Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melengkapi administrasi terhadap laporan dugaan gratifikasi yang menyeret Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej untuk selanjutnya naik ke tahap penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi, hal tersebut dilakukan usai melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan.
“Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima,” kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023) petang.
“Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu,” imbuhnya.
Namun demikian, Ali menjelaskan, sebagaimana kebijakan di KPK, dimana semua perkara diperlakukan sama.
“Kami akan publikasikan dan umumkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyidikan cukup, yang artinya kami masih butuh waktu menyiapkan semua administrasi penyidikan sebagai syarat formil lebih dahulu, serta melengkapi substansi materi penyidikannya,” jelas Ali.
Menurut Ali, pengaduan masyarakat sebagai salah satu pintu masuk KPK menangani perkara, menjadi bukti bahwa pelibatan publik dalam pemberantasan adalah suatu keniscayaan.
Transparansi setiap penanganan perkara oleh KPK kepada publik menjadi penting, agar masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia bisa ikut mengawasi setiap prosesnya.
“Oleh karena itu, kami akan menyampaikan setiap perkembangan penanganannya,” tutup Ali.
Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan tranparansi atas laporannya ke KPK pada Selasa (14/3/2023) lalu, terkait dugaan Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp7 Miliar.
Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post