• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Bupati Garut Disarankan Gulirkan Program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Berbasis Desa, PISP Beberkan Alasannya

Kabariku oleh Kabariku
2 September 2023
di News
A A
0
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Pada mulanya dalam acara Diskusi Forum Merdeka Barat, Satu Sistem Informasi, Tutup Ruang Korupsi, Senin, 28 Agustus 2023, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menemukan adanya keganjilan dalam Anggaran Belanja Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Garut sebesar Rp. 799.305.947.474 atau Rp. 799 Miliar.

Sebab saat dibongkar lebih lanjut anggaran tersebut tidak berkorelasi langsung dengan pengentasan kemiskinan ekstrem.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain masih banyak alokasi untuk anggaran belanja jasa, honorarium, belanja alat kantor, perjalanan dinas, makan dan minum, bahkan ada anggaran dinas ke luar negeri sebesar Rp. 784.305.000.

RelatedPosts

Bob Hasan: Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar’i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

Sontak, temuan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK ini ramai diperbincangkan dan viral diberitakan di media online nasional dan daerah.

Terkait hal ini, Bupati Garut, Rudy Gunawan memberikan penjelasan dan klarifikasi bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah melakukan keterbukaan anggaran dengan menginput data APBD 2023 ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), dimana anggaran penagggulangan kemiskinan di Garut itu ada anggaran dari berbagai dinas. Anggarannya Rp. 760 Miliar lebih.

Bupati Garut membenarkan jika dalam anggaran penanggulangan kemiskinan ekstrem, pihaknya tidak mengalokasikan dana bantuan langsung pada individu, dengan pertimbangan warga yang masuk kategori miskin ekstrem sudah dapat bantuan pemerintah pusat.

Langkah tersebut, lanjutnya, diambil untuk menghindari duplikasi data dan anggaran.

“Ada bantuan tunai, tetapi itu hanya untuk petani tembakau yang anggarannya berasal dari DBACT melalui Dinas Sosial,” kaa Bupati kepada para wartawan beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Kelangkaan BBM Swasta, Pertamina Pastikan Stok Aman Hingga Akhir Tahun

Bupati Garut berterima kasih kepada KPK terhadap temuan tersebut dan bisa mensupervisi penggunaan anggaran penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Garut.

Terhadap hal ini, Pusat Informasi dan Studi Pembangunan (PISP) yang disampaikan oleh Badan Pendirinya-nya, Hasanuddin, Senin 2 September 2023 menilai bahwa;

Pertama, perjalanan dinas pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke luar negeri bukanlah hal baru. Pada tahun-tahun sebelumnya juga terjadi, termasuk perjalanan keluar daerah baik untuk kunjungan kerja, study banding, dan sebagainya yang sumber anggaran berasal dari APBD, dan sempat dipersoalkan, namun tidak seramai saat ini, karena temuan saat ini bersumber dari KPK,

“Dan tentu saja publik mempersepsikan akan ada perhatian dan langkah serius dengan tidak lanjutnya yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Hasanuddin.

Namun, menurut Hasanuddin, terkait hal ini tentu saja publik dapat saja kecewa karena setelah ada temuan tersebut, tidak ada tindaklanjut dan akan menghilang begitu saja seiring waktu seperti sebelumnya.

Kedua, terkait soal apakah perlu supervisi anggaran, dan seterusnya termasuk dilakukan penyelidikan anggaran penanggulangan kemiskinan tersebut? Biarlah KPK bekerja sesuai prosedur, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pengeluaran anggaran Tahun 2023 periode Januari-Agustus 2023).

“Termasuk realisasi anggaran untuk penanggulangan dimaksud (Rp. 799 Miliar), sebab BPK memiliki otoritas untuk ini,” tegasnya.

Ketiga, pemeriksaan ini penting dilakukan BPK sebab penanggulangan kemiskinan ekstrem menjadi kebijakan prioritas pemerintah pusat, dimana Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan.

Dalam Inpres tersebut diinstruksikan agar Bupati melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim di wilayahnya, menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan, menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD), serta mengalokasin anggaran pada APBD dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga  Fitur e-Audit Diluncurkan, Jadi Senjata Baru untuk Awasi Pengadaan dan Cegah Korupsi

Termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan Alamat (by name by address), memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat serta menginstruksi Bupati agar menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.

“Keempat, sampai dengan KPK dan BPK bekerja, kami sendiri berharap Pemerintah Kabupaten Garut segera melengkapi data dan informasi penduduk miskin ekstrem di Garut yang menurut Badan Pusat Statistik pada tahun 2022 berjumlah 82.17 ribu orang, dan segera mengevaluasi kebijakan dan program penanggulangannya dengan melibatkan para pihak termasuk unsur masyarakat,” jelasnya.

Kelima, apa yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan terkait perlunya bantuan langsung bagi warga yang menjadi bagian dari kemiskinan ekstrem adalah benar, sehingga Pemerintah Kabupaten perlu segera mengevaluasi anggaran dan pengeluaran terkait dengan pemberian bantuan sosial kepada warga yang menjadi bagian dari kemiskinan ekstrem tersebut.

Sebab, kemiskinan ekstrem adalah tingkatan terparah dari kemiskinan, dimana warga yang mengalami kemiskinan ekstrem perlu mendapat bantuan langsung, khususnya terkait pangan.

“Evaluasi dimaksud adalah terkait alokasi dan pengeluaran Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD 2023, sebab kami menemukan data anggaran untuk hibah ini secara kumulatif sangat besar diatas ratusan miliar, dan tidak berkorelasi dengan penanggulangan kemiskinan ekstrem,” kata Hasanuddin.

Keenam, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengevaluasi bantuan keuangan (Bankeu) untuk Kabupaten Garut, sehingga kemiskinan ekstrem dapat diatasi secara bersama-sama.

“Akhir kata, meskipun, sebentar lagi Bupati dan Wakil Bupati Garut akan segera berakhir, dan tentu saja tidak akan dapat menyelesaikan hal ini, namun, Bupati-Wakil Bupati Garut, dapat membuat kebijakan yang terfokus dalam penanganan kemiskinan ekstrem ini sebagai bahan bagi pelaksana tugas (Plt) Bupati-Wakil Bupati nanti dalam memfokuskan diri pada prioritas tertentu atau pendekatan kewilayahan tertentu,” jelasnya.

Baca Juga  Soal Ide Pembentukan Kortas Polri dan ASN Polri Mantan KPK, SIAGA 98 Sampaikan Tiga Pandangan

Kebijakan tersebut, tegas Hasanuddin, yaitu melalui penanggulangan kemiskinan ekstrem berbasis desa, dimana pemerinah kabupaten hanya berfungsi supporting dan monitoring, sebab penumpukan anggaran di Pemerintah Kabupaten (Dinas dan Badan) tanpa melibatkan pemerintah desa, selain tidak efektif, juga berpotensi penyalahgunaan atas nama anggaran penanggulangan kemiskinan ekstrem.***

Red/K-1002

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPKbupati garutHasanuddinKPKpenanggulangan kemiskinan ekstrem berbasis desaPISP
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Setujui Bey Triadi Machmudin Jadi Pj Gubernur Jawa Barat Gantikan Ridwan Kamil

Post Selanjutnya

Atas Aduan MK, Denny Indrayana Menjawab Melalui Buku ‘Memperjuangkan Advokat yang Mulia dan Ksatria’

RelatedPosts

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Bob Hasan: Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

18 September 2025

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar’i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

18 September 2025

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

18 September 2025

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

18 September 2025
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy di Mapoda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Temukan Satu dari Tiga Warga Hilang Pascademonstrasi, KontraS Buka Hotline Aduan

18 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Post Selanjutnya

Atas Aduan MK, Denny Indrayana Menjawab Melalui Buku 'Memperjuangkan Advokat yang Mulia dan Ksatria'

Bupati Garut Dorong Advokat Garut untuk Berkembang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Bob Hasan: Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

18 September 2025

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar’i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

18 September 2025

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

18 September 2025

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

18 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

18 September 2025

Wamen Ossy Ingatkan Kanwil BPN Bengkulu, Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

18 September 2025
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy di Mapoda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Temukan Satu dari Tiga Warga Hilang Pascademonstrasi, KontraS Buka Hotline Aduan

18 September 2025

Usai Dilantik Presiden Prabowo, Para Menteri dan Kepala Badan Tegaskan Komitmen Mengabdi

18 September 2025

Kurikulum Berbasis Cinta di Forum Lintas Iman Asia Diperkenalkan Menag

18 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.