• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, November 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Polda Metro Jaya Sebaiknya Hentikan Penyelidikan Bocornya Dokumen KPK, Berikut Penjelasan SIAGA 98

Kabariku oleh Kabariku
21 Juni 2023
di Dwi Warna
A A
0
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Polda Metro Jaya dapat menghentikan penyelidikan terkait bocornya dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM dengan mempedomani simpulan hasil pemeriksaan pendahuluan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Demikian diungkapkan Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, dalam siaran persnya, Rabu 21 Juni 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hasanuddin membeberkan lima alasan mengapa PoldaMetro Jaya bisa menghentikan pengaduan masyarakat terkait dugaan bocornya dokumen KPK, tersebut.

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

Pertama, Dewan Pengawas KPK dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan atas dasar kewenangan tersebut, laporan dugaan bocornya dokumen tersebut telah diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK, dengan simpulan bahwa Firli Bahuri selaku Ketua KPK dinyatakan tidak terbukti membocorkan dokumen dimaksud,” jelas Hasanuddin.

Sebagaimana diketahui, katanya, laporan yang ditangani Polda Metro Jaya saat ini materi dan substansinya sama.

“Kedua, kami berpendapat, Polda Metro Jaya dapat melakukan penyelidikan jika ada laporan dari KPK (Dewan Pengawas KPK), sebab klasifikasi dugaan dokumen rahasia negara tersebut adalah dokumen penyelidikan dimana KPK sebagai pengguna dokumen tersebut dan pihak yang berkepentingan, serta pengawasannya secara teknis menjadi kewenangan KPK,” tambahnya.

Ketiga, atas dasar bahwa pemilik dokumen penyelidikan tersebut adalah KPK, dan pengawasan teknis atas dokumen tersebut adalah kewenangan KPK, serta Dewas KPK sebagai pihak yang berkepentingan dan memiliki kewenangan tidak merekomendasikan lebih lanjut, maka seyogyanya Polda Metro Jaya menghentikan dugaan bocornya dokumen tersebut dengan dasar tersebut di atas, dan simpulan hasil dari pemeriksaan pendahuluan Dewas KPK;

Baca Juga  SIAGA 98 Dukung Penguatan Kolektif Kolegial Dewas KPK Jilid II

Keempat, oleh karena Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sudah dinyatakan tidak cukup bukti membocorkan dokumen sebagaimana dimaksud, maka, saatnya KPK (Pimpinan KPK) melakukan penyelidikan tersendiri, dan mendalami pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas KPK untuk tujuan pengawasan internal dan perbaikan sistem;

Kelima, tegas Hasanuddin, Polda Metro Jaya dapat juga mempelajari tindaklanjut penanganan dugaan bocornya dokumen KPK terkait peristiwa yang serupa, di antaranya;

-Draft surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi Hambalang di era Ketua KPK, Abraham Samad;

-Bocornya Sprindik atas nama Jero Wacik selaku Menteri ESDM terkait dugaan suap di lingkungan SKK Migas di era Tertera pula tanda tangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto;

-Bocornya Sprindik atas nama Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait kasus pemberian izin di Bogor, dan;

-Bocornya Sprindik atas nama Setya Novanto selaku Ketua DPR terkait kasus PON di Riau.

“Terakhir, dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sistem Pemilu sebagaimana disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana,” ujarnya.***

Itulah lima alasan mengapa Polda Metro Jaya seyogyanya menghentikan tindaklanjut penanganan perkara bocornya dokumen penyelidikan KPK di kementerian ESDM seperti dibeberkan Koordinator SIAGA 98.***

Red/K-1000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: bocorDewas KPKdokumenHasanuddinkementerian ESDMKPKPolda Metro JayaSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Buka Seleksi untuk 2 Deputi JPT Madya dan 3 Direktur JPT Pratama, Berikut Cara Daftarnya

Post Selanjutnya

Kondisi Jemaah Haji Asal Kabupaten Garut Hingga Saat ini Dikabarkan Dalam Keadaan Sehat

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Post Selanjutnya

Kondisi Jemaah Haji Asal Kabupaten Garut Hingga Saat ini Dikabarkan Dalam Keadaan Sehat

Ir.H.R.Haidar Alwi, MT

Ihwal People Power, Haidar Alwi Siap Bela Jokowi Hadang Barisan Sakit Hati

Discussion about this post

KabarTerbaru

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025
Presiden Prabowo bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Istana Merdeka

Pertemuan Presiden Prabowo-Dasco di Istana Merdeka, Bahas Ekonomi, Keamanan hingga Hilirisasi

17 November 2025

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

17 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

17 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

17 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com