prinsip dasar dari Konvensi Antikorupsi ini. Adapun prinsip dasar ini terdiri dari kerja sama bilateral mengenai perjanjian MLA dan resiprositas (unsur timbal balik), kerja sama regional di tingkat ASEAN, dan kerja sama multilateral melalui UNCAC,” kata Indra.

Di sesi sebelumnya, Crime Prevention and Criminal Justice Officer United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Badr El Banna, memaparkan rekomendasi UNCAC pada BAB V terkait pemulihan aset.

Indonesia, kata Badr, belum memiliki aturan ketat terkait pemulihan aset tersebut.

“Pemulihan aset dalam skala internasional sangat penting dilakukan melalui kerja sama antar negara. UNCAC salah satu konvensi yang mencantumkan pemulihan aset baik secra langsung maupun melalui pertukaran informasi antar negara,” terang Badr El Banna.

Dengan merujuk UNCAC, UNODC merekomendasikan agar Indonesia dapat membuat aturan hukum yang jelas baik terkait pemohonan pengembalian aset dari luar negeri maupun kejelasan sistem MLA.

Baca Juga  KPK Sita Aset PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Senilai 25 M Terkait Korupsi Pembangunan Dermaga di Aceh

Harapannya, upaya-upaya pemulihan aset yang nantinya dilakukan dapat menekan tingginya biaya penyidikan di luar negeri.***

Red/K.101

Baca juga :

Perkuat Komitmen Berantas Korupsi, KPK-UNODC Tinjau Implementasi UNCAC di Indonesia

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

STOP KABUR! DPPKBPPPA Garut Edukasi Proaktif Cegah Perkawinan Anak dan Anti-Perundungan

Post Selanjutnya

BAZNAS Kabupaten Garut Salurkan Donasi Tahap I untuk Rakyat Palestina

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Post Selanjutnya

BAZNAS Kabupaten Garut Salurkan Donasi Tahap I untuk Rakyat Palestina

Polres Garut Bersama DPPKBPPPA Gelar Talk Show "Stop Kabur"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Politisi Nasdem Irma Suryani : Kita Hormati Pilihan PDIP Soal Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

23 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

22 Juni 2026
Dialog Persatuan Nasional IMC membahas tata kelola bangsa, Boni Hargen soroti konsistensi komunikasi pemerintah dan tantangan di sekitar kekuasaan,(Bemby/kabariku.com)

Yerikho Menurung: Persatuan Nasional Kunci Hadapi Ancaman Polarisasi Politik

22 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Soal Rencana Kemendikti Tutup 122 Prodi, Politisi PKS Ungkap Akar Masalah Ada di Kesejahteraan Dosen

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com