Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah Dirut PT Sansaine, Jemmy Sutjiawan; pejabat PPK Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; dan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
Ketiganya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
“Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Senin (11/9/2023).
Ketiga tersangka baru ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan tersangka,” tambah Kuntadi.
Dengan tiga tersangka baru tersebut, kasus korupsi BTS 4G Kominfo telah menjerat 11 orang tersangka.
Berikut ini para tersangka kasus BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun tersebut:
1 Mantan Menkominfo, Johnny G Plate;
2 Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif;
3 Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak;
4 Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto;
5 Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
6 Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan
7 Dirut PT Basis Utama Prima, M Yusriski;
8 Dirut PT Sansaine, Jemmy Sutjiawan;
9 Pejabat PPK Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan;
10 Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
11 Windi Purnama, kepercayaan Irwan Hermawan.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com