Semarang, Kabariku- Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membantah dirinya menyerahkan uang dari Syahrul Yasin Limpo ke pihak Firli Bahuri selaku pimpinan KPK.
Hal itu ditegaskan Irwan saat ditemui awak media di Mapolrestabes Semarang, Selasa (10/10/2023) sebelum terbang ke Jakarta.
“Penyerahan uang itu tidak betul. Saya tidak pernah merasa,” tegas Irwan.
Kombes Irwan yang dikonfirmasi turut diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan. Menurutnya, pemeriksaan sudah dilakukan pada tahap penyelidikan Bulan Agustus 2023. Dari informasi yang dirinya dapatkan, bahwa proses penanganan kasus ini sudah tahap penyidikan.
“Pemeriksaan terhadap saya sudah dilakukan pada tahap penyelidikan kemarin, dilaksanakan di awal-awal Agustus 2023. Kemudian informasi yang kami dapatkan bahwa proses penanganan kasus ini sudah tahap penyidikan tentu saya akan dimintai keterangan lagi sebagai saksi dalam tahap penyidikan,” jelasnya.
Irwan tak menampik pernah bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo dan dan Firli Bahuri dalam satu acara pada tahun 2021 silam.
“Pernah ada di tahun 2021 kira-kira di Bulan Februari itu kira-kira saya diminta menemani Pak SYL untuk menemui Pak Firli dalam rangka membangun atau membuat MOU (nota kesepahaman) kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi atau pendampingan di Kementan (Kementerian Pertanian), dalam hal ini pencegahan korupsi itu saja yang saya tahu,” terang Irwan.
Dalam pertemuan tersebut, ia mengatakan diminta mendampingi Syahrul yang merupakan pamannya untuk bertemu dengan Firli dalam acara MoU pencegahan korupsi.
“Pak Firli adalah atasan langsung saya ketika saya menjabat Direktur Kriminal Umum di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kira-kira tahun 2017,” ucap Irwan.
“Kemudian Pak Mentan adalah paman saya kebetulan bersaudara dengan mertua perempuan saya,” imbuhnya.
Irwan menegaskan dirinya siap mengikuti proses hukum dalam kasus ini. Termasuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.
“Kan seperti yang saya sampaikan tadi saya sudah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan sekarang kan sudah masuk tahap penyidikan tentu saya akan dimintai keterangan,” kata Irwan.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum laporan pemerasan terhadap SYL dari penyelidikan menjadi penyidikan, berdasarkan gelar perkara pada 6 Oktober 2023. Namun belum mengumumkan tersangka.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post