• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Penghilangan Paksa dan Penembakan di Papua, KontraS: Peradilan Militer Gagal Memberikan Keadilan

Redaksi oleh Redaksi
3 Juli 2023
di News
A A
0
ilustrasi rekonstruksi

ilustrasi rekonstruksi

ShareSendShare ShareShare

Hukuman ringan diberikan kepada pelaku penghilangan paksa Luther dan Apinus Zanambani, serta penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua.

KontraS

Jakarta, Kabariku- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam vonis ringan yang diberikan Pengadilan Militer kepada para pelaku penghilangan paksa Luther dan Apinus Zanambani, serta pembunuh Pendeta Yeremia Zanambani yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua medio 2020 yang lalu.

Badan Pekerja KontraS, Tioria Pretty, selaku Wakil Koordinator Bidang Advokasi 1`mengungkapkan hasil pemantauan yang yang dapati, setidaknya terdapat 10 pelaku yang kesemuanya merupakan anggota aktif TNI, dan telah diadili melalui Pengadilan Militer.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus ini bermula pada 21 April 2020, Anggota TNI melakukan sweeping dengan alasan pemeriksaan dan pemenuhan protokol kesehatan Covid-19, yang ternyata sebagaimana dijelaskan oleh Satgas Covid-19 Intan Jaya bahwa kegiatan TNI tersebut bukan bagian dari penanganan Covd-19 Intan Jaya.

RelatedPosts

Baharkam Polri dan KKP Teken PKS Penerapan Sistem Keamanan Objek Vital Nasional

Ahmad Sahroni Disidang MKD, DPR Tegaskan Penegakan Etika Jadi Komitmen Lembaga

Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

Dalam sweeping tersebut TNI menangkap 3 orang, dimana Luther dan Apinus Zanambani dibawa ke Markas Koramil Sugapa, sementara 1 orang lagi dilepaskan.

Setelah penangkapan itu Luther dan Apinus dinyatakan hilang dan tidak ditemukan. Namun belakangan diketahui anggota TNI melakukan penyiksaan terhadap kedua korban yang menyebabkan Apinus Zanambani meninggal ditempat.

Sementara itu, Luther Zanambani meninggal di perjalanan ketika hendak dibawa ke Kotis Yonif PR 433 JS Kostrad, dan akhirnya meninggal di perjalanan. Selanjutnya, jenazah kedua korban dibakar dan abu kedua jenazah tersebut dibuang di Sungai Julai, di Distrik Sugapa.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penipuan Online Berkedok Bank Rugikan Korban Rp261 Juta

Selanjutnya, pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani terjadi pada 19 September 2020. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh istri Pendeta Yeremia, diketahui ketika itu pendeta Yeremia hendak memberikan makan babi miliknya.

Namun hingga menjelang malam hari pendeta Yeremia tidak kunjung pulang, akhirnya istri korban mencoba mendatangi lokasi kandang babi tersebut. Sesampainya di lokasi, ia menemukan tubuh Pendeta Yeremia dalam posisi tengkurap dengan darah mengalir melalui tangan dan kepala serta luka tusuk di bagian punggung. Akibat luka itu, Pendeta Yeremia meninggal dunia sekitar pukul 12 malam waktu setempat (WIT).

“Lebih jauh berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan, 10 anggota TNI telah ditetapkan sebagai pelaku serangkaian kejahatan ini dan telah diadili melalui Pengadilan Militer,” ujar Tioria.

Disebutkan, 7 orang pelaku penghilangan paksa dan pembunuhan Luther dan Apinus Zanamban diadili di Pengadilan Militer III-16 Makassar dengan terbagi menjadi 2 nomor perkara.

Pertama, perkara dengan no. 80-K/PM.III-16/AD/VI/2022 mengadili dan memvonis Mufajirin Adi Yatma (Pidana Penjara 8 Bulan), Baharuddin (Pidana Penjara 6 Bulan dengan Pidana Percobaan 8 bulan), Febi Puji Hantara, ST. Han (Pidana Penjara 8 Bulan), Pance Gereuw (Pidana Penjara 6 bulan), dan Oktapianus Sangga Kalatiku (Pidana Penjara 8 Bulan).

“Mereka semua dinyatakan terbukti dan bersalah atas tindakan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan kematian,” terangnya.

Selanjutnya, dalam perkara No. 79-K/PM.III-16/AD/VI/2022 pelaku Pance Gereuw dan Oktapianus Sangga Kalatiku juga diadili atas kejahatan menyembunyikan kematian secara bersama-sama dan divonis masing-masing pidana penjara 6 bulan dan pidana percobaan 9 bulan.

Selain itu pelaku lainnya yakni Muhammad Syamsir dan Josua Manghut Tua juga divonis dengan hukuman yang sama.

Sementara itu, pelaku penembakan Pendeta Yeremia Zanambani diadili di Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan nomor perkara 186-K/PM.III-19/AD/VI/2022, dimana pelaku beratas nama Saiful Anwar, Alex Ading, dan Moh. Andi Hasan Basri kesemuanya telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan bersama-sama dan divonis hukuman penjara masing-masing 1 tahun.

Baca Juga  Isu Penunjukan Abu Janda Jadi Komisaris Jasamarga, Ternyata Begini Kata Kementerian BUMN...

Atas vonis yang diberikan oleh Pengadilan Militer III-19 Jayapura tersebut, Oditur Militer yang bertugas dalam kasus ini telah mengajukan upaya banding. Dalam amar putusan banding nomor 57-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2023 memutuskan, “Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 186-K/PM.III-19/ AD/VI/2022 tanggal 30 Januari 2023, untuk seluruhnya”.  

