• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Puluhan Pegawai Terlibat Kasus Pungli di Rutan, KPK Minta Maaf dan Pastikan Usut Tuntas

Redaksi oleh Redaksi
22 Juni 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ilustrasi tahanan di rutan KPK

ilustrasi tahanan di rutan KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK mencapai Rp. 4 Miliar dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.

Dugaan pungli tersebut terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih. Namun demikian, pendalaman juga dilakukan di tiga rutan lainnya milik KPK.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, KPK memiliki empat rutan. Tiga rutan lainnya, yakni; Cabang Pomdam Jaya Guntur, Cabang Gedung ACLC atau Kavling C1 Gedung KPK lama, dan Cabang Mako Puspomal.

RelatedPosts

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, menyesali hal tersebut juga memahami insan KPK merupakan manusia yang tak luput dari dosa.

“KPK memahami bahwa Insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah. Maka kami membangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, bukan secara personal,” ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (22/6/2023).

Ghufron menyebut, adanya dugaan layanan istimewa yang diberikan di balik pemberian pungli. Saat ini kasus di rutan KPK tengah diselidiki.

“Momen-momen apa yang terjadi dugaan-dugaan pungli ini, sebagaimana kita ketahui bahwa rutan itu tempat terbatas. Terbatas tentang komunikasi tentang fasilitas dan lainnya,” kata Ghufron.

“Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, sebagaimana Anda sampaikan tadi, ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” tambahnya.

Fasilitas istimewa lain yang diduga didapat dari proses pungli di rutan berkaitan dengan pemberian alat komunikasi.

Baca Juga  Wacana Penjara Super Maximum untuk Koruptor? Ini Pendapat Pendiri LBH Padjajaran

Ghufron menduga pungli diberikan agar ada alat komunikasi yang bisa dimiliki para tahanan di dalam rutan.

“Atau tidak boleh berkomunikasi untuk kemudian butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi,” katanya.

Ghufron mengatakan potensi layanan istimewa itu masih dalam tahap penelusuran. KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pungli yang diduga terjadi di rutan KPK.

Terkait kasus ini, KPK melalui Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas dugaan keterlibatan puluhan pegawainya pada kasus pungli di rutan KPK.

“Jadi sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tipikor yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Klas I Jakarta Timur cabang (Gedung Merah Putih) KPK,” kata Yuyuk Andriati.

Yuyuk memastikan, bahwa KPK bakal mengusut tuntas kasus ini. Ia pun meminta masyarakat untuk turut mengawal penanganan dugaan pungli tu.

“Kami akan berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara transparan dan juga mengajak masyarakat berperan serta untuk mengawal perkara ini,” ungkap Yuyuk.

Sementara itu, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menambahkan, ada tim yang bakal dibentuk untuk mengusut tindakan indisipliner para pegawai yang terlibat.

“Dengan melibatkan lintas unit,” tegasnya.

Tim ini nantinya juga akan memperbaiki tata kelola rutan yang melibatkan pihak internal maupun eksternal.

“Langkah ini merupakan salah satu upaya jangka panjang mencegah kasus serupa terjadi,” lanjut Cahya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap adanya dugaan pungli di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 Miliar.

“Benar, Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Baca Juga  Usai Putusan Praperadilan, KPK Tegas Tetap Lanjutkan Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Tumpak mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dugaan pungli ini ke Pimpinan KPK. Sehingga nantinya temuan itu dapat ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

“Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti (menyangkut) etik,” tambah Tumpak menjelaskan.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan, sejauh ini pihaknya menemukan nilai pungli tersebut mencapai Rp 4 Miliar. Namun, menurut dia, jumlah tersebut masih dapat bertambah.

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ungkap Albertina.

Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.

Albertina menegaskan, dugaan pungli di Rutan KPK ini merupakan temuan Dewas.

“Tidak ada pengaduan (masyarakat). Jadi, kami disini ingin menyampaikan bahwa Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini. Siapa saja kami tidak pandang, semua yang tidak tertib akan ditertibkan termasuk pungutan di KPK,” tutup Albertina.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Biro Humas KPKDewas KPKKomisi Pemberantasan KorupsiPungli di Rutan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Soroti Pesantren Al Zaytun, KAMMI Jabar Desak Pemerintah Tindak Tegas Penyimpangan Agama oleh Panji Gumilang

Post Selanjutnya

Polda Metro Jaya Sebaiknya Hentikan Pemeriksaan Bocornya Dokumen KPK, Hasanuddin: Jika Diperlukan SIAGA 98 Siap Dipanggil

RelatedPosts

Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

6 Februari 2026
Post Selanjutnya
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

Polda Metro Jaya Sebaiknya Hentikan Pemeriksaan Bocornya Dokumen KPK, Hasanuddin: Jika Diperlukan SIAGA 98 Siap Dipanggil

Bupati Garut Apresiasi Pelaksanaan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dari BPK dan DPR RI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

8 Februari 2026
Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com