• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Kaji Rekomendasi UNCAC, KPK-UNODC Bahas Kerja Sama Internasional dan Pemulihan Aset

Redaksi oleh Redaksi
15 November 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kerja sama internasional menjadi faktor krusial agar penanganan kasus korupsi efektif, terlebih jika pelaku korupsi tidak terikat oleh batasan wilayah, dan modus operandinya terorganisir dengan yurisdiksi lintas negara. Optimalinya kerja sama tersebut juga dibutuhkan dalam pemulihan aset (asset recovery) yang terkait korupsi yang berada di luar negeri.

Poin penting ini mengemuka dalam kegiatan diskusi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bertajuk ‘Peninjauan Kembali Implementasi Perangkat Rekomendasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)’, pada Selasa (14/11/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemulihan aset merupakan upaya KPK untuk memberantas korupsi yang berdaya guna. Dalam implementasinya, KPK melakukan pemulihan aset melalui barang rampasan milik tindak pidana korupsi dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada pelaku tindak pidana korupsi.

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum menjelaskan, penanganan kasus korupsi sebagai kejahatan transnasional bukan hal yang mudah.

“Pada praktiknya, berbagai upaya yang telah KPK lakukan seperti mencari, menangkap, membawa kembali para tersangka korupsi, dan pemulihan aset, tidak terlepas dari adanya bantuan dan kerjasama dari lintas lembaga dan juga negara lain melalui Mutual Legal Assistance (MLA). Jika kerja sama internasional tidak terjalin, maka akan terus menempuh proses dan waktu yang cukup lama,” kata Kartika.

Untuk itu, lanjut Kartika, berdasarkan Pasal 43 BAB IV UNCAC menjelaskan tentang fasilitas kerja sama internasional yang berupaya untuk memberikan dukungan resmi terhadap permintaan ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik (MLA).

Baca Juga  KPK Pembekalan Politik Cerdas Berintegritas Terpadu 2022 untuk PKS

Seperti penangkapan dan penahanan pelaku kejahatan korupsi, pengumpulan dan pemindahan bukti untuk penggunaannya dalam proses peradilan.

“Selain bantuan hukum timbal balik, peningkatan kerja sama internasional juga dapat mewadahi ekstradisi yang sangat bermanfaat untuk menangani kejahatan korupsi lintas batas negara. Jadi, para pelaku tindak pidana korupsi tak luput dari tanggung jawab hukum meski mereka berusaha kabur ke negara lain,” ungkap Kartika.

Upaya Pemulihan Aset Di Luar Wilayah Yuridiksi

Dalam konteks kerja sama internasional, Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Indra Rosandry, mengatakan bahwa dalam upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi yang berada di luar wilayah yuridiksi, berbagai upaya telah dilakukan melalui mekanisme MLA (Mutual Legal Assistance).

“Merujuk pada Pasal 51 Bab V UNCAC menjelaskan tentang pengembalian aset sesuai dengan pasal ini menjadi prinsip dasar dari Konvensi Antikorupsi ini. Adapun prinsip dasar ini terdiri dari kerja sama bilateral mengenai perjanjian MLA dan resiprositas (unsur timbal balik), kerja sama regional di tingkat ASEAN, dan kerja sama multilateral melalui UNCAC,” kata Indra.

Di sesi sebelumnya, Crime Prevention and Criminal Justice Officer United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Badr El Banna, memaparkan rekomendasi UNCAC pada BAB V terkait pemulihan aset.

Indonesia, kata Badr, belum memiliki aturan ketat terkait pemulihan aset tersebut.

“Pemulihan aset dalam skala internasional sangat penting dilakukan melalui kerja sama antar negara. UNCAC salah satu konvensi yang mencantumkan pemulihan aset baik secra langsung maupun melalui pertukaran informasi antar negara,” terang Badr El Banna.

Dengan merujuk UNCAC, UNODC merekomendasikan agar Indonesia dapat membuat aturan hukum yang jelas baik terkait pemohonan pengembalian aset dari luar negeri maupun kejelasan sistem MLA.

Baca Juga  Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK, Berikut Penjelasan Ali Fikri

Harapannya, upaya-upaya pemulihan aset yang nantinya dilakukan dapat menekan tingginya biaya penyidikan di luar negeri.***

Red/K.101

Baca juga :

Perkuat Komitmen Berantas Korupsi, KPK-UNODC Tinjau Implementasi UNCAC di Indonesia

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

STOP KABUR! DPPKBPPPA Garut Edukasi Proaktif Cegah Perkawinan Anak dan Anti-Perundungan

Post Selanjutnya

BAZNAS Kabupaten Garut Salurkan Donasi Tahap I untuk Rakyat Palestina

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Post Selanjutnya

BAZNAS Kabupaten Garut Salurkan Donasi Tahap I untuk Rakyat Palestina

Polres Garut Bersama DPPKBPPPA Gelar Talk Show "Stop Kabur"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com