• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

KontraS: Kemensesneg Harus Jelaskan Pertimbangan Pemberian Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres

Redaksi oleh Redaksi
11 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pada Selasa, 10 Oktober 2023, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menghadiri panggilan sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendengarkan pembacaan putusan dengan register nomor 042/IX/KIP/PSI/2022 antara KontraS selaku Pemohon dan Kementerian Sekretariat Negara selaku Termohon.

Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, S.H., menjelaskan, Agenda pembacaan putusan ini merupakan ujung dari proses panjang sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan oleh KontraS kepada Komisi Informasi Pusat sejak 10 November 2021 atas permohonan informasi dan keberatan yang tidak dipenuhi oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Permohonan sengketa informasi ini kemudian baru diregistrasi oleh Panitera kepada Ketua Komisi Informasi pada September 2022, atas dua permohonan informasi yang diajukan ke Termohon berupa Keputusan Presiden RI No. 78/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Alasan Pertimbangan mengenai Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres disertai dengan rincian yang memuat keseluruhan mengenai hasil penelitian, pembahasan dan verifikasi usulan pemberian Tanda Kehormatan.

RelatedPosts

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

Permohonan informasi ini diajukan sejak 20 Agustus 2021 lantaran adanya pidato Presiden tanggal 12 Agustus 2021 bahwa Presiden Republik Indonesia memberikan 335 penghargaan tanda jasa kepada sosok-sosok yang dinilai berkontribusi dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui Keppres No. 78/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa; Presiden Joko Widodo menganugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres, dalam posisinya sebagai wakil panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) dan komandan kelompok milisi Aitarak, diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada tahun 1999.

Baca Juga  Judi dan Iklan Judi Melalui Sarana Kompetisi Sepak Bola, IPW: Penyimpangan dan Pelanggaran ini Harus Diusut Tuntas

Tidak diketahui secara jelas mengenai dokumen Keputusan Presiden tersebut termasuk alasan pemberian tanda kehormatan Bintang Jasa Utama tersebut diberikan kepada sosok yang memiliki rekam jejak kejahatan kemanusiaan, sehingga dalam hal ini KontraS mengajukan permohonan informasi terkait Pertimbangan Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres.

Alih-alih terdapat memorandum yang dirahasiakan termasuk guna melindungi data pribadi Eurico Guterres, Kementerian Sekretariat Negara enggan memenuhi permohonan informasi yang KontraS ajukan dengan dalil informasi yang dikecualikan.

Padahal jika ditelaah melalui Pasal 17 huruf i UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP), hal tidak termasuk dalam kategori memorandum yang dirahasiakan.

Selain itu jika terdapat “informasi yang bersifat pribadi”, pasal 7 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik mengatur untuk menghitamkan atau mengaburkan materi Informasi yang dikecualikan dan tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan dokumen Informasi Publik.

“Sebaliknya, informasi tersebut justru penting untuk dibuka kepada publik seluas-luasnya dalam konteks keterbukaan dan implementasi demokrasi partisipatoris,” ungkap Dimas dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/10/2023).

Hal ini juga sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dalam Pasal 2 huruf h, menyebutkan bahwa: “Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas keterbukaan”; yang berarti pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dikontrol secara bebas oleh masyarakat luas.

“Terlebih, penerima Tanda selain mendapat penghormatan dan penghargaan juga mendapat sejumlah hak yang melibatkan kepentingan umum termasuk salah satunya berhak diberi sejumlah uang sekaligus atau berkala, yang mana uang tersebut bersumber dari pajak yang dibebankan kepada rakyat,” paparnya.

Baca Juga  Profil Letjen TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Baru Asal Cimahi

Dengan demikian, publik berhak untuk tahu dan mendapatkan akses informasi tersebut, bahkan menilai kelayakan penerima tanda kehormatan.

Setelah melalui serangkaian tahapan persidangan baik pemeriksaan awal dan ajudikasi, mendengarkan keterangan berbagai pihak, menyampaikan bukti dan kesimpulan, Majelis Komisioner memutuskan:

1.Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2.Menyatakan informasi dalam sengketa a quo, yaitu: Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 78/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Alasan pertimbangan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres disertai dengan rincian yang memuat secara keseluruhan mengenai hasil penelitian, pembahasan, dan verifikasi usulan pemberian Tanda Kehormatan; adalah informasi yang terbuka;

Alasan pertimbangan mengenai pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres disertai dengan rincian yang memuat secara keseluruhan mengenai hasil penelitian, pembahasan, dan verifikasi usulan pemberian Tanda Kehormatan; diberikan dalam bentuk resume.

3.Majelis Komisioner juga memerintahkan Termohon untuk segera memberikan informasi a quo kepada Pemohon setelah putusan dinyatakan inkracht van gewijsde.

Atas dasar argumentasi di atas, KontraS mendesak agar:

Pertama, Kementerian Sekretariat Negara mentaati putusan Majelis Komisioner yang telah dinyatakan inkracht dalam agenda pembacaan putusan tanggal 10 Oktober 2023;

Kedua, Kementerian Sekretariat Negara memuat salinan informasi a quo di halaman website resmi dikarenakan dalam pertimbangan dan pendapat Majelis dalam putusan menyatakan bahwa informasi a quo adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan sesuai Pasal 3 huruf a UU KIP menyatakan bahwa warga negara berhak untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik telah dijamin oleh konstitusi dan hukum positif.***

Baca Juga  Panglima TNI Mutasi 256 Pati, Ini Profile Wahyu Yudhayana Kadispenad Sandang Pangkat Brigjen

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Eurico GuterresKementerian Sekretariat NegaraKomisi Informasi PusatKontraSPemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sat Polairud Polres Garut Cari Nelayan Tenggelam di Perairan Sancang

Post Selanjutnya

Bantah Serahkan Uang ke Firli Bahuri, Berikut Penjelasan Kombes Pol Irwan Anwar

RelatedPosts

Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025
Sandri Rumanama membantah tuduhan JATAM yang mengaitkan Presiden Prabowo dan PT THL dengan banjir Sumatera, (Foto:Istimewa)

Sandri Rumanama Bantah Tuduhan JATAM Seret Prabowo dan PT THL dalam Banjir Sumatera

12 Desember 2025

Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025

Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

11 Desember 2025
Post Selanjutnya

Bantah Serahkan Uang ke Firli Bahuri, Berikut Penjelasan Kombes Pol Irwan Anwar

Polres Garut Kenalkan Profesi Kepolisian ke Anak Usia Dini

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Minggu (14/12/2025)

Rapat di Hambalang, Seskab Teddy: Presiden Fokus Pemulihan Bencana dan Stabilitas Ekonomi Nasional

15 Desember 2025

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com