• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Buntut Dilaporkan MK dan Dinonaktifkan dari Vice Precident KAI, Ini Penjelasan Denny Indrayana

Redaksi oleh Redaksi
20 Juli 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Prof. Denny Indrayana menyatakan, akan mengikuti proses pemeriksaan etik oleh DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Diketahui sebelumnya, sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi mengadukan Prof. Denny Indrayana yang merupakan salah satu Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Denny Indrayana diadukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke lembaga tempatnya bernaung (KAI) atas pernyataannya terkait bocoran putusan sistem Pemilu.

RelatedPosts

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

Saat ini, Prof. Denny memastikan dirinya telah keluar dari grup WhatsApp DPP KAI dengan alasan agar pemeriksaan etik berjalan secara adil dan transparan.

“Saya mohon maaf, minta izin, untuk undur diri sementara dari WA grup ini. Sebagaimana saya sampaikan, adalah untuk menjaga kehormatan forum pemeriksaan etika itu sendiri. Disamping untuk menjaga fairness, antara pengadu dan kami, teradu, yang kebetulan juga adalah VP dari DPP KAI,” jelas Prof. Denny dalam keterangannya diterima Kabariku, Kamis (20/7/2023).

Pesan itu pun ditujukan kepada Bapak Presiden, rekan-rekan Vice Precident dan para Pimpinan KAI.

“Saya belum akan menyampaikan dan menjawab soal materi pengaduan. Baru akan saya sampaikan jika memang diperlukan dan pada saatnya,” ujarnya.

Prof. Denny memastikan, pesan yang dikirimkan hanya untuk memberikan penegasan dan dukungan, agar kesempatan atas adanya pengaduan ini justru dimanfaatkan untuk menunjukkan kepada khalayak luas bahwa proses pemeriksaan etika di KAI berjalan professional, adil, dan beretika.

“Karena itu, menurut kami, itu penting. Karena bagaimanapun semua pihak harus mendapatkan kesempatan dan informasi yang sama,” lanjut dia.

Baca Juga  Menteri Budi Arie Dorong Insan Humas Maksimalkan Digitalisasi

Menurutnya, jika dia tetap di grup WA pimpinan, sedikit banyak, akan membaca dan mendapatkan informasi yang amat mungkin lebih banyak dibandingkan Teradu.

“Serta, mungkin saja, beberapa rekan akan tidak terlalu lepas dalam menyampaikan pandangan dan pikiran karena saya masih ada di dalam grup,” terangnya.

Soal kebebasan menyikapi aduan ini juga Prof. Denny menegaskan, dirinya meyakini, apa yang disampaikan bukanlah pelanggaran etika, tapi justru untuk menjaga penegakan hukum yang adil dan terhormat.

“Lebih jelasnya tentu akan kami jelaskan pada saatnya,” ucapnya.

Namun, lanjut dia, kalaupun Presiden, VP, dan Pimpinan punya pandangan yang berbeda, jangan pernah merasa sungkan dan tidak nyaman untuk menyampaikan sikap tersebut dalam proses yang akan berjalan ini.

“Saya tentu akan menghormati apapun sikap dan pandangan semua rekan. Meskipun ini normative, dan mungkin tidak perlu saya ungkapkan, namun saya berpandangan, karena kedekatan silaturahim yang kita bangun, penegasan ini tetaplah penting,” bebernya.

“Itu pula sebabnya, saya minta izin mundur sementara dari grup WA. Agar semua bisa lebih nyaman dan bebas berpendapat,” imbuhnya.

Hal lain, dalam rapat zoom sore ini, Prof. Denny meminta ditambahkan agenda, apakah dirinya perlu non-aktif sementara dari posisi VP.

Analogi terkininya, Menteri transportasi di Singapura saat ini diminta cuti dari tugasnya dulu oleh PM Singapura, karena ada investigasi kasus korupsi yang membutuhkan keterangan yang bersangkutan.

Meskipun ini bukan kasus korupsi, menurutnya, perlu diperiksa dan memberikan keterangan, karena itu ia berpandangan ada pula logiknya, jika dirinya non-aktif sementara.

“Saya akan melakukan itu, non-aktif dari posisi VP, jika disetujui. Atau, jika diberikan kesempatan kepada saya untuk memutuskannya,” ujarnya.

Lantas dirinya mengusulkan, soal non-aktif atau tidak ini, menjadi salah satu agenda yang dirapatkan sore ini, agar paling tidak bisa menjadi keputusan bersama.

Baca Juga  SIAGA 8 Tanggapi Pernyataan Bupati Garut Soal Keterlambatan Pembangunan SOR Akuatik GOR Dalem Adiwijaya

“Maaf, ini sekedar usul, Pak Presiden dan semua sekan,” katanya.

“Demikian, akhirnya, saya minta maaf karena merepotkan dan menyibukkan semua dengan laporan ini. Izin saya undur diri sementara dari WA grup,” tutup Prof. Denny.

Untuk diketahui, Prof. Denny Indrayana diadukan oleh MK RI ke DPP Kongres Advokat Indonesia atas pernyataannya yang menyikapi putusan sistem Pemilu.

Melalui pernyataannya, Denny Indrayana dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada MK RI.

Atas laporan itu, sejatinya MK menurut Denny, tidak perlu khawatir kalau citranya rusak karena pernyataan dirinya di sosial media.

“Saya ingin katakan, kepercayaan publik seharusnya tidak dipengaruhi oleh unggahan media sosial Denny Indrayana-atau siapapun,” ucap dia.

“Tetapi semestinya, lebih ditentukan oleh kualitas putusan MK yang tidak terbantahkan, dan integritas kenegarawanan para hakim MK sendiri yang tidak terbeli,” Prof. Denny menegaskan.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kongres Advokat Indonesia (KAI)mahkamah konstitusipelanggaran etikPresiden JokowiProf. Denny Indrayana
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Erick Thohir Umumkan Komposisi Ketua Komite PSSI Periode 2023-2027, Berikut Ini Nama-namanya

Post Selanjutnya

Jadi Inspirasi Karena Inovatif, Nasabah PNM Mekaar Sukses Jual Kudapan Kulit Semangka

RelatedPosts

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026
Post Selanjutnya

Jadi Inspirasi Karena Inovatif, Nasabah PNM Mekaar Sukses Jual Kudapan Kulit Semangka

KPK Harus Periksa Mertua Menpora! Ini Penjelasan Direktur Eksekutif SDR

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy: MBG Bukan Ancaman Pendidikan, Anggaran Tetap dan Program Bertambah

28 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Yuda Puja Turnawan Perjuangkan Hunian Layak bagi Pahlawan Lingkungan Copong

27 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com