• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Desember 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus ‘Uang Ketok Palu’ RAPBD Pemprov Jambi 2017-2018

Redaksi oleh Redaksi
24 Juli 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan “uang ketok palu” Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar (KN) ditahan KPK usai diperiksa Tim Penyidik hari ini, Senin (24/7/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan satu orang tersangka, yaitu KN untuk 20 hari ke depan mulai 24 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK Gedung ACLC,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Penindakan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

RelatedPosts

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

Dalam kasus ini, KPK setidaknya telah memproses 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Tersisa 11 orang tersangka belum ditahan dan penjadwalan pemanggilannya segera disiapkan,” ucap Asep.

Asep menjelaskan, dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.

“Proyek pengerjaan ini yang sebelumnya telah disusun Pemprov Jambi,” lanjutnya.

Asep memaparkan, Kusnindar dan tersangka lainnya diduga meminta sejumlah uang ketok palu kepada Zumi Zola guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut.

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

Baca Juga  Empat Lembaga Desak BPK Lakukan Audit Investigasi "Skandal PCR"

“Mengenai pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per-anggota DPRD,” terangnya.

Selanjutnya, Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Kusnindar dan kawan-kawan.

Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka KN (Kusnadi) dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin,” urai Asep.

Sebagai informasi, Zumi Zola didakwa menyuap Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk memperlancar pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.

Zumi Zola juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard. Atas dua dakwaan itu, Zumi divonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kini Zumi Zola sudah bebas dari Lapas Sukamiskin. KPK juga sudah menjerat orang kepercayaan Zumi Zola bernama Apif Firmansyah dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan Apif ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada pertengahan Maret 2022 lalu.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Musda I DPD IKAL Lemhannas Jawa Barat Kembali Memilih Mayjen TNI (Purn) Deni K Irawan sebagai Ketua

Post Selanjutnya

Polres Garut Dampingi Aksi 1000 Massa Almagari dari Simlim ke Gedung DPRD Kabupaten Garut

RelatedPosts

Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025
Sandri Rumanama membantah tuduhan JATAM yang mengaitkan Presiden Prabowo dan PT THL dengan banjir Sumatera, (Foto:Istimewa)

Sandri Rumanama Bantah Tuduhan JATAM Seret Prabowo dan PT THL dalam Banjir Sumatera

12 Desember 2025

Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025

Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

11 Desember 2025
Post Selanjutnya

Polres Garut Dampingi Aksi 1000 Massa Almagari dari Simlim ke Gedung DPRD Kabupaten Garut

Pertahankan Predikat WTP, KPK Jaga Komitmen Akuntabilitas Kelola Keuangan Negara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara pada Jumat, 12 Desember 2025, usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Pakistan dan Federasi Rusia.

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Langsung Tinjau Penanganan Bencana Aceh-Sumatra

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com