Jakarta, Kabariku- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ).
Menurut informasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) PMJ, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri dipanggil pada Jumat (20/10/2023) besok, pukul 14.00 WIB.
Adapun surat panggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan dari Firli Bahuri sebagai seorang saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Terkait dengan pemeriksaan Ketua KPK, Firli Bahuri di PMJ yang direncanakan Jum’at, 20 Oktober 2023 SIAGA 98 berpendapat, kehadiran yang bersangkutan harus persetujuan pimpinan KPP dan didampingi Biro Hukum KPK.
“Karena masih terkait dengan Pokok Perkara yang sedang ditangani KPK (Dugaan TPK Di Kementan), maka kehadiran di PMJ sebaiknya harus persetujuan pimpinan KPK, dan dalam hal telah mendapat persetujuan, maka harus didampingi Biro Hukum KPK,” tegas Hasanuddin, koordinator SIAGA 98. Kamis (19/10/2023).
Terkait dengan permintaan supervisi PMJ kepada Dewan Pengawas KPK, SIAGA 98 berpendapat, Dewan Pengawas KPK tidak memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan supervisi terhadap penangan Dumas di instansi penegak hukum lain.
Hasanuddin menjelaskan bahwa Dewas KPK dibentuk untuk penegakan kode etik dan perilaku internal KPK.
“Sebagaimana UU KPK yang baru UU No. 19 Tahun 2019,” terang aktivis 98 ini.
“Dewan Pengawas KPK baru dapat menjalankan tugas fungsinya, jika PMJ menyerahkan penanganan Dumas tersebut kepada Dewas KPK,” Hasanuddin menegaskan.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post