• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Diskominfo Garut akan Fasilitasi UKW untuk 36 Jurnalis, Berikut Syaratnya

Redaksi oleh Redaksi
5 November 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut akan memfasilitasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi para jurnalis di Kabupaten Garut. Rencananya, UKW ini akan digelar di akhir November ini

Kepala Diskominfo Kabupaten Garut, Margiyanto, menjelaskan, pelaksanaan fasilitasi UKW ini bertujuan untuk memberikan penguatan kepada para jurnalis, sehingga mereka dapat meningkatkan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dengan adanya UKW ini, Margiyanto berharap para jurnalis dapat memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan standar yang berlaku di organisasi profesi wartawan, ataupun yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

RelatedPosts

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

“Sehingga dengan demikian diharapkan wartawan mampu meningkatkan kemampuannya (atau) ability-nya agar dia mampu menjalankan segala hal yang berhubungan dengan jurnalistik dengan baik,” ujar Kadiskominfo Garut di kantornya, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at (3/11/2023).

Margiyanto juga menekankan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang terhormat, karena seorang jurnalis memiliki peran penting dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Peran mereka sebagai alat kontrol terhadap seluruh aspek yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan ini menjadi penting, sehingga mereka harus mampu menunjukkan atau memiliki kompetensi yang memadai,” tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, UKW dilakukan untuk menguji dan mengukur kompetensi seorang wartawan. Dewan Pers bekerjasama dengan berbagai lembaga kewartawanan dan lembaga keilmuan jurnalis sebagai penguji.

Baca Juga  Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Profesionalisme Pers

Lembaga yang dapat melaksanakan UKW antara lain :
1.Perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikas/jurnalistik
2.Lembaga pendidikan dan pelatihan wartawan
3.Perusahaan pers
4.Organisasi wartawan

Khusus untuk organisasi wartawan, hanya ada 4 organisasi yang bisa menyelenggarakan UKW ini, yaitu: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Diskominfo Kabupaten Garut akan bekerja sama dengan Dewan Pers dan salah satu dari empat organisasi wartawan tadi, dalam penyelenggaraan UKW yang akan dilaksanakan di Kabupaten Garut.

Adapun untuk peserta UKW ini, penyelenggara akan melakukan seleksi terlebih dahulu, sehingga akan dihasilkan 36 wartawan yang akan mengikuti fasilitasi UKW dari Diskominfo Kabupaten Garut.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wartawan untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, sebagai berikut:

1.Bekerja sebagai wartawan aktif yang dibuktikan dengan :
a.melampirkan fotocopy Kartu Pers yang masih berlaku;
b.Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin Redaksi/
Redaktur Pelaksana/Jabatan Setara; dan
c.Data Riwayat Hidup.

2.Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri.

3.Telah menjadi wartawan paling singkat 1 (satu) tahun.

4.Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan Pers, Lembaga Penyiaran Swasta, yang memenuhi ketentuan:
a.Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), kecuali wartawan yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, Kantor Berita Negara, Lembaga Penyiaran Komunitas;
b.Memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media;
c.Melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dan berkesinambungan paling singkat selama 6 (enam) bulan;
d.Dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan; dan
e.Tidak menggunakan nama dan/atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga negara atau badan publik.

Baca Juga  Wamen Kemnaker Siap Rangkul Pemuda Berperan Aktif Membangun Bangsa

5.Wartawan lepas (freelance journalist) dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan Pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya.

6.Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy atau hardcopy.

7.Menyampaikan contoh karya jurnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

8.Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, dan mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi.

9.Kecuali ketentuan angka 4 huruf a di atas, Wartawan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP-RRI dan LPP-TVRI) dan Kantor Berita Negara (Antara), harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, angka 5, angka 6, dan angka 7.***

Red/K.101

Tags: Dewan Persdiskominfo garutUji Kompetensi Wartawan (UKW)
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Hakim MK Soal Putusan Usia Capres Cawapres Tak Melanggar Etik, SIAGA 98: Pelapor Gagal Melihat Siapa yang Berperkara

Post Selanjutnya

PPJNA 98 Bocorkan Info Terkait Elit Politik Dekat Kekuasaan Tunggangi Demo Pemakzulan Jokowi

RelatedPosts

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Komisi II DPRD Kota Tangerang Soroti Antrean dan Skrining Berbelit di Puskesmas, Minta Pelayanan Kesehatan Dibenahi

29 Juli 2026
Post Selanjutnya
foto ilustrasi

PPJNA 98 Bocorkan Info Terkait Elit Politik Dekat Kekuasaan Tunggangi Demo Pemakzulan Jokowi

Polsek Cikajang Polres Garut Amankan Puluhan Botol Miras dan Obat Saledryl

Discussion about this post

KabarTerbaru

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kinerja Semester Satu BTPN Syariah, Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com