• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Edukasi

Pencalonan Legislatif Dalam Pandangan KAHMI JAYA

Redaksi oleh Redaksi
21 September 2023
di Edukasi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Judhy Pramadhy, SE
Pjs KETUA KAHMI JAYA

Jakarta, Kabariku- Hajatan demokrasi lima tahunan negeri ini bakal digelar awal tahun depan. Pemilu 2024 menjadi pemilihan umum langsung kelima sejak digelar pada 2004.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Selain itu, tahun depan juga berbarengan dengan Pilkada serentak yang kedua kali setelah kegiatan serupa diadakan pada akhir 2019.

RelatedPosts

Lebih dari Sekadar Kain: Batik Kawung Garutan dan Jejak Nilai Kemanusiaan Nusantara

Dukung Edukasi Hukum Sejak Dini, Jaksa Agung Terima Kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim 2024

Kontroversi Kata “Goblok” Saat Berdakwah

Partisipasi pemilih sangat diharapkan untuk mewujudkan Pemilu dan demokrasi yang berintegritas. Memilih untuk tidak memilih atau memberikan suara alias golput bukan pilihan yang bijak. Pembangunan bangsa dan negara ini butuh peran serta masyarakat.

Oleh karenanya, Pemilu harus menjadi momentum selektif, bersih-bersih dari politik koruptif, caranya: coret daftar kandidat yang tidak berintegritas.

Masyarakat Indonesia rindu teladan dari seorang pemimpin seperti Hoegeng, Bung Hatta, Bung Karno, Baharuddin Lopa dan lain-lain.

Pelaksanaan Pemilu 2024 terbagi dalam dua tahap. Tahapan pertama, pemilihan Presiden dan pemilihan legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) yang diadakan pada 14 Februari 2024. Selanjutnya, tahapan kedua, pemilihan Kepala Daerah serentak yang digelar pada 27 November 2024.

Pelaksanaan dua tahap tersebut karena butuh kerja besar dan kerja keras dari banyak pihak. Bukan hanya petugas KPU dan petugas harian lapangan yang akan memelototi perhitungan suara dan lain-lain, melainkan juga petugas dan pelaksana partai politik itu sendiri.

Peserta Pemilu 2024

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada 30 Desember 2022, Pemilu 2024 diikuti oleh 24 partai politik, yaitu 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Baca Juga  Dukung Edukasi Hukum Sejak Dini, Jaksa Agung Terima Kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim 2024

Berikut ini daftar partai politik sesuai nomor urut:
1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4.Partai Golongan Karya (Golkar)
5.Partai NasDem
6.Partai Buruh
7.Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11.Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12.Partai Amanat Nasional (PAN)
13.Partai Bulan Bintang (PBB)
14.Partai Demokrat
15.Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16.Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18.Partai Nangroe Aceh (PNA)
19.Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20.Partai Darul Aceh (PDA)
21.Partai Aceh
22.Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23.Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
24.Partai Ummat

Peran publik lewat Pemilu

Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih hingga “menentukan” haluan negara.

Ketika masyarakat menjatuhkan pilihannya pada calon pemimpin yang berintegritas berarti masyarakat sudah ikut andil untuk membentuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

Bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu memang banyak ragamnya. Masyarakat bisa memastikan diri apakah dirinya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Hak politik setiap individu dijamin oleh negara; jangan sampai suara Anda disalahgunakan oleh kelompok tertentu. Selain itu, masyarakat bisa pula menjadi petugas penyelenggara maupun pengawas, menjadi pemantau, dan sebagainya.

Ada tips memilih calon pemimpin yang cerdas dan berintegritas.

Pertama, perhatikan karakter calon. Untuk hal ini, pemilih perlu memilih partai dan kandidat yang sudah atau sedang menerapkan nilai-nilai integritas “jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

Kedua, periksa harta. Pemilih perlu memilih kandidat yang patuh dan benar melaporkan harta kekayaannya. Untuk mengetahui hal ini, masyarakat yang akan memilih dapat mengeceknya di laman LHKPN milik KPK.

Baca Juga  Fakultas Pertanian UNIGA Perkenalkan Aqua-Aeroponic dengan Lele di Lahan Perkotaan

Tahapan pencalonan anggota legislatif dimulai dengan pendaftaran bakal caleg yang berlangsung 1-14 Mei 2023.

Setelahnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg.

Selanjutnya, dilakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

Berikut tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, dan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) sepakat penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu Legislatif 2024 sendiri sedianya sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 lalu.

Pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia dan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan calon presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024 ini, ada 24 partai politik yang bakal berkontestasi. Jumlah itu terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 parpol lokal Aceh.:

Bahwa proses pemilihan umum serentak harus disambut secara gembira, guyub, aman, dan nyaman, bukan ketegangan yang dapat memecah belah bangsa. Mengharapkan di situasi persiapan pemilihan umum serentak seluruh Indonesia, mengharapkan guyub, rukun, aman, nyaman, gembira, dan riang.