Vonis ringan ini kembali menunjukan jika praktik Peradilan Militer tidak memberikan keadilan kepada korban ataupun keluarga.

Menurut KontraS, hal ini kembali menunjukan jika Peradilan Militer hanyalah panggung sandiwara dan pemberian hukum yang ringan bertujuan untuk melindungi para pelaku dan membuat praktik-praktik impunitas terus terjadi hingga sampai saat ini.

“Tidak diberhentikannya para pelaku dari keanggotaan mereka sebagai TNI kembali menunjukan bahwa selama ini TNI gagal dalam menunjukan akuntabilitasnya terhadap anggota yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Dirinya menegaskan, berkaca dari banyaknya kasus yang diadili melalui Peradilan Militer yang tidak transparan, tentunya akan sulit untuk mewujudkan peradilan yang adil dan juga akuntabel.

Selanjutnya, masih belum diratifikasinya Konvensi Internasional Untuk Perlindungan Orang Secara Paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance/ICPPED) juga menjadi hal penting untuk digaris bawahi.

Penghilangan paksa merupakan tindak pidana yang kompleks, karena didalamnya juga melingkupi beberapa tindak pidana lainnya seperti penculikan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pembunuhan, dan tindak pidana lainnya.

“Maka dari itu diperlukan aturan khusus untuk mengakomodir tindak pidana ini. Sebelumnya, Indonesia sudah meratifikasi hampir seluruh Konvensi HAM Internasional, kecuali Konvensi Anti-Penghilangan Paksa,” tegas Tioria.

Berdasarkan hal tersebut diatas, KontraS mendesak kepada DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai komitmen negara dalam menjamin ketidak-berulangan praktek penghilangan paksa di Indonesia.

Baca Juga  Buntut Kasus DWP: dari 20 Personel 2 di Sanksi Demosi dan Penempatan Khusus, Nyatakan Banding

“Kedua, Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi terhadap sistem peradilan militer dengan merevisi UU Pengadilan Militer 1997, terutama untuk tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam pelanggaran hukum pidana umum sesuai amanat UU TNI 2004,” KontraS menutup pernyataannya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: penembakan Pendeta Yeremia ZanambaniPengadilan Militerpenghilangan paksa Luther dan Apinus Zanambani
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Cabor Tenis Meja Kabupaten Garut Raih Medali di Nomor Beregu POPDA XVIII Jabar 2023

Post Selanjutnya

Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Jokowi Berikan Enam Arahan untuk Para Menteri

RelatedPosts

Direktur Kepelabuhan Perikanan KKP, Dr. Ady Candra, S.Pi., M.Si., bersama Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M. PSDM., di ruang rapat nelayan lantai 12 Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat.

Baharkam Polri dan KKP Teken PKS Penerapan Sistem Keamanan Objek Vital Nasional

4 November 2025
Ahmad Sahroni disidang MKD DPR RI karena ucapannya yang dinilai tidak pantas.(Foto:Ist)

Ahmad Sahroni Disidang MKD, DPR Tegaskan Penegakan Etika Jadi Komitmen Lembaga

3 November 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

3 November 2025
Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM Lt. 4

Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

2 November 2025
Anggota DPD RI Agustinus Kambuaya menyoroti ketimpangan perhatian pemerintah antara dukungan terhadap rakyat Palestina dan penanganan pengungsi konflik di Papua (Foto:Istimewa)

Senator Agustinus Kambuaya Soroti Ketimpangan Solidaritas: ‘Bantu Palestina, Tapi Lupakan Pengungsi Papua’

1 November 2025
Menaker Yassierli Program Magang Nasional

Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

1 November 2025
Post Selanjutnya
Presiden RI Joko Widodo

Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Jokowi Berikan Enam Arahan untuk Para Menteri

Polsek Talegong Polres Garut Evakuasi Orang Hilang di Curug Suling

Discussion about this post

KabarTerbaru

Prabowo saat meresmikan Stasiun Tanah Abang Baru di Jakarta Pusat, Selasa, 4 November 2025

SIAGA 98 Dukung Langkah Presiden Prabowo Bayar Utang KCIC: Komitmen Jaga Reputasi Negara

4 November 2025

Hilirisasi Jadi Urat Nadi Kekuatan Ekonomi Nasional Indonesia, Ekspor Pertanian Jadi Penopang

4 November 2025

Tambang Ilegal di Taman NasionalGunung Merapi Akan Ditindak Tegas Kemenhut dan Bareskrim

4 November 2025

Relokasi 27 Keluarga Berlangsung Aman, Dekontaminasi Cesium-137 Cikande Dipercepat

4 November 2025

Menkop Ferry Berharap Kopdes Menjadi Benteng Ekonomi Rakyat

4 November 2025

Semangat Go Beyond Ordinary dalam WTM London 2025 Bagian Dari Diplomasi Pariwisata Indonesia

4 November 2025
Gedung Merah Putih KPK

Operasi Senyap KPK di Riau, 9 Orang Beserta Barang Bukti Diamankan

4 November 2025
Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Komplek Senayan Jakarta

Ketua Umum Projo Budi Arie Isyaratkan Bergabung ke Gerindra, Ini Respon Ahmad Muzani

4 November 2025

Dorong Pendampingan Berkelanjutan, Kementerian Ekraf Tutup Bootcamp Fesyen

4 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com