• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

KontraS Bersama IKAPRI Tagih Janji Negara Tuntaskan Kasus Tanjung Priok 1984

Redaksi oleh Redaksi
12 September 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Ikatan Keluarga Korban Peristiwa Tanjung Priok (IKAPRI) melangsungkan pertemuan dengan Komnas HAM Republik Indonesia pada hari Senin (11/9/2023).

Pada pertemuan itu IKAPRI diwakili oleh Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Bidang Eksternal; untuk membicarakan mengenai hak korban pelanggaran HAM berat Peristiwa Tanjung Priok 1984.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pertemuan ini dilangsungkan di Ruang Pleno I Kantor Komnas HAM RI, sekaligus dalam momentum peringatan 39 Tahun Peristiwa Tanjung Priok 1984 yang diperingati pada 12 September 2023.

RelatedPosts

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

“Kami merasa ada kekosongan inisiatif di Komnas HAM, dimana Komnas HAM harusnya melakukan pengawalan pasca Presiden mengeluarkan pidato yang menegasikan hak korban Tanjung Priok 1984,” kata Dimas Bagus selaku Koordinator KontraS dalam pertemuan tersebut.

Sehingga pada hari Senin (11/9) pihaknya bersama korban Tanjung Priok menagih komitmen Komnas HAM untuk turut menentukan langkah dalam menerobos jalan buntu penyelesaian secara berkeadilan dan pemenuhan hak atas pemulihan bagi korban dan pencegahan keberulangan penghilangan paksa dalam peristiwa pelanggaran HAM berat melalui ratifikasi ICPPED.

“Pasca Mahkamah Agung menganulir putusan sidang Pengadilan HAM adhoc atas kasus Tanjung Priok yang membebaskan ke-12 orang terdakwa, korban Tanjung Priok belum juga mendapatkan hak-haknya,” tambahnya.

Ada 13 orang yang hadir dalam pertemuan ini, lima diantaranya korban Tanjung Priok yang terdiri dari; Syaiful Hadi, Irta Sumirta, Lia Biki, Anugerah, dan Nelly.

Baca Juga  Ratusan Mahasiswa Indonesia di China Masih Terisolasi

Mereka lah yang tergabung dalam IKAPRI (Ikatan Keluarga Korban Tanjung Priok) memang sudah aktif melakukan audiensi ke lembaga negara untuk kasusnya sejak puluhan tahun yang lalu.

“Tahun ini, kami sudah dua kali ke Komnas HAM untuk beraudiensi. Sebelumnya pada sekitar bulan Februari 2023 kami sudah menyampaikan keresahan kami ke Komnas HAM untuk pemenuhan hak-hak kami. Kami berharap Komnas HAM bisa memfasilitasi kami untuk bertemu dengan lembaga negara lainnya seperti Kemenkopolhukam untuk membahas mengenai penyelesaian kasus,” beber Lia Biki, anak Amir Biki, korban Tanjung Priok.

“Korban sudah lelah dengan kekerasan. Pertanggung jawaban dari Negara kepada korban harus tegas,” tambah Syaiful Hadi, seorang saksi yang juga menjadi korban Tanjung Priok.

Diungkapkan Elly Anak dari anak Bachtiar Johan yang dihilangkan secara paksa saat peristiwa Tanjung Priok 1984, mengatakan, dirinya harus menderita selama puluhan tahun. Pelaku yang diseret bukan dalangnya, korban pun terpecah belah.

“Bahkan setelah kejadian kami mendapat stigmatisasi bahkan mengakibatkan kakak saya (Nuraini) harus dicabut beasiswa PMDK-nya (Penelusuran Minat dan Kemampuan) dari Universitas Indonesia dan tidak diperbolehkan lagi kuliah disana,” ujar Elly.

“Kini kami pun harus hidup tanpa keadilan dan pemulihan dari Negara,” tambah Elly.

Selain itu, Irta Sumirta, korban kekerasan peristiwa Tanjung Priok juga menambahkan, sejauh mana langkah Komnas HAM untuk penyelesaian kasus Tanjung Priok.

“Apa yang akan di tempuh oleh Komnas HAM?,” tanya Irta.

Tragedi 11 September 1984

11 September, 39 tahun yang lalu tepatnya tahun 1984, terjadi kerusuhan berdarah di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dilansir dari Kompas.com, pada 1980-an pemerintah Orde Baru sedang gencar-gencarnya untuk menerapkan Pancasila sebagai asas tunggal.

Namun kebijakan ini mendapat protes di kalangan masyarakat. Salah satunya dari kelompok yang bernama Petisi 50.

Baca Juga  Kans Kontingen Jawa Barat Jadi Juara Umum PON XX Papua 2021

Kelompok ini terdiri dari sejumlah tokoh seperti Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, mantan Kapolri Jenderal Purn Hoegeng Imam Santoso, mantan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, dan eks pemimpin Masyumi Mohammad Nasir.

Kelompok tersebut menilai bahwa Soeharto mempolitisasi Pancasila pada saat itu.

Pada 7 September 1984, Sersan Hermanu yang merupakan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) meminta brosur dan spanduk berisi kritikan kepada pemerintah dicopot.

Hermanu mendatangi mushala Assa’addah dan meminta masyarakat untuk mencopotnya.

Keesokan harinya, ia kembali datang dan masih menemukan brosur serta spanduk kritik terhadap pemerintah di dinding mushala.

Ia lantas marah dan mengambil pistol sambil menuding-nuding warga yang ada pada saat itu.

Banyak warga menceritakan, Hermanu masuk ke dalam hingga podium mushala tanpa melepas sepatunya.

Warga pun marah dan meminta Hermanu untuk meminta maaf kepada pengurus dan semua umat Islam.

Melihat kondisi semakin tidak kondusif, pengurus mushala bernama Syarifuddin Rambe dan Ahmad Sahi mencari Hermanu untuk menyelesaikan masalah dengan damai.

Hermanu kemudian datang ditemani Sertu Rahmad untuk bersedia berdialog dengan pengurus mushala.

Namun, dirinya menolak meminta maaf dengan dalih bahwa ia merupakan petugas yang berhak menjaga keamanan dan ketertiban. Desakan warga membuat Hermanu naik pitam.

Meski begitu, pengurus mushala tetap meminta masalah diselesaikan secara damai. Di sisi lain, keberadaan Hermanu yang diketahui warga membuat mereka mendatangi secara paksa. Warga yang marah berupaya menangkap Hermanu pada 10 September 1984.

Saat itulah, mereka membakar sepeda motor milik Hermanu. Lantaran situasi makin tak terkendali, pertemuan yang bertujuan untuk mendamaikan itu pun tak membuahkan hasil yang baik dan bubar.

Sesaat kemudian, datang aparat Kodim 0502/Jakarta Utara menangkap dua pengurus mushala dan dua orang warga. Adapun keempat orang yang ditangkap yakni Achmad Sahi, Syafwan Sulaeman, Syarifuddin Rambe, dan Muhammad Nur. Empat orang itu ditangkap lantaran terlibat dalam aksi pembakaran sepeda motor Babinsa.

Baca Juga  Rancangan Revisi UU Polri: Meluasnya Wewenang Kepolisian di Tengah Sejumlah Masalah Institusional

Dua hari setelah penangkapan empat warga akibat pembakaran motor, Amir Biki yang merupakan seorang pimpinan dari Forum Studi dan Komunikasi 66 bersama warga mendatangi Kodim 0502 pada 12 September 1984.

Mereka mendatangi Kodim 0502 dengan niatan meminta keempat orang yang ditahan untuk segera dibebaskan. Sayangnya, upaya Biki tidak ditanggapi dengan baik. Ia dan demonstran lainnya dihadang aparat keamanan di depan Polres Jakarta Utara.

Pada saat itu, aparat berusaha melakukan tindakan persuasif untuk membubarkan massa yang berdemo.

Menurut keterangan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketetiban LB Moerdani, dari arah demonstran ada sejumlah provokator yang membawa senjata tajam dan bensin.

Hal itu menjadi alasan aparat keamanan untuk bertindak tegas dengan memberikan tembakan peringatan, namun tidak digubris oleh demonstran.

Akhirnya, aparat melakukan langkah terakhir dengan menghujani timah panas ke arah massa dan mengakibatkan banyak korban berjatuhan terluka dan tewas.***

Red/K.101

Tags: 39 Tahun Tragedi Tanjung PriokIkatan Keluarga Korban Peristiwa Tanjung Priok (IKAPRI)KontraS
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pemkab Garut Resmi Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan hingga 24 September 2023

Post Selanjutnya

Terlilit Hutang, Seorang Remaja di Garut Nekad Lakukan Curanmor, Kini Diamankan Polsek Singajaya

RelatedPosts

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

28 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Post Selanjutnya

Terlilit Hutang, Seorang Remaja di Garut Nekad Lakukan Curanmor, Kini Diamankan Polsek Singajaya

Lima tersangka pembuat film dewasa/asusila diamankan Polda Metro Jaya/PMJ News

Polri Bongkar PH Film Dewasa di Jakarta, 11 Artis Pemeran Wanita Masih Diburu

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto: Istimewa

Intip 3 Surpres Istana ke DPR, Siapa Saja yang Diusulkan Presiden Prabowo?

10 Agustus 2026

Jejak Tata Kelola MBG Didalami: Kejagung Periksa 16 Saksi dari Tenaga Ahli BGN, Mitra hingga Yayasan

10 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Presiden Prabowo Belum Reshuffle Kabinet, Kursi Wamenimipas dan Wamentan Masih Kosong

10 Agustus 2026

AI Makin Canggih, Diskominfo Tangsel Ingatkan Warga Waspadai Hoaks dan Deepfake

10 Agustus 2026

Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

10 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Ada Isu Strategis Jelang 17 Agustus, Dasco Gelar Rapat Polkam, Pesan Panglima TNI Jadi Sorotan

10 Agustus 2026

Danantara Serahkan Utang Whoosh ke Kemenkeu, Purbaya Ungkap Skema Pengelolaan dan Nasib Saham KCIC

10 Agustus 2026

MUI Dorong Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati dan Pemiskinan untuk Perkuat Efek Jera Koruptor

10 Agustus 2026

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamne di Perairan Natuna, 8 ABK Kapal King Sun Diamankan

9 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com