Garut, Kabariku- Tanggapi laporan masyarakat terkait tindak pidana penipuan penggelapan uang. Polsek Cisurupan Polres Garut bergerak menindaklanjuti kasus tersebut. Rabu (9/8/2023).
Kapolsek Cisurupan Polres Garut AKP Iwan Soleh mengatakan Polsek Cisurupan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan uang di Kampung Palalangon Desa Cisurupan Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut.
“Pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, Polsek Cisurupan berhasil mengamankan tersangka “A” (48) warga Desa Cisurupan yang diduga meminjam uang istrinya dengan nominal Rp9 Juta, tersangka pun menggadaikan BPKB sepeda motor milik istrinya,” urai AKP Iwan.
“Sepeda motor dibawa ke Kabupaten Bogor oleh yang menerima barang gadai tersebut untuk menjadi jaminan, atas pinjaman uang yang diberikan penggadai kepada tersangka. Sampai saat ini sepeda motor milik istri tersangka belum kembali,” imbuhnya.
Atas kejadian itu istri tersangka membuat laporan terkait kejadian penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.
“Sampai saat ini Polsek Cisurupan Polres Garut masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk pengembangan penyidikan Kepolisian,” tutupnya.***
*Humas Polres Garut
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post