• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, September 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Kaji Rekomendasi UNCAC, KPK-UNODC Bahas Kerja Sama Internasional dan Pemulihan Aset

Redaksi oleh Redaksi
15 November 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kerja sama internasional menjadi faktor krusial agar penanganan kasus korupsi efektif, terlebih jika pelaku korupsi tidak terikat oleh batasan wilayah, dan modus operandinya terorganisir dengan yurisdiksi lintas negara. Optimalinya kerja sama tersebut juga dibutuhkan dalam pemulihan aset (asset recovery) yang terkait korupsi yang berada di luar negeri.

Poin penting ini mengemuka dalam kegiatan diskusi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bertajuk ‘Peninjauan Kembali Implementasi Perangkat Rekomendasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)’, pada Selasa (14/11/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemulihan aset merupakan upaya KPK untuk memberantas korupsi yang berdaya guna. Dalam implementasinya, KPK melakukan pemulihan aset melalui barang rampasan milik tindak pidana korupsi dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada pelaku tindak pidana korupsi.

RelatedPosts

“Benar-Benar Kompetisi”: KPK Ajak Generasi Digital Suarakan Antikorupsi Lewat Karya Kreatif

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Isyaratkan Mantan Menteri Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum menjelaskan, penanganan kasus korupsi sebagai kejahatan transnasional bukan hal yang mudah.

“Pada praktiknya, berbagai upaya yang telah KPK lakukan seperti mencari, menangkap, membawa kembali para tersangka korupsi, dan pemulihan aset, tidak terlepas dari adanya bantuan dan kerjasama dari lintas lembaga dan juga negara lain melalui Mutual Legal Assistance (MLA). Jika kerja sama internasional tidak terjalin, maka akan terus menempuh proses dan waktu yang cukup lama,” kata Kartika.

Untuk itu, lanjut Kartika, berdasarkan Pasal 43 BAB IV UNCAC menjelaskan tentang fasilitas kerja sama internasional yang berupaya untuk memberikan dukungan resmi terhadap permintaan ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik (MLA).

Baca Juga  Permohonan MAKI Tak Diterima MK, Hasanuddin: Mengakhiri Perdebatan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Seperti penangkapan dan penahanan pelaku kejahatan korupsi, pengumpulan dan pemindahan bukti untuk penggunaannya dalam proses peradilan.

“Selain bantuan hukum timbal balik, peningkatan kerja sama internasional juga dapat mewadahi ekstradisi yang sangat bermanfaat untuk menangani kejahatan korupsi lintas batas negara. Jadi, para pelaku tindak pidana korupsi tak luput dari tanggung jawab hukum meski mereka berusaha kabur ke negara lain,” ungkap Kartika.

Upaya Pemulihan Aset Di Luar Wilayah Yuridiksi

Dalam konteks kerja sama internasional, Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Indra Rosandry, mengatakan bahwa dalam upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi yang berada di luar wilayah yuridiksi, berbagai upaya telah dilakukan melalui mekanisme MLA (Mutual Legal Assistance).

“Merujuk pada Pasal 51 Bab V UNCAC menjelaskan tentang pengembalian aset sesuai dengan pasal ini menjadi prinsip dasar dari Konvensi Antikorupsi ini. Adapun prinsip dasar ini terdiri dari kerja sama bilateral mengenai perjanjian MLA dan resiprositas (unsur timbal balik), kerja sama regional di tingkat ASEAN, dan kerja sama multilateral melalui UNCAC,” kata Indra.

Di sesi sebelumnya, Crime Prevention and Criminal Justice Officer United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Badr El Banna, memaparkan rekomendasi UNCAC pada BAB V terkait pemulihan aset.

Indonesia, kata Badr, belum memiliki aturan ketat terkait pemulihan aset tersebut.

“Pemulihan aset dalam skala internasional sangat penting dilakukan melalui kerja sama antar negara. UNCAC salah satu konvensi yang mencantumkan pemulihan aset baik secra langsung maupun melalui pertukaran informasi antar negara,” terang Badr El Banna.

Dengan merujuk UNCAC, UNODC merekomendasikan agar Indonesia dapat membuat aturan hukum yang jelas baik terkait pemohonan pengembalian aset dari luar negeri maupun kejelasan sistem MLA.

Baca Juga  Mahasiswa PKN STAN Office Tour di Gedung Merah Putih KPK Pahami Kerja Pemberantasan Korupsi

Harapannya, upaya-upaya pemulihan aset yang nantinya dilakukan dapat menekan tingginya biaya penyidikan di luar negeri.***

Red/K.101

Baca juga :

Perkuat Komitmen Berantas Korupsi, KPK-UNODC Tinjau Implementasi UNCAC di Indonesia

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

STOP KABUR! DPPKBPPPA Garut Edukasi Proaktif Cegah Perkawinan Anak dan Anti-Perundungan

Post Selanjutnya

BAZNAS Kabupaten Garut Salurkan Donasi Tahap I untuk Rakyat Palestina

RelatedPosts

Benar-Benar Kopetisi

“Benar-Benar Kompetisi”: KPK Ajak Generasi Digital Suarakan Antikorupsi Lewat Karya Kreatif

16 September 2025
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 September 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Isyaratkan Mantan Menteri Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

11 September 2025
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/KPK

KPK Ungkap Dugaan Peran Staf PBNU dalam Skandal Kuota Haji 2023–2024

11 September 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tersangka Suap Izin Tambang

10 September 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

9 September 2025
Post Selanjutnya

BAZNAS Kabupaten Garut Salurkan Donasi Tahap I untuk Rakyat Palestina

Polres Garut Bersama DPPKBPPPA Gelar Talk Show "Stop Kabur"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lima Tahun Terakhir Cukup PositifRealisasi PNBP di ATR/ BPN Selalu Lampaui Target

17 September 2025

Demi Perkuat Persatuan Bangsa,Menhan Terima Kunjungan Uskup Agung Jakarta

17 September 2025

Dalam Munas MUI ke-11, Isu Kecerdasan Buatan dan Nuklir Dibahas

17 September 2025

Wamenpora Tekankan Efisiensi, Fokus Pada Potensi Medali Dalam Rakor Persiapan SEA Games 2025

17 September 2025

KTT Darurat Arab–Islam, Menlu Sugiono Tekankan “Tak Ada Perdamaian Tanpa Palestina Merdeka”

17 September 2025

Pendidikan Karakter Penting Dalam Rangka Persiapkan Anak Indonesia Agar Mampu Hadapi Tantangan Zaman

17 September 2025

Magang Nasional Bagi Lulusan Baru Perguruan Tinggi Segera Direalisasikan Pemerintah

17 September 2025

Pemberdayaan UMKM Hijau Wujudkan Ekosistem Usaha Berkelanjutan

17 September 2025

Bahas Krisis Iklim, Ribuan Pemuda Kumpul di UIN Yogyakarta

17 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.