Menekankan pentingnya ibadah sebagai dasar dalam memilih calon pemimpin dalam gelaran Pemilu 2024.

Pemilihan didasarkan prinsip Ketuhanan yang Maha Esa sebagai salah satu fondasi bernegara.

Jadi ketika memilih sebuah pemerintahan nanti, memilih Presiden, memilih wakil-wakil rakyat sebagai anggota DPR atau MPR, semuanya ini adalah dalam rangka ibadah mengikuti perintah Allah untuk bagaimana bernegara dan berbangsa sesuai dengan kesepakatan bersama.

Baca Juga  Tanggapi Indeks Persepsi Korupsi, SIAGA 98 Minta KPK Fokus Pencegahan dan Penindakan Korupsi Politik

Namun ada hal penting yang harus diingat, dalam memilih pemimpin hendaknya jangan dikotori dengan praktek-praktek tercela, seperti politik uang.

Dalam ajaran Islam, politik uang (riswah) hukumnya adalah haram dan sangat dibenci oleh Allah SWT.

Dalam konteks Pemilu 2024, siapa pun yang membagikan uang atau materi lainnya dengan tujuan  untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu, sangat dilaknat oleh Allah dan Rasulnya.

Perlu diketahui, praktek politik uang bisa terjadi dalam semua tahapan, seperti masa kampanye, hari tenang atau hari pemungutan suara.

Oleh karena itu, sebagai kaum muslim harus meninggalkan praktek tercela berupa politik uang. Segala bentuk suap menyuap dalam Pemilu 2024 sudah semestinya kita hentikan.

Dapat dikatakan, politik uang sekedar kenikmatan sekejap belaka. Uang yang diterima dari para oknum calon, misalnya senilai 50 atau 100 ribu paling hanya dapat dinikmati dalam waktu satu sampai dua hari. Akan tetapi, mudaratnya akan kita rasakan sampai lima tahun ke depan.

Calon yang terpilih melalui politik uang, pasti akan berpikir bagaimana agar biaya yang dikeluarkan bisa secepatnya kembali. Tindakan tidak terpuji seperti memakan uang negara/rakyat, sangat mungkin dilakukan untuk mengembalikan modal yang telah digunakan menyuap pemilih.

Seseorang yang menggunakan praktek politik uang, sudah pasti bukan pemimpin seperti yang diajarkan Islam. Calon pemimpin yang bertakwa dan amanah, tentu akan berkompetisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

KAHMI Jaya berpandangan bahwa keterlibatan rakyat dalam memilih langsung wakilnya harus dijaga dan diperkuat.

Bahwa KAHMI Jaya berkepentingan untuk ikut berkontribusi untuk membuat Pemilu 2024 menjadi Pemilu yang lebih berkualitas, jika dibandingkan dengan pemilu pemilu sebelumnya.***

Jakarta, 21 September 2023

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KAHMI JAYAPemilu Serentak 2024Pencalonan LegislatifPilkada 2024Pilpres 2024Warta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sebanyak 1,2 Miliar Surat Suara Pemilu 2024 Siap Dicetak

Post Selanjutnya

Malam Ini, Partai Demokrat Gelar Deklarasi Prabowo Subianto Bakal Capres Pilpres 2024

RelatedPosts

akademisi UNIGA: Desi Qoriah, SE., M.Hum.,

Lebih dari Sekadar Kain: Batik Kawung Garutan dan Jejak Nilai Kemanusiaan Nusantara

16 Oktober 2025

Dukung Edukasi Hukum Sejak Dini, Jaksa Agung Terima Kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim 2024

12 Desember 2024

Kontroversi Kata “Goblok” Saat Berdakwah

4 Desember 2024

Antisipasi Perilaku Menyimpang, DPPKBPPPA Kabupaten Garut Gelar Workshop Edukasi Para Pelajar

29 Maret 2024

Polres Garut Kenalkan Profesi Kepolisian ke Anak Usia Dini

11 Oktober 2023

Fakultas Pertanian UNIGA Hadirkan Inovasi Tower-Aeroponic untuk Pertanian di Perkotaan

10 Oktober 2023
Post Selanjutnya
Partai Demokrat menggelar deklarasi Prabowo Subianto bakal capres Pilpres 2024,  Kamis malam ini (21/9/2023)/kolase Kabariku.

Malam Ini, Partai Demokrat Gelar Deklarasi Prabowo Subianto Bakal Capres Pilpres 2024

Dukung Bisnis Maritim Berkelanjutan Global, PIS Hadiri High Level Ocean Meeting di Markas PBB

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com