• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Kaji Rekomendasi UNCAC, KPK-UNODC Bahas Kerja Sama Internasional dan Pemulihan Aset

Redaksi oleh Redaksi
15 November 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kerja sama internasional menjadi faktor krusial agar penanganan kasus korupsi efektif, terlebih jika pelaku korupsi tidak terikat oleh batasan wilayah, dan modus operandinya terorganisir dengan yurisdiksi lintas negara. Optimalinya kerja sama tersebut juga dibutuhkan dalam pemulihan aset (asset recovery) yang terkait korupsi yang berada di luar negeri.

Poin penting ini mengemuka dalam kegiatan diskusi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bertajuk ‘Peninjauan Kembali Implementasi Perangkat Rekomendasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)’, pada Selasa (14/11/2023).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pemulihan aset merupakan upaya KPK untuk memberantas korupsi yang berdaya guna. Dalam implementasinya, KPK melakukan pemulihan aset melalui barang rampasan milik tindak pidana korupsi dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada pelaku tindak pidana korupsi.

RelatedPosts

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum menjelaskan, penanganan kasus korupsi sebagai kejahatan transnasional bukan hal yang mudah.

“Pada praktiknya, berbagai upaya yang telah KPK lakukan seperti mencari, menangkap, membawa kembali para tersangka korupsi, dan pemulihan aset, tidak terlepas dari adanya bantuan dan kerjasama dari lintas lembaga dan juga negara lain melalui Mutual Legal Assistance (MLA). Jika kerja sama internasional tidak terjalin, maka akan terus menempuh proses dan waktu yang cukup lama,” kata Kartika.

Untuk itu, lanjut Kartika, berdasarkan Pasal 43 BAB IV UNCAC menjelaskan tentang fasilitas kerja sama internasional yang berupaya untuk memberikan dukungan resmi terhadap permintaan ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik (MLA).

Baca Juga  KPK Gelar Kelas Antikorupsi Bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu Berintegritas DIY

Seperti penangkapan dan penahanan pelaku kejahatan korupsi, pengumpulan dan pemindahan bukti untuk penggunaannya dalam proses peradilan.

“Selain bantuan hukum timbal balik, peningkatan kerja sama internasional juga dapat mewadahi ekstradisi yang sangat bermanfaat untuk menangani kejahatan korupsi lintas batas negara. Jadi, para pelaku tindak pidana korupsi tak luput dari tanggung jawab hukum meski mereka berusaha kabur ke negara lain,” ungkap Kartika.

Upaya Pemulihan Aset Di Luar Wilayah Yuridiksi

Dalam konteks kerja sama internasional, Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Indra Rosandry, mengatakan bahwa dalam upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi yang berada di luar wilayah yuridiksi, berbagai upaya telah dilakukan melalui mekanisme MLA (Mutual Legal Assistance).

“Merujuk pada Pasal 51 Bab V UNCAC menjelaskan tentang pengembalian aset sesuai dengan pasal ini menjadi prinsip dasar dari Konvensi Antikorupsi ini. Adapun prinsip dasar ini terdiri dari kerja sama bilateral mengenai perjanjian MLA dan resiprositas (unsur timbal balik), kerja sama regional di tingkat ASEAN, dan kerja sama multilateral melalui UNCAC,” kata Indra.

Di sesi sebelumnya, Crime Prevention and Criminal Justice Officer United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Badr El Banna, memaparkan rekomendasi UNCAC pada BAB V terkait pemulihan aset.

Indonesia, kata Badr, belum memiliki aturan ketat terkait pemulihan aset tersebut.

“Pemulihan aset dalam skala internasional sangat penting dilakukan melalui kerja sama antar negara. UNCAC salah satu konvensi yang mencantumkan pemulihan aset baik secra langsung maupun melalui pertukaran informasi antar negara,” terang Badr El Banna.

Dengan merujuk UNCAC, UNODC merekomendasikan agar Indonesia dapat membuat aturan hukum yang jelas baik terkait pemohonan pengembalian aset dari luar negeri maupun kejelasan sistem MLA.

Baca Juga  KPK Dampingi Pemda NTB Tertibkan Retribusi Wisata

Harapannya, upaya-upaya pemulihan aset yang nantinya dilakukan dapat menekan tingginya biaya penyidikan di luar negeri.***

Red/K.101

Baca juga :

Perkuat Komitmen Berantas Korupsi, KPK-UNODC Tinjau Implementasi UNCAC di Indonesia

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

STOP KABUR! DPPKBPPPA Garut Edukasi Proaktif Cegah Perkawinan Anak dan Anti-Perundungan

Post Selanjutnya

BAZNAS Kabupaten Garut Salurkan Donasi Tahap I untuk Rakyat Palestina

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026
dok KPK

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

2 April 2026

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026
Post Selanjutnya

BAZNAS Kabupaten Garut Salurkan Donasi Tahap I untuk Rakyat Palestina

Polres Garut Bersama DPPKBPPPA Gelar Talk Show "Stop Kabur"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Lola Nelria Oktavia Hadiri Halal Bihalal Sami Rukun, Soroti Kerukunan di Garut

Dihadiri Lola Nelria Oktavia, Paguyuban Sami Rukun Gelar Halal Bihalal, Perkuat Nilai Gotong Royong

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Mesjid Di Gang Kecil Garut Kota Ini Diresmikan Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia

6 April 2026

Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

6 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

PDI Perjuangan Garut Usulkan PERDA Pelestarian Pengetahuan Tradisional untuk Perlindungan Kawasan Sumber Mata Air dan Tata Kelola Aliran Air

6 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com