• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Penghilangan Paksa dan Penembakan di Papua, KontraS: Peradilan Militer Gagal Memberikan Keadilan

Redaksi oleh Redaksi
3 Juli 2023
di News
A A
0
ilustrasi rekonstruksi

ilustrasi rekonstruksi

ShareSendShare ShareShare

Hukuman ringan diberikan kepada pelaku penghilangan paksa Luther dan Apinus Zanambani, serta penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua.

KontraS

Jakarta, Kabariku- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam vonis ringan yang diberikan Pengadilan Militer kepada para pelaku penghilangan paksa Luther dan Apinus Zanambani, serta pembunuh Pendeta Yeremia Zanambani yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua medio 2020 yang lalu.

Badan Pekerja KontraS, Tioria Pretty, selaku Wakil Koordinator Bidang Advokasi 1`mengungkapkan hasil pemantauan yang yang dapati, setidaknya terdapat 10 pelaku yang kesemuanya merupakan anggota aktif TNI, dan telah diadili melalui Pengadilan Militer.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kasus ini bermula pada 21 April 2020, Anggota TNI melakukan sweeping dengan alasan pemeriksaan dan pemenuhan protokol kesehatan Covid-19, yang ternyata sebagaimana dijelaskan oleh Satgas Covid-19 Intan Jaya bahwa kegiatan TNI tersebut bukan bagian dari penanganan Covd-19 Intan Jaya.

RelatedPosts

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

Dalam sweeping tersebut TNI menangkap 3 orang, dimana Luther dan Apinus Zanambani dibawa ke Markas Koramil Sugapa, sementara 1 orang lagi dilepaskan.

Setelah penangkapan itu Luther dan Apinus dinyatakan hilang dan tidak ditemukan. Namun belakangan diketahui anggota TNI melakukan penyiksaan terhadap kedua korban yang menyebabkan Apinus Zanambani meninggal ditempat.

Sementara itu, Luther Zanambani meninggal di perjalanan ketika hendak dibawa ke Kotis Yonif PR 433 JS Kostrad, dan akhirnya meninggal di perjalanan. Selanjutnya, jenazah kedua korban dibakar dan abu kedua jenazah tersebut dibuang di Sungai Julai, di Distrik Sugapa.

Baca Juga  Menkopolhukam Mahfud MD Sarankan Penegakan Hukum Kabasarnas di Pengadilan Militer, Ini Alasannya

Selanjutnya, pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani terjadi pada 19 September 2020. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh istri Pendeta Yeremia, diketahui ketika itu pendeta Yeremia hendak memberikan makan babi miliknya.

Namun hingga menjelang malam hari pendeta Yeremia tidak kunjung pulang, akhirnya istri korban mencoba mendatangi lokasi kandang babi tersebut. Sesampainya di lokasi, ia menemukan tubuh Pendeta Yeremia dalam posisi tengkurap dengan darah mengalir melalui tangan dan kepala serta luka tusuk di bagian punggung. Akibat luka itu, Pendeta Yeremia meninggal dunia sekitar pukul 12 malam waktu setempat (WIT).

“Lebih jauh berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan, 10 anggota TNI telah ditetapkan sebagai pelaku serangkaian kejahatan ini dan telah diadili melalui Pengadilan Militer,” ujar Tioria.

Disebutkan, 7 orang pelaku penghilangan paksa dan pembunuhan Luther dan Apinus Zanamban diadili di Pengadilan Militer III-16 Makassar dengan terbagi menjadi 2 nomor perkara.

Pertama, perkara dengan no. 80-K/PM.III-16/AD/VI/2022 mengadili dan memvonis Mufajirin Adi Yatma (Pidana Penjara 8 Bulan), Baharuddin (Pidana Penjara 6 Bulan dengan Pidana Percobaan 8 bulan), Febi Puji Hantara, ST. Han (Pidana Penjara 8 Bulan), Pance Gereuw (Pidana Penjara 6 bulan), dan Oktapianus Sangga Kalatiku (Pidana Penjara 8 Bulan).

“Mereka semua dinyatakan terbukti dan bersalah atas tindakan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan kematian,” terangnya.

Selanjutnya, dalam perkara No. 79-K/PM.III-16/AD/VI/2022 pelaku Pance Gereuw dan Oktapianus Sangga Kalatiku juga diadili atas kejahatan menyembunyikan kematian secara bersama-sama dan divonis masing-masing pidana penjara 6 bulan dan pidana percobaan 9 bulan.

