• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Buntut Dilaporkan MK dan Dinonaktifkan dari Vice Precident KAI, Ini Penjelasan Denny Indrayana

Redaksi oleh Redaksi
20 Juli 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Prof. Denny Indrayana menyatakan, akan mengikuti proses pemeriksaan etik oleh DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Diketahui sebelumnya, sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi mengadukan Prof. Denny Indrayana yang merupakan salah satu Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Denny Indrayana diadukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke lembaga tempatnya bernaung (KAI) atas pernyataannya terkait bocoran putusan sistem Pemilu.

RelatedPosts

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

May Day di Monas, PB SEMMI Soroti Pidato Prabowo hingga Langkah Negara Tekan Potongan Ojol

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

Saat ini, Prof. Denny memastikan dirinya telah keluar dari grup WhatsApp DPP KAI dengan alasan agar pemeriksaan etik berjalan secara adil dan transparan.

“Saya mohon maaf, minta izin, untuk undur diri sementara dari WA grup ini. Sebagaimana saya sampaikan, adalah untuk menjaga kehormatan forum pemeriksaan etika itu sendiri. Disamping untuk menjaga fairness, antara pengadu dan kami, teradu, yang kebetulan juga adalah VP dari DPP KAI,” jelas Prof. Denny dalam keterangannya diterima Kabariku, Kamis (20/7/2023).

Pesan itu pun ditujukan kepada Bapak Presiden, rekan-rekan Vice Precident dan para Pimpinan KAI.

“Saya belum akan menyampaikan dan menjawab soal materi pengaduan. Baru akan saya sampaikan jika memang diperlukan dan pada saatnya,” ujarnya.

Prof. Denny memastikan, pesan yang dikirimkan hanya untuk memberikan penegasan dan dukungan, agar kesempatan atas adanya pengaduan ini justru dimanfaatkan untuk menunjukkan kepada khalayak luas bahwa proses pemeriksaan etika di KAI berjalan professional, adil, dan beretika.

Baca Juga  Momentum Hari Bhayangkara Polres Garut Salurkan Bansos kepada Masyarakat yang Membutuhkan

“Karena itu, menurut kami, itu penting. Karena bagaimanapun semua pihak harus mendapatkan kesempatan dan informasi yang sama,” lanjut dia.

Menurutnya, jika dia tetap di grup WA pimpinan, sedikit banyak, akan membaca dan mendapatkan informasi yang amat mungkin lebih banyak dibandingkan Teradu.

“Serta, mungkin saja, beberapa rekan akan tidak terlalu lepas dalam menyampaikan pandangan dan pikiran karena saya masih ada di dalam grup,” terangnya.

Soal kebebasan menyikapi aduan ini juga Prof. Denny menegaskan, dirinya meyakini, apa yang disampaikan bukanlah pelanggaran etika, tapi justru untuk menjaga penegakan hukum yang adil dan terhormat.

“Lebih jelasnya tentu akan kami jelaskan pada saatnya,” ucapnya.

Namun, lanjut dia, kalaupun Presiden, VP, dan Pimpinan punya pandangan yang berbeda, jangan pernah merasa sungkan dan tidak nyaman untuk menyampaikan sikap tersebut dalam proses yang akan berjalan ini.

“Saya tentu akan menghormati apapun sikap dan pandangan semua rekan. Meskipun ini normative, dan mungkin tidak perlu saya ungkapkan, namun saya berpandangan, karena kedekatan silaturahim yang kita bangun, penegasan ini tetaplah penting,” bebernya.

“Itu pula sebabnya, saya minta izin mundur sementara dari grup WA. Agar semua bisa lebih nyaman dan bebas berpendapat,” imbuhnya.

Hal lain, dalam rapat zoom sore ini, Prof. Denny meminta ditambahkan agenda, apakah dirinya perlu non-aktif sementara dari posisi VP.

Analogi terkininya, Menteri transportasi di Singapura saat ini diminta cuti dari tugasnya dulu oleh PM Singapura, karena ada investigasi kasus korupsi yang membutuhkan keterangan yang bersangkutan.

Meskipun ini bukan kasus korupsi, menurutnya, perlu diperiksa dan memberikan keterangan, karena itu ia berpandangan ada pula logiknya, jika dirinya non-aktif sementara.

“Saya akan melakukan itu, non-aktif dari posisi VP, jika disetujui. Atau, jika diberikan kesempatan kepada saya untuk memutuskannya,” ujarnya.

Baca Juga  Kunjungi Gereja di Kota Bogor, Presiden Jokowi Ucapkan 'Selamat Hari Natal' Bagi Umat Kristiani

Lantas dirinya mengusulkan, soal non-aktif atau tidak ini, menjadi salah satu agenda yang dirapatkan sore ini, agar paling tidak bisa menjadi keputusan bersama.

“Maaf, ini sekedar usul, Pak Presiden dan semua sekan,” katanya.

“Demikian, akhirnya, saya minta maaf karena merepotkan dan menyibukkan semua dengan laporan ini. Izin saya undur diri sementara dari WA grup,” tutup Prof. Denny.

Untuk diketahui, Prof. Denny Indrayana diadukan oleh MK RI ke DPP Kongres Advokat Indonesia atas pernyataannya yang menyikapi putusan sistem Pemilu.

Melalui pernyataannya, Denny Indrayana dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada MK RI.

Atas laporan itu, sejatinya MK menurut Denny, tidak perlu khawatir kalau citranya rusak karena pernyataan dirinya di sosial media.

“Saya ingin katakan, kepercayaan publik seharusnya tidak dipengaruhi oleh unggahan media sosial Denny Indrayana-atau siapapun,” ucap dia.

“Tetapi semestinya, lebih ditentukan oleh kualitas putusan MK yang tidak terbantahkan, dan integritas kenegarawanan para hakim MK sendiri yang tidak terbeli,” Prof. Denny menegaskan.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kongres Advokat Indonesia (KAI)mahkamah konstitusipelanggaran etikPresiden JokowiProf. Denny Indrayana
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Erick Thohir Umumkan Komposisi Ketua Komite PSSI Periode 2023-2027, Berikut Ini Nama-namanya

Post Selanjutnya

Jadi Inspirasi Karena Inovatif, Nasabah PNM Mekaar Sukses Jual Kudapan Kulit Semangka

RelatedPosts

KAUP FHUP lantik pengurus 2026–2030, Sayuti Abubakar tekankan jejaring alumni dan pelatihan lulusan hukum (Foto: Bemby/kabariku.com)

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

2 Mei 2026
PB SEMMI menyoroti pidato Prabowo Subianto di Monumen Nasional saat May Day,(Istimewa)

May Day di Monas, PB SEMMI Soroti Pidato Prabowo hingga Langkah Negara Tekan Potongan Ojol

2 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026

Forum Buka Fakta: Syahganda Ungkap Peran Strategis Jumhur di Era Pemerintahan Prabowo

1 Mei 2026
Polri mengungkap 127 kasus haji ilegal bermodus visa kerja sejak 2024. (Foto:Istimewa)

Terbongkar! 127 Kasus Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Polri Buru Pelaku dan Perusahaan Terlibat

30 April 2026

Indonesia Jadi Tuan Rumah CPDAP 2026, BNN Gaungkan ‘War on Drugs for Humanity’

30 April 2026
Post Selanjutnya

Jadi Inspirasi Karena Inovatif, Nasabah PNM Mekaar Sukses Jual Kudapan Kulit Semangka

KPK Harus Periksa Mertua Menpora! Ini Penjelasan Direktur Eksekutif SDR

Discussion about this post

KabarTerbaru

KAUP FHUP lantik pengurus 2026–2030, Sayuti Abubakar tekankan jejaring alumni dan pelatihan lulusan hukum (Foto: Bemby/kabariku.com)

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

2 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026
PB SEMMI menyoroti pidato Prabowo Subianto di Monumen Nasional saat May Day,(Istimewa)

May Day di Monas, PB SEMMI Soroti Pidato Prabowo hingga Langkah Negara Tekan Potongan Ojol

2 Mei 2026

Hari Buruh Internasional 2026, Bupati Garut Terima Aspirasi Pekerja dan Janjikan Evaluasi Upah

2 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026

Ruang Bagi Aktivis dan Purnawirawan

1 Mei 2026

Pasca Kecelakaan KRL Bekasi, BKKBN Jabar Beri Pendampingan Trauma dan Bantuan Korban

1 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Forum Buka Fakta: Syahganda Ungkap Peran Strategis Jumhur di Era Pemerintahan Prabowo

1 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com