• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Buntut Dilaporkan MK dan Dinonaktifkan dari Vice Precident KAI, Ini Penjelasan Denny Indrayana

Redaksi oleh Redaksi
20 Juli 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Prof. Denny Indrayana menyatakan, akan mengikuti proses pemeriksaan etik oleh DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Diketahui sebelumnya, sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi mengadukan Prof. Denny Indrayana yang merupakan salah satu Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Denny Indrayana diadukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke lembaga tempatnya bernaung (KAI) atas pernyataannya terkait bocoran putusan sistem Pemilu.

RelatedPosts

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

Saat ini, Prof. Denny memastikan dirinya telah keluar dari grup WhatsApp DPP KAI dengan alasan agar pemeriksaan etik berjalan secara adil dan transparan.

“Saya mohon maaf, minta izin, untuk undur diri sementara dari WA grup ini. Sebagaimana saya sampaikan, adalah untuk menjaga kehormatan forum pemeriksaan etika itu sendiri. Disamping untuk menjaga fairness, antara pengadu dan kami, teradu, yang kebetulan juga adalah VP dari DPP KAI,” jelas Prof. Denny dalam keterangannya diterima Kabariku, Kamis (20/7/2023).

Pesan itu pun ditujukan kepada Bapak Presiden, rekan-rekan Vice Precident dan para Pimpinan KAI.

“Saya belum akan menyampaikan dan menjawab soal materi pengaduan. Baru akan saya sampaikan jika memang diperlukan dan pada saatnya,” ujarnya.

Prof. Denny memastikan, pesan yang dikirimkan hanya untuk memberikan penegasan dan dukungan, agar kesempatan atas adanya pengaduan ini justru dimanfaatkan untuk menunjukkan kepada khalayak luas bahwa proses pemeriksaan etika di KAI berjalan professional, adil, dan beretika.

“Karena itu, menurut kami, itu penting. Karena bagaimanapun semua pihak harus mendapatkan kesempatan dan informasi yang sama,” lanjut dia.

Baca Juga  Selesaikan Konflik Agraria, Menteri ATR/Kepala BPN Perkuat Sinergi Antar Kementerian dan Lembaga

Menurutnya, jika dia tetap di grup WA pimpinan, sedikit banyak, akan membaca dan mendapatkan informasi yang amat mungkin lebih banyak dibandingkan Teradu.

“Serta, mungkin saja, beberapa rekan akan tidak terlalu lepas dalam menyampaikan pandangan dan pikiran karena saya masih ada di dalam grup,” terangnya.

Soal kebebasan menyikapi aduan ini juga Prof. Denny menegaskan, dirinya meyakini, apa yang disampaikan bukanlah pelanggaran etika, tapi justru untuk menjaga penegakan hukum yang adil dan terhormat.

“Lebih jelasnya tentu akan kami jelaskan pada saatnya,” ucapnya.

Namun, lanjut dia, kalaupun Presiden, VP, dan Pimpinan punya pandangan yang berbeda, jangan pernah merasa sungkan dan tidak nyaman untuk menyampaikan sikap tersebut dalam proses yang akan berjalan ini.

“Saya tentu akan menghormati apapun sikap dan pandangan semua rekan. Meskipun ini normative, dan mungkin tidak perlu saya ungkapkan, namun saya berpandangan, karena kedekatan silaturahim yang kita bangun, penegasan ini tetaplah penting,” bebernya.

“Itu pula sebabnya, saya minta izin mundur sementara dari grup WA. Agar semua bisa lebih nyaman dan bebas berpendapat,” imbuhnya.

Hal lain, dalam rapat zoom sore ini, Prof. Denny meminta ditambahkan agenda, apakah dirinya perlu non-aktif sementara dari posisi VP.

Analogi terkininya, Menteri transportasi di Singapura saat ini diminta cuti dari tugasnya dulu oleh PM Singapura, karena ada investigasi kasus korupsi yang membutuhkan keterangan yang bersangkutan.

Meskipun ini bukan kasus korupsi, menurutnya, perlu diperiksa dan memberikan keterangan, karena itu ia berpandangan ada pula logiknya, jika dirinya non-aktif sementara.

“Saya akan melakukan itu, non-aktif dari posisi VP, jika disetujui. Atau, jika diberikan kesempatan kepada saya untuk memutuskannya,” ujarnya.

Lantas dirinya mengusulkan, soal non-aktif atau tidak ini, menjadi salah satu agenda yang dirapatkan sore ini, agar paling tidak bisa menjadi keputusan bersama.

Baca Juga  Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

“Maaf, ini sekedar usul, Pak Presiden dan semua sekan,” katanya.

“Demikian, akhirnya, saya minta maaf karena merepotkan dan menyibukkan semua dengan laporan ini. Izin saya undur diri sementara dari WA grup,” tutup Prof. Denny.

Untuk diketahui, Prof. Denny Indrayana diadukan oleh MK RI ke DPP Kongres Advokat Indonesia atas pernyataannya yang menyikapi putusan sistem Pemilu.

Melalui pernyataannya, Denny Indrayana dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada MK RI.

Atas laporan itu, sejatinya MK menurut Denny, tidak perlu khawatir kalau citranya rusak karena pernyataan dirinya di sosial media.

“Saya ingin katakan, kepercayaan publik seharusnya tidak dipengaruhi oleh unggahan media sosial Denny Indrayana-atau siapapun,” ucap dia.

“Tetapi semestinya, lebih ditentukan oleh kualitas putusan MK yang tidak terbantahkan, dan integritas kenegarawanan para hakim MK sendiri yang tidak terbeli,” Prof. Denny menegaskan.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kongres Advokat Indonesia (KAI)mahkamah konstitusipelanggaran etikPresiden JokowiProf. Denny Indrayana
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Erick Thohir Umumkan Komposisi Ketua Komite PSSI Periode 2023-2027, Berikut Ini Nama-namanya

Post Selanjutnya

Jadi Inspirasi Karena Inovatif, Nasabah PNM Mekaar Sukses Jual Kudapan Kulit Semangka

RelatedPosts

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026
KAUP dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila menyembelih dua sapi kurban pada Iduladha 2026. (Bemby/kabariku.com)

Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

28 Mei 2026
Post Selanjutnya

Jadi Inspirasi Karena Inovatif, Nasabah PNM Mekaar Sukses Jual Kudapan Kulit Semangka

KPK Harus Periksa Mertua Menpora! Ini Penjelasan Direktur Eksekutif SDR

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sandri Rumanama mendorong Danantara membentuk BUMN transportasi digital untuk memaksimalkan potensi ekonomi nasional.(Istimewa)

Danantara Masuk GoTo, Sandri Rumanama Usul Pembentukan BUMN Transportasi Digital

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

29 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Sukses Antar Persib Juara Dua Musim, Bojan Hodak Titip Pesan untuk Maung Bandung dan Bobotoh

29 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026
Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat, Dadi Ahmad Roswandi

BKKBN Jabar Distribusikan Daging Kurban untuk Ratusan Keluarga Rawan Stunting di Bandung Raya

28 Mei 2026

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com