Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
KPK saat ini tengah meminta keterangan sejumlah orang terkait kasus ini.
“Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya diterima Rabu (14/6/2023).
Ali Fikri menjelaskan, saat ini pihaknya telah memproses laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
KPK saat ini tengah dalam proses meminta keterangan mengenai benar tidaknya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melakukan korupsi.
“Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum,” ucapnya menambahkan.
Namun, Ali belum memberikan banyak keterangan karena masih dalam proses penyelidikan.
“Karena masih dalam proses penyelidikan tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” tutup Ali.
Informasi Mentan Syarul Yasin Limpo menjadi tersangka ini disebar akun instagram @pedeoproject.

Berikut petikan lengkapnya:
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan bakal menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diketahui dari informasi tertutup (juga bisa disebut terbatas) yang diterima Pedeo Project pada Rabu (14/6/2023) siang.
Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK).
TPK yang dimaksud adalah Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dari informasi terbatas itu diketahui jika penyelidikan terhadap SYL dkk sudah dimulai sejak 16 Januari 2023 dengan Nomor: spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/xxxx.
Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. “ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,” bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut.
SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dll.
“Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum bisa memberikan komentar,” tandas @pedeoproject.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post