• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Laporan Mantan Dirlidik KPK Brigjen Endar Mestinya Ditolak Ombudsman, Berikut Penjelasan SIAGA 98

Kabariku oleh Kabariku
31 Mei 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- – Ombudsman Republik Indonesia membuka peluang menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs jika ketidakkehadirannya dalam klarifikasi laporan Brigjen Endar Priantoro ditemukan unsur kesengajaan.

Hal itu ditegaskan Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jawen yang mengatakan upaya jemput paksa itu telah sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Robert menyatakan, terlapor yang telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Polri untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

RelatedPosts

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Terkait dengan pernyataan pihak Ombudsman, Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menyatakan, Ombudsman harus cermat dan teliti dalam menjalankan fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menjalankan tugasnya dalam menindaklanjuti laporan Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar yang telah berakhir masa tugasnya.

Hasanuddin menjelaskan, fungsi pengawasan Ombudsman tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman (UU Ombudsman) