• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Catatan Komisaris

Saweran dan Politik Uang

Redaksi oleh Redaksi
14 Mei 2023
di Catatan Komisaris
A A
0
Hasanuddin, Komisaris WP

Hasanuddin, Komisaris WP

ShareSendShare ShareShare

Catatan Komisaris

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kabariku-  Pada mulanya saweran adalah istilah budaya, khas masyarakat Sunda, khususnya di tanah Parahiyangan sebagai tradisi dalam adat pernikahan.

RelatedPosts

Mewaspadai Politics of Fear dan Pentingnya Persatuan Nasional Dalam Menghadapi Krisis di Kawasan Timur Tengah

Bahaya Konflik Timur Tengah dan Perlindungan Terhadap Keselamatan Presiden Prabowo Subianto

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

Dalam tulisan ilmiah Embang Logita berjudul “Lagu saweran dalam pernikahan adat sunda”, Universitas Wiralodra Indramayu, 2019, disebutkan bahwa budaya nyawer atau saweran dalam adat pernikahan Sunda menjadi acara yang menambah semarak dan kemeriahan prosesi pernikahan. Nyawer mampu menciptakan suasana keakbraban diantara kedua mempelai, karena tidak hanya anak-anak, melainkan juga orang dewasa bersemangat untuk mengambil benda-benda saweran.

Di dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa nyawer atau saweran merupakan budaya menaburkan beberapa benda-benda kecil yang dilakukan oleh orang tua kedua mempelai. Konon dengan menaburkan benda-benda tersebut dapat memberikan petunjuk kepada kedua calon mempelai agar dapat menjalankan kehidupan rumah tangga yang berbahagia, dan tidak lupa untuk senantiasa bersedekah kepada orang yang membutuhkan.

Acara nyawer ini dilakukan setelah ijab kabul pernikahan.

Terminologi ini kemudian banyak digunakan pada peristiwa lain tak terbatas pada acara pernikahan, tetapi juga merambah pada acara dangdutan, saat penyanyi diberi uang (disawer) penonton. Dan kini istilah tersebut merambah dalam peristiwa politik, digunakan sebagai istilah bagi-bagi uang dalam momen politik.

Penggunaan istilah ini tidak semata bentuk kreatifitas dan memudahkan memberikan pengertian yang dapat dipahami, karena sudah mentradisi sehingga berkonotasi sesuatu yang lumrah, dan pada akhirnya bagi-bagi uang dalam politik adalah peristiwa biasa saja.

Namun, saatnya kita meninggalkan dan tidak menggunanakan istilah tersebut (sawer-nyawer) dalam peristiwa bagi-bagi uang yang dilakukan politisi kepada pemilih, baik dalam momen kunjungan atau kampanye, atau peristiwa politik lainnya. Sebab, bagi-bagi uang dalam politik pemilihan adalah bagian dari politik uang atau money politik yang merupakan peristiwa pidana.

Baca Juga  Setelah Jenderal Sudirman, Prabowo Menjadi Tokoh Panutan di TNI: Selamat Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia

Negara mengatur larangan politik uang dalam pemilihan melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai peristiwa pidana (Pasal 523), yang menyatakan bahwa setiap orang (pelaksana pemilu, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu) pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara, dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye dan pemilih.

Politik uang atau money politik adalah korupsi electoral, korupsi ini adalah embrio korupsi politik.

Korupsi electoral adalah bentuk memanipulasi pemilih untuk menentukan pilihannya bukan berdasarkan aspirasi politiknya melainkan karena pemberian uang atau benda-benda tertentu. Akibatnya, hasil pemilihan akan melahirkan wakil dan pemimpin yang manipulatif, dan pergantian kekuasaan (legislative-eksekutif) melalui proses pemilu atau demokrasi, atau pemerintahan rakyat berubah menjadi moneykrasi, atau kekuasaan berdasarkan uang.

Berbagi uang di masa kampanye, masa tenang dan pada saat pemungutan suara bukanlah saweran dalam pengertian budaya, melainkan tindak pidana politik uang, dan penggunaan istilah bagi-bagi uang dalam politik sebagai saweran tentu akan merusak pengertian saweran dalam tradisi kita.

HASANUDDIN, Komisari WP

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: korupsi politikpolitik uangsaweran
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Jaleswari: Pemerintah Mendukung Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30% dalam Pencalonan DPR

Post Selanjutnya

Hazardous Pemilu 2024

RelatedPosts

Mewaspadai Politics of Fear dan Pentingnya Persatuan Nasional Dalam Menghadapi Krisis di Kawasan Timur Tengah

10 Maret 2026

Bahaya Konflik Timur Tengah dan Perlindungan Terhadap Keselamatan Presiden Prabowo Subianto

2 Maret 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026

Mesin Birokrasi dan Pilot Kepemimpinan: Menelisik Objektivitas dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut

24 Februari 2026
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakilnya Putri Karlina

Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut; Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina

23 Februari 2026
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di gedung DPR

Setelah Sufmi Dasco, Kini Teddy Indra Wijaya di “Operasi Podcast Bocor Alus Politik”

19 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Hazardous Pemilu 2024

Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri. Berikut Penjelasan Jubir KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW Dorong Solusi bagi Korban

11 Juni 2026

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

11 Juni 2026
Kasus korupsi BGN memasuki babak baru. Sony Sonjaya disebut menyerahkan 26 nama kepada Kejaksaan Agung (Istimewa)

Krisna Murti soal Daftar 26 Nama Kasus BGN:’Saya Tak Bisa Bilang Itu Benar atau Tidak’

11 Juni 2026

Regenerasi PKB Garut, Luqi Sa’adilah F Resmi Duduki Posisi Bendahara DPC

11 Juni 2026
Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo membahas investasi energi hijau senilai Rp 60-70 triliun. (istimewa)

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

11 Juni 2026
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Istimewa)

Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

11 Juni 2026

Usulan SIAGA 98 Didukung Pengamat Militer: Pembentukan Kementerian Keamanan Perlu Dikaji

11 Juni 2026
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

10 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com