Selain itu pelaku lainnya yakni Muhammad Syamsir dan Josua Manghut Tua juga divonis dengan hukuman yang sama.

Sementara itu, pelaku penembakan Pendeta Yeremia Zanambani diadili di Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan nomor perkara 186-K/PM.III-19/AD/VI/2022, dimana pelaku beratas nama Saiful Anwar, Alex Ading, dan Moh. Andi Hasan Basri kesemuanya telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan bersama-sama dan divonis hukuman penjara masing-masing 1 tahun.

Baca Juga  Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Dugaan Praktik Korupsi Pembangunan Tol Japek

Atas vonis yang diberikan oleh Pengadilan Militer III-19 Jayapura tersebut, Oditur Militer yang bertugas dalam kasus ini telah mengajukan upaya banding. Dalam amar putusan banding nomor 57-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2023 memutuskan, “Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 186-K/PM.III-19/ AD/VI/2022 tanggal 30 Januari 2023, untuk seluruhnya”.  

Vonis ringan ini kembali menunjukan jika praktik Peradilan Militer tidak memberikan keadilan kepada korban ataupun keluarga.

Menurut KontraS, hal ini kembali menunjukan jika Peradilan Militer hanyalah panggung sandiwara dan pemberian hukum yang ringan bertujuan untuk melindungi para pelaku dan membuat praktik-praktik impunitas terus terjadi hingga sampai saat ini.

“Tidak diberhentikannya para pelaku dari keanggotaan mereka sebagai TNI kembali menunjukan bahwa selama ini TNI gagal dalam menunjukan akuntabilitasnya terhadap anggota yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Dirinya menegaskan, berkaca dari banyaknya kasus yang diadili melalui Peradilan Militer yang tidak transparan, tentunya akan sulit untuk mewujudkan peradilan yang adil dan juga akuntabel.

Selanjutnya, masih belum diratifikasinya Konvensi Internasional Untuk Perlindungan Orang Secara Paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance/ICPPED) juga menjadi hal penting untuk digaris bawahi.

Penghilangan paksa merupakan tindak pidana yang kompleks, karena didalamnya juga melingkupi beberapa tindak pidana lainnya seperti penculikan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pembunuhan, dan tindak pidana lainnya.

“Maka dari itu diperlukan aturan khusus untuk mengakomodir tindak pidana ini. Sebelumnya, Indonesia sudah meratifikasi hampir seluruh Konvensi HAM Internasional, kecuali Konvensi Anti-Penghilangan Paksa,” tegas Tioria.

Berdasarkan hal tersebut diatas, KontraS mendesak kepada DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai komitmen negara dalam menjamin ketidak-berulangan praktek penghilangan paksa di Indonesia.

Baca Juga  Antisipasi Masuknya Varian Baru Covid-19 Omicron, Pemerintah Akan Memperketat Semua Jalur Masuk Negara

“Kedua, Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi terhadap sistem peradilan militer dengan merevisi UU Pengadilan Militer 1997, terutama untuk tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam pelanggaran hukum pidana umum sesuai amanat UU TNI 2004,” KontraS menutup pernyataannya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: penembakan Pendeta Yeremia ZanambaniPengadilan Militerpenghilangan paksa Luther dan Apinus Zanambani
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Cabor Tenis Meja Kabupaten Garut Raih Medali di Nomor Beregu POPDA XVIII Jabar 2023

Post Selanjutnya

Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Jokowi Berikan Enam Arahan untuk Para Menteri

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Post Selanjutnya
Presiden RI Joko Widodo

Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Jokowi Berikan Enam Arahan untuk Para Menteri

Polsek Talegong Polres Garut Evakuasi Orang Hilang di Curug Suling

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Waspada Saat Berbuka Puasa, Ini 6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Pencernaan Tetap Sehat

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Hari Kanker Sedunia 2026, SWICC Sediakan 500 Skrining Gratis untuk Deteksi Dini Kanker

19 Februari 2026
Foto : Istimewa

Gagal Bayar Kewajiban, Saham WIKA Masih Disuspensi BEI

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Investasi Emas Berbuah Manis, Nasabah Kantor Penggadaian Wilayah IX Kantongi 1 Kg Emas

19 Februari 2026
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Garut Tegaskan Amanah 2,8 Juta Warga di Paripurna HJG ke-213

19 Februari 2026
Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

19 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com