• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Penghilangan Paksa dan Penembakan di Papua, KontraS: Peradilan Militer Gagal Memberikan Keadilan

Redaksi oleh Redaksi
3 Juli 2023
di Berita
A A
0
ilustrasi rekonstruksi

ilustrasi rekonstruksi

ShareSendShare ShareShare

Hukuman ringan diberikan kepada pelaku penghilangan paksa Luther dan Apinus Zanambani, serta penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua.

KontraS

Jakarta, Kabariku- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam vonis ringan yang diberikan Pengadilan Militer kepada para pelaku penghilangan paksa Luther dan Apinus Zanambani, serta pembunuh Pendeta Yeremia Zanambani yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Papua medio 2020 yang lalu.

Badan Pekerja KontraS, Tioria Pretty, selaku Wakil Koordinator Bidang Advokasi 1`mengungkapkan hasil pemantauan yang yang dapati, setidaknya terdapat 10 pelaku yang kesemuanya merupakan anggota aktif TNI, dan telah diadili melalui Pengadilan Militer.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus ini bermula pada 21 April 2020, Anggota TNI melakukan sweeping dengan alasan pemeriksaan dan pemenuhan protokol kesehatan Covid-19, yang ternyata sebagaimana dijelaskan oleh Satgas Covid-19 Intan Jaya bahwa kegiatan TNI tersebut bukan bagian dari penanganan Covd-19 Intan Jaya.

RelatedPosts

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

Dalam sweeping tersebut TNI menangkap 3 orang, dimana Luther dan Apinus Zanambani dibawa ke Markas Koramil Sugapa, sementara 1 orang lagi dilepaskan.

Setelah penangkapan itu Luther dan Apinus dinyatakan hilang dan tidak ditemukan. Namun belakangan diketahui anggota TNI melakukan penyiksaan terhadap kedua korban yang menyebabkan Apinus Zanambani meninggal ditempat.

Sementara itu, Luther Zanambani meninggal di perjalanan ketika hendak dibawa ke Kotis Yonif PR 433 JS Kostrad, dan akhirnya meninggal di perjalanan. Selanjutnya, jenazah kedua korban dibakar dan abu kedua jenazah tersebut dibuang di Sungai Julai, di Distrik Sugapa.

Baca Juga  Menkopolhukam Mahfud MD Sarankan Penegakan Hukum Kabasarnas di Pengadilan Militer, Ini Alasannya

Selanjutnya, pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani terjadi pada 19 September 2020. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh istri Pendeta Yeremia, diketahui ketika itu pendeta Yeremia hendak memberikan makan babi miliknya.

Namun hingga menjelang malam hari pendeta Yeremia tidak kunjung pulang, akhirnya istri korban mencoba mendatangi lokasi kandang babi tersebut. Sesampainya di lokasi, ia menemukan tubuh Pendeta Yeremia dalam posisi tengkurap dengan darah mengalir melalui tangan dan kepala serta luka tusuk di bagian punggung. Akibat luka itu, Pendeta Yeremia meninggal dunia sekitar pukul 12 malam waktu setempat (WIT).

“Lebih jauh berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan, 10 anggota TNI telah ditetapkan sebagai pelaku serangkaian kejahatan ini dan telah diadili melalui Pengadilan Militer,” ujar Tioria.

Disebutkan, 7 orang pelaku penghilangan paksa dan pembunuhan Luther dan Apinus Zanamban diadili di Pengadilan Militer III-16 Makassar dengan terbagi menjadi 2 nomor perkara.

Pertama, perkara dengan no. 80-K/PM.III-16/AD/VI/2022 mengadili dan memvonis Mufajirin Adi Yatma (Pidana Penjara 8 Bulan), Baharuddin (Pidana Penjara 6 Bulan dengan Pidana Percobaan 8 bulan), Febi Puji Hantara, ST. Han (Pidana Penjara 8 Bulan), Pance Gereuw (Pidana Penjara 6 bulan), dan Oktapianus Sangga Kalatiku (Pidana Penjara 8 Bulan).

“Mereka semua dinyatakan terbukti dan bersalah atas tindakan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan kematian,” terangnya.

Selanjutnya, dalam perkara No. 79-K/PM.III-16/AD/VI/2022 pelaku Pance Gereuw dan Oktapianus Sangga Kalatiku juga diadili atas kejahatan menyembunyikan kematian secara bersama-sama dan divonis masing-masing pidana penjara 6 bulan dan pidana percobaan 9 bulan.

Selain itu pelaku lainnya yakni Muhammad Syamsir dan Josua Manghut Tua juga divonis dengan hukuman yang sama.

Sementara itu, pelaku penembakan Pendeta Yeremia Zanambani diadili di Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan nomor perkara 186-K/PM.III-19/AD/VI/2022, dimana pelaku beratas nama Saiful Anwar, Alex Ading, dan Moh. Andi Hasan Basri kesemuanya telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan bersama-sama dan divonis hukuman penjara masing-masing 1 tahun.

Baca Juga  Forkid Berjuang Hadirkan Soekarno di Peta Jakarta

Atas vonis yang diberikan oleh Pengadilan Militer III-19 Jayapura tersebut, Oditur Militer yang bertugas dalam kasus ini telah mengajukan upaya banding. Dalam amar putusan banding nomor 57-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2023 memutuskan, “Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 186-K/PM.III-19/ AD/VI/2022 tanggal 30 Januari 2023, untuk seluruhnya”.  

Vonis ringan ini kembali menunjukan jika praktik Peradilan Militer tidak memberikan keadilan kepada korban ataupun keluarga.

Menurut KontraS, hal ini kembali menunjukan jika Peradilan Militer hanyalah panggung sandiwara dan pemberian hukum yang ringan bertujuan untuk melindungi para pelaku dan membuat praktik-praktik impunitas terus terjadi hingga sampai saat ini.

“Tidak diberhentikannya para pelaku dari keanggotaan mereka sebagai TNI kembali menunjukan bahwa selama ini TNI gagal dalam menunjukan akuntabilitasnya terhadap anggota yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Dirinya menegaskan, berkaca dari banyaknya kasus yang diadili melalui Peradilan Militer yang tidak transparan, tentunya akan sulit untuk mewujudkan peradilan yang adil dan juga akuntabel.

Selanjutnya, masih belum diratifikasinya Konvensi Internasional Untuk Perlindungan Orang Secara Paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance/ICPPED) juga menjadi hal penting untuk digaris bawahi.

Penghilangan paksa merupakan tindak pidana yang kompleks, karena didalamnya juga melingkupi beberapa tindak pidana lainnya seperti penculikan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pembunuhan, dan tindak pidana lainnya.

“Maka dari itu diperlukan aturan khusus untuk mengakomodir tindak pidana ini. Sebelumnya, Indonesia sudah meratifikasi hampir seluruh Konvensi HAM Internasional, kecuali Konvensi Anti-Penghilangan Paksa,” tegas Tioria.

Berdasarkan hal tersebut diatas, KontraS mendesak kepada DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai komitmen negara dalam menjamin ketidak-berulangan praktek penghilangan paksa di Indonesia.

Baca Juga  11 Tahun Perjalanan Bikers Brotherhood 1% MC West Java Chapter 'Terus Berbakti untuk Negeri'

“Kedua, Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi terhadap sistem peradilan militer dengan merevisi UU Pengadilan Militer 1997, terutama untuk tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam pelanggaran hukum pidana umum sesuai amanat UU TNI 2004,” KontraS menutup pernyataannya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: penembakan Pendeta Yeremia ZanambaniPengadilan Militerpenghilangan paksa Luther dan Apinus Zanambani
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Cabor Tenis Meja Kabupaten Garut Raih Medali di Nomor Beregu POPDA XVIII Jabar 2023

Post Selanjutnya

Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Jokowi Berikan Enam Arahan untuk Para Menteri

RelatedPosts

Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Post Selanjutnya
Presiden RI Joko Widodo

Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Jokowi Berikan Enam Arahan untuk Para Menteri

Polsek Talegong Polres Garut Evakuasi Orang Hilang di Curug Suling

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.