• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Catatan Komisaris

Saweran dan Politik Uang

Redaksi oleh Redaksi
14 Mei 2023
di Catatan Komisaris
A A
0
Hasanuddin, Komisaris WP

Hasanuddin, Komisaris WP

ShareSendShare ShareShare

Catatan Komisaris

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kabariku-  Pada mulanya saweran adalah istilah budaya, khas masyarakat Sunda, khususnya di tanah Parahiyangan sebagai tradisi dalam adat pernikahan.

RelatedPosts

Setelah Sufmi Dasco, Kini Teddy Indra Wijaya di “Operasi Podcast Bocor Alus Politik”

Setelah Jenderal Sudirman, Prabowo Menjadi Tokoh Panutan di TNI: Selamat Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia

Pernyataan Presiden Tentang Gejala Makar dan Terorisme sebagai Peringatan Kewaspadaan

Dalam tulisan ilmiah Embang Logita berjudul “Lagu saweran dalam pernikahan adat sunda”, Universitas Wiralodra Indramayu, 2019, disebutkan bahwa budaya nyawer atau saweran dalam adat pernikahan Sunda menjadi acara yang menambah semarak dan kemeriahan prosesi pernikahan. Nyawer mampu menciptakan suasana keakbraban diantara kedua mempelai, karena tidak hanya anak-anak, melainkan juga orang dewasa bersemangat untuk mengambil benda-benda saweran.

Di dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa nyawer atau saweran merupakan budaya menaburkan beberapa benda-benda kecil yang dilakukan oleh orang tua kedua mempelai. Konon dengan menaburkan benda-benda tersebut dapat memberikan petunjuk kepada kedua calon mempelai agar dapat menjalankan kehidupan rumah tangga yang berbahagia, dan tidak lupa untuk senantiasa bersedekah kepada orang yang membutuhkan.

Acara nyawer ini dilakukan setelah ijab kabul pernikahan.

Terminologi ini kemudian banyak digunakan pada peristiwa lain tak terbatas pada acara pernikahan, tetapi juga merambah pada acara dangdutan, saat penyanyi diberi uang (disawer) penonton. Dan kini istilah tersebut merambah dalam peristiwa politik, digunakan sebagai istilah bagi-bagi uang dalam momen politik.

Penggunaan istilah ini tidak semata bentuk kreatifitas dan memudahkan memberikan pengertian yang dapat dipahami, karena sudah mentradisi sehingga berkonotasi sesuatu yang lumrah, dan pada akhirnya bagi-bagi uang dalam politik adalah peristiwa biasa saja.

Baca Juga  Soal Rocky Gerung, Pesan Buat Sesama Relawan Jokowi dan Polri: Dialog dan Perdamaian Rajanya Hukum di Atas Hukum Apapun

Namun, saatnya kita meninggalkan dan tidak menggunanakan istilah tersebut (sawer-nyawer) dalam peristiwa bagi-bagi uang yang dilakukan politisi kepada pemilih, baik dalam momen kunjungan atau kampanye, atau peristiwa politik lainnya. Sebab, bagi-bagi uang dalam politik pemilihan adalah bagian dari politik uang atau money politik yang merupakan peristiwa pidana.

Negara mengatur larangan politik uang dalam pemilihan melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai peristiwa pidana (Pasal 523), yang menyatakan bahwa setiap orang (pelaksana pemilu, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu) pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara, dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye dan pemilih.

Politik uang atau money politik adalah korupsi electoral, korupsi ini adalah embrio korupsi politik.

Korupsi electoral adalah bentuk memanipulasi pemilih untuk menentukan pilihannya bukan berdasarkan aspirasi politiknya melainkan karena pemberian uang atau benda-benda tertentu. Akibatnya, hasil pemilihan akan melahirkan wakil dan pemimpin yang manipulatif, dan pergantian kekuasaan (legislative-eksekutif) melalui proses pemilu atau demokrasi, atau pemerintahan rakyat berubah menjadi moneykrasi, atau kekuasaan berdasarkan uang.

Berbagi uang di masa kampanye, masa tenang dan pada saat pemungutan suara bukanlah saweran dalam pengertian budaya, melainkan tindak pidana politik uang, dan penggunaan istilah bagi-bagi uang dalam politik sebagai saweran tentu akan merusak pengertian saweran dalam tradisi kita.

HASANUDDIN, Komisari WP

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: korupsi politikpolitik uangsaweran
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jaleswari: Pemerintah Mendukung Keterwakilan Perempuan Paling Sedikit 30% dalam Pencalonan DPR

Post Selanjutnya

Hazardous Pemilu 2024

RelatedPosts

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di gedung DPR

Setelah Sufmi Dasco, Kini Teddy Indra Wijaya di “Operasi Podcast Bocor Alus Politik”

19 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto inspeksi pasukan dalam upacara HUT ke-80 “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju” di kawasan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025).

Setelah Jenderal Sudirman, Prabowo Menjadi Tokoh Panutan di TNI: Selamat Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia

5 Oktober 2025
Presiden Prabowo pidato perdana di sidang tahunan MPR RI, Jumat (15/8/2025)

Pernyataan Presiden Tentang Gejala Makar dan Terorisme sebagai Peringatan Kewaspadaan

4 September 2025

Persatuan Dunia Lebih Mudah daripada Persatuan Nasional? Tantangan Awal Presiden Prabowo

5 Agustus 2025

Kancil itu Bernama Sufmi Dasco, Sahabat Gajah

24 Juli 2025
Hasanuddin Koordinator SIAGA 98 dan Pendiri LBH Padjajaran

KPK dan Tantangan Keterbukaan, SIAGA 98: Perlu Evaluasi Komunikasi Publik

13 April 2025
Post Selanjutnya

Hazardous Pemilu 2024

Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri. Berikut Penjelasan Jubir KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Andreas Harsono penulis sekaligus aktivis hak asasi manusia (foto: Ist)

Andreas Harsono Jelaskan Metode Verifikasi Laporan HAM dan Risiko Politisasi Temuan

1 Desember 2025
ilustrasi Penggeledahan Tim Penyidik KPK (Boelan/Kabariku)

Penggeledahan di Jatim, KPK Amankan Senpi hingga Dokumen Terkait Kasus Ponorogo

1 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara, pada Senin, 1 Desember 2025, untuk meninjau langsung penanganan dampak banjir

Presiden Prabowo Tiba di Tapteng, Pastikan Respons Cepat Warga Terdampak Bencana

1 Desember 2025

Kapolri Pastikan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolasi Bencana Sumatera

1 Desember 2025

Wakapolri Tinjau Layanan Gizi SPN NTT: Polri Siap Bangun 98 SPPG di Wilayah 3T

1 Desember 2025
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin (kedua dari kiri) bersama Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri), Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (tengah), Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo (kedua dari kanan), dan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) berkoordinasi terkait penanganan bencana alam di Aceh (29/11).

Menhan Sjafrie Kawal Distribusi Logistik, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh

1 Desember 2025
Gelandang PERSIB, Thom Haye/Persib

PERSIB Perkasa di Pamekasan, Thom Haye Puas dengan Performa Tim

1 Desember 2025
Ilustrasi SIM Card/Pixabay

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik

1 Desember 2025
Bandara IMIP (IST)

Kemenhub Cabut Izin Penerbangan Internasional Langsung di Bandara IMIP

1 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com