• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Catatan Komisaris

Saweran dan Politik Uang

Redaksi oleh Redaksi
14 Mei 2023
di Catatan Komisaris
A A
0
Hasanuddin, Komisaris WP

Hasanuddin, Komisaris WP

ShareSendShare ShareShare

Catatan Komisaris

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kabariku-  Pada mulanya saweran adalah istilah budaya, khas masyarakat Sunda, khususnya di tanah Parahiyangan sebagai tradisi dalam adat pernikahan.

RelatedPosts

Mewaspadai Politics of Fear dan Pentingnya Persatuan Nasional Dalam Menghadapi Krisis di Kawasan Timur Tengah

Bahaya Konflik Timur Tengah dan Perlindungan Terhadap Keselamatan Presiden Prabowo Subianto

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

Dalam tulisan ilmiah Embang Logita berjudul “Lagu saweran dalam pernikahan adat sunda”, Universitas Wiralodra Indramayu, 2019, disebutkan bahwa budaya nyawer atau saweran dalam adat pernikahan Sunda menjadi acara yang menambah semarak dan kemeriahan prosesi pernikahan. Nyawer mampu menciptakan suasana keakbraban diantara kedua mempelai, karena tidak hanya anak-anak, melainkan juga orang dewasa bersemangat untuk mengambil benda-benda saweran.

Di dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa nyawer atau saweran merupakan budaya menaburkan beberapa benda-benda kecil yang dilakukan oleh orang tua kedua mempelai. Konon dengan menaburkan benda-benda tersebut dapat memberikan petunjuk kepada kedua calon mempelai agar dapat menjalankan kehidupan rumah tangga yang berbahagia, dan tidak lupa untuk senantiasa bersedekah kepada orang yang membutuhkan.

Acara nyawer ini dilakukan setelah ijab kabul pernikahan.

Terminologi ini kemudian banyak digunakan pada peristiwa lain tak terbatas pada acara pernikahan, tetapi juga merambah pada acara dangdutan, saat penyanyi diberi uang (disawer) penonton. Dan kini istilah tersebut merambah dalam peristiwa politik, digunakan sebagai istilah bagi-bagi uang dalam momen politik.

Penggunaan istilah ini tidak semata bentuk kreatifitas dan memudahkan memberikan pengertian yang dapat dipahami, karena sudah mentradisi sehingga berkonotasi sesuatu yang lumrah, dan pada akhirnya bagi-bagi uang dalam politik adalah peristiwa biasa saja.

Namun, saatnya kita meninggalkan dan tidak menggunanakan istilah tersebut (sawer-nyawer) dalam peristiwa bagi-bagi uang yang dilakukan politisi kepada pemilih, baik dalam momen kunjungan atau kampanye, atau peristiwa politik lainnya. Sebab, bagi-bagi uang dalam politik pemilihan adalah bagian dari politik uang atau money politik yang merupakan peristiwa pidana.

Baca Juga  Setelah Jenderal Sudirman, Prabowo Menjadi Tokoh Panutan di TNI: Selamat Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia

Negara mengatur larangan politik uang dalam pemilihan melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai peristiwa pidana (Pasal 523), yang menyatakan bahwa setiap orang (pelaksana pemilu, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu) pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara, dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye dan pemilih.

Politik uang atau money politik adalah korupsi electoral, korupsi ini adalah embrio korupsi politik.

Korupsi electoral adalah bentuk memanipulasi pemilih untuk menentukan pilihannya bukan berdasarkan aspirasi politiknya melainkan karena pemberian uang atau benda-benda tertentu. Akibatnya, hasil pemilihan akan melahirkan wakil dan pemimpin yang manipulatif, dan pergantian kekuasaan (legislative-eksekutif) melalui proses pemilu atau demokrasi, atau pemerintahan rakyat berubah menjadi moneykrasi, atau kekuasaan berdasarkan uang.

Berbagi uang di masa kampanye, masa tenang dan pada saat pemungutan suara bukanlah saweran dalam pengertian budaya, melainkan tindak pidana politik uang, dan penggunaan istilah bagi-bagi uang dalam politik sebagai saweran tentu akan merusak pengertian saweran dalam tradisi kita.

HASANUDDIN, Komisari WP

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: korupsi politikpolitik uangsaweran
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jaleswari: Pemerintah Mendukung Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30% dalam Pencalonan DPR

Post Selanjutnya

Hazardous Pemilu 2024

RelatedPosts

Mewaspadai Politics of Fear dan Pentingnya Persatuan Nasional Dalam Menghadapi Krisis di Kawasan Timur Tengah

10 Maret 2026

Bahaya Konflik Timur Tengah dan Perlindungan Terhadap Keselamatan Presiden Prabowo Subianto

2 Maret 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026

Mesin Birokrasi dan Pilot Kepemimpinan: Menelisik Objektivitas dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut

24 Februari 2026
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakilnya Putri Karlina

Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut; Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina

23 Februari 2026
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di gedung DPR

Setelah Sufmi Dasco, Kini Teddy Indra Wijaya di “Operasi Podcast Bocor Alus Politik”

19 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Hazardous Pemilu 2024

Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri. Berikut Penjelasan Jubir KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ustadz Endang Irawan menyoroti dampak serius dari dua praktik tersebut.(Foto:Istimewa)

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

21 April 2026

Gerakan Sosial di Garut, Camat hingga DPRD Turun Tangan Bantu Warga Tak Mampu

21 April 2026
dok KPK

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

21 April 2026
Haidar Alwi soroti pentingnya emas rakyat sebagai kunci kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tekanan sistem global.(Istimewa)

Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

21 April 2026
PHI Group raih dua penghargaan di Grand Honors 2026 dan kian agresif memperluas bisnis perhotelan.(Foto:Istimewa)

PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

21 April 2026

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

21 April 2026

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

20 April 2026
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com