• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Desember 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Sentil Negara dengan Aksi Simbolik, KontraS Dorong Perbaikan Penegakan Hukum Anggota Militer

Redaksi oleh Redaksi
6 Agustus 2023
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menggelar aksi simbolik ini sebagai sebuah “sentilan” kepada Negara untuk segera mendorong revisi sistem peradilan militer di Indonesia.

Aksi KontraS dengan hastag #ReformasiPeradilanMiliter ini lantaran masih banyaknya kasus-kasus yang melibatkan para prajurit dalam tindak pidana umum yang diadili dalam sistem peradilan militer.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Maka kami berharap Revisi UU Peradilan Militer segera dibahas dan dapat memperkuat sistem penegakan hukum, meniadakan celah impunitas, mendorong profesionalitas militer dan menghadirkan rasa keadilan di masyarakat,” kata Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS dalam keterangannya diterima Minggu (6/8/2023).

RelatedPosts

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

Minggu (6 Agustus 2023) pagi, KontraS melaksanakan aksi simbolik mengenai #ReformasiPengadilanMiliter di depan Istana Negara dan Bundaran HI saat momen Hari Bebas Kendaraan Bermotor berlangsung di Jakarta.

Dimas menjelaskan, aksi ini menggunakan poster yang berisi kalimat yang menunjukkan reformasi peradilan militer yang harus diprioritaskan.

“Kegentingan ini semakin terasa saat drama proses hukum atas dugaan korupsi di Basarnas mencuat,” ucap Dimas.

“Tersangka yang merupakan Kepala Basarnas sekaligus anggota TNI aktif menguak fakta adanya perbedaan proses hukum yang kerap berlangsung kurang optimal bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum,” lanjut dia.

Dalam catatan banyak pihak termasuk KontraS, Peradilan Militer yang masih memproses tindak pidana umum menghasilkan trend vonis ringan bagi anggota TNI yang diseret ke meja hijau antar sesama punggawa militer tersebut.

Baca Juga  Pemulihan Ekonomi Global, Menkeu Sebut Ada Tujuh Agenda Utama Pembahasan 'Finance Track' Presidensi Indonesia di G20 Tahun 2022

Seperti yang terjadi di Pengadilan Militer atas Tim Mawar di kasus Penghilangan Paksa Aktivis 97-98 hingga Pengadilan Militer terhadap pelaku pembunuhan Pendeta Yeremia, Luther dan Apinus Zanambani. Minimnya transparansi dan akuntabilitas juga jadi isu yang mengemuka dari sistem peradilan militer di Indonesia.

Pengadilan Militer merupakan salah satu badan yang khusus melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI sebagai penegak keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum.

Payung hukum pengadilan militer di Indonesia adalah Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diundangkan pada tanggal 15 Oktober 1997.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sistem ini lah yang dianggap menjadi alat “langgengnya impunitas”, karena memiliki yurisdiksi (kewenangan) untuk mengadili aparat militer yang melakukan tindak pidana umum.

Mereka yang seharusnya diadili di pengadilan umum, berbagai kasus pelanggaran HAM berat justru diadili di pengadilan militer. Prosesnya tertutup, tidak transparan dan tidak mengakomodir kepentingan korban.***

*foto dokumen KontraS

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #ReformasiPeradilanMiliterKontraSpolemik ott pejabat basarnastni
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Disaksikan Presiden Jokowi, Rekor Pergelaran Angklung Terbesar di Dunia Tercipta di SUGBK

Post Selanjutnya

Pandangan Linguistik Forensik Pada Kata “Bajingan” ala Rocky Gerung

RelatedPosts

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
JAMKI mendesak KPK memanggil paksa anggota DPR yang mangkir dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK, (Istimewa)

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Memimpin Rapat Posko Terpadu Penanganan Bencana Aceh (07/12)

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

12 Desember 2025

Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

10 Desember 2025

Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

10 Desember 2025
Kompolnas bahas prosedur pemilihan Kapolri dan penguatan peran pengawasan dalam pertemuan dengan Komisi Reformasi Polri. (Istimewa)

Kompolnas Kaji Ulang Aturan Pemilihan Kapolri dalam Pertemuan Tertutup dengan Tim Reformasi

9 Desember 2025
Post Selanjutnya

Pandangan Linguistik Forensik Pada Kata "Bajingan" ala Rocky Gerung

IPW Kecam Aksi Oknum TNI Intervensi Kewenangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Tangani Kasus ARH

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara pada Jumat, 12 Desember 2025, usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Pakistan dan Federasi Rusia.

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Langsung Tinjau Penanganan Bencana Aceh-Sumatra

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com