Jakarta, Kabariku- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Ikatan Keluarga Korban Peristiwa Tanjung Priok (IKAPRI) melangsungkan pertemuan dengan Komnas HAM Republik Indonesia pada hari Senin (11/9/2023).
Pada pertemuan itu IKAPRI diwakili oleh Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Bidang Eksternal; untuk membicarakan mengenai hak korban pelanggaran HAM berat Peristiwa Tanjung Priok 1984.

Pertemuan ini dilangsungkan di Ruang Pleno I Kantor Komnas HAM RI, sekaligus dalam momentum peringatan 39 Tahun Peristiwa Tanjung Priok 1984 yang diperingati pada 12 September 2023.
“Kami merasa ada kekosongan inisiatif di Komnas HAM, dimana Komnas HAM harusnya melakukan pengawalan pasca Presiden mengeluarkan pidato yang menegasikan hak korban Tanjung Priok 1984,” kata Dimas Bagus selaku Koordinator KontraS dalam pertemuan tersebut.
Sehingga pada hari Senin (11/9) pihaknya bersama korban Tanjung Priok menagih komitmen Komnas HAM untuk turut menentukan langkah dalam menerobos jalan buntu penyelesaian secara berkeadilan dan pemenuhan hak atas pemulihan bagi korban dan pencegahan keberulangan penghilangan paksa dalam peristiwa pelanggaran HAM berat melalui ratifikasi ICPPED.
“Pasca Mahkamah Agung menganulir putusan sidang Pengadilan HAM adhoc atas kasus Tanjung Priok yang membebaskan ke-12 orang terdakwa, korban Tanjung Priok belum juga mendapatkan hak-haknya,” tambahnya.
Ada 13 orang yang hadir dalam pertemuan ini, lima diantaranya korban Tanjung Priok yang terdiri dari; Syaiful Hadi, Irta Sumirta, Lia Biki, Anugerah, dan Nelly.
Mereka lah yang tergabung dalam IKAPRI (Ikatan Keluarga Korban Tanjung Priok) memang sudah aktif melakukan audiensi ke lembaga negara untuk kasusnya sejak puluhan tahun yang lalu.
“Tahun ini, kami sudah dua kali ke Komnas HAM untuk beraudiensi. Sebelumnya pada sekitar bulan Februari 2023 kami sudah menyampaikan keresahan kami ke Komnas HAM untuk pemenuhan hak-hak kami. Kami berharap Komnas HAM bisa memfasilitasi kami untuk bertemu dengan lembaga negara lainnya seperti Kemenkopolhukam untuk membahas mengenai penyelesaian kasus,” beber Lia Biki, anak Amir Biki, korban Tanjung Priok.
“Korban sudah lelah dengan kekerasan. Pertanggung jawaban dari Negara kepada korban harus tegas,” tambah Syaiful Hadi, seorang saksi yang juga menjadi korban Tanjung Priok.
Diungkapkan Elly Anak dari anak Bachtiar Johan yang dihilangkan secara paksa saat peristiwa Tanjung Priok 1984, mengatakan, dirinya harus menderita selama puluhan tahun. Pelaku yang diseret bukan dalangnya, korban pun terpecah belah.
“Bahkan setelah kejadian kami mendapat stigmatisasi bahkan mengakibatkan kakak saya (Nuraini) harus dicabut beasiswa PMDK-nya (Penelusuran Minat dan Kemampuan) dari Universitas Indonesia dan tidak diperbolehkan lagi kuliah disana,” ujar Elly.
“Kini kami pun harus hidup tanpa keadilan dan pemulihan dari Negara,” tambah Elly.
Selain itu, Irta Sumirta, korban kekerasan peristiwa Tanjung Priok juga menambahkan, sejauh mana langkah Komnas HAM untuk penyelesaian kasus Tanjung Priok.
“Apa yang akan di tempuh oleh Komnas HAM?,” tanya Irta.
Tragedi 11 September 1984
11 September, 39 tahun yang lalu tepatnya tahun 1984, terjadi kerusuhan berdarah di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dilansir dari Kompas.com, pada 1980-an pemerintah Orde Baru sedang gencar-gencarnya untuk menerapkan Pancasila sebagai asas tunggal.

Namun kebijakan ini mendapat protes di kalangan masyarakat. Salah satunya dari kelompok yang bernama Petisi 50.
Kelompok ini terdiri dari sejumlah tokoh seperti Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, mantan Kapolri Jenderal Purn Hoegeng Imam Santoso, mantan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, dan eks pemimpin Masyumi Mohammad Nasir.
Kelompok tersebut menilai bahwa Soeharto mempolitisasi Pancasila pada saat itu.
Pada 7 September 1984, Sersan Hermanu yang merupakan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) meminta brosur dan spanduk berisi kritikan kepada pemerintah dicopot.
Hermanu mendatangi mushala Assa’addah dan meminta masyarakat untuk mencopotnya.
Keesokan harinya, ia kembali datang dan masih menemukan brosur serta spanduk kritik terhadap pemerintah di dinding mushala.
Ia lantas marah dan mengambil pistol sambil menuding-nuding warga yang ada pada saat itu.
Banyak warga menceritakan, Hermanu masuk ke dalam hingga podium mushala tanpa melepas sepatunya.
Warga pun marah dan meminta Hermanu untuk meminta maaf kepada pengurus dan semua umat Islam.
Melihat kondisi semakin tidak kondusif, pengurus mushala bernama Syarifuddin Rambe dan Ahmad Sahi mencari Hermanu untuk menyelesaikan masalah dengan damai.
Hermanu kemudian datang ditemani Sertu Rahmad untuk bersedia berdialog dengan pengurus mushala.
Namun, dirinya menolak meminta maaf dengan dalih bahwa ia merupakan petugas yang berhak menjaga keamanan dan ketertiban. Desakan warga membuat Hermanu naik pitam.
Meski begitu, pengurus mushala tetap meminta masalah diselesaikan secara damai. Di sisi lain, keberadaan Hermanu yang diketahui warga membuat mereka mendatangi secara paksa. Warga yang marah berupaya menangkap Hermanu pada 10 September 1984.
Saat itulah, mereka membakar sepeda motor milik Hermanu. Lantaran situasi makin tak terkendali, pertemuan yang bertujuan untuk mendamaikan itu pun tak membuahkan hasil yang baik dan bubar.
Sesaat kemudian, datang aparat Kodim 0502/Jakarta Utara menangkap dua pengurus mushala dan dua orang warga. Adapun keempat orang yang ditangkap yakni Achmad Sahi, Syafwan Sulaeman, Syarifuddin Rambe, dan Muhammad Nur. Empat orang itu ditangkap lantaran terlibat dalam aksi pembakaran sepeda motor Babinsa.
Dua hari setelah penangkapan empat warga akibat pembakaran motor, Amir Biki yang merupakan seorang pimpinan dari Forum Studi dan Komunikasi 66 bersama warga mendatangi Kodim 0502 pada 12 September 1984.
Mereka mendatangi Kodim 0502 dengan niatan meminta keempat orang yang ditahan untuk segera dibebaskan. Sayangnya, upaya Biki tidak ditanggapi dengan baik. Ia dan demonstran lainnya dihadang aparat keamanan di depan Polres Jakarta Utara.
Pada saat itu, aparat berusaha melakukan tindakan persuasif untuk membubarkan massa yang berdemo.
Menurut keterangan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketetiban LB Moerdani, dari arah demonstran ada sejumlah provokator yang membawa senjata tajam dan bensin.
Hal itu menjadi alasan aparat keamanan untuk bertindak tegas dengan memberikan tembakan peringatan, namun tidak digubris oleh demonstran.
Akhirnya, aparat melakukan langkah terakhir dengan menghujani timah panas ke arah massa dan mengakibatkan banyak korban berjatuhan terluka dan tewas.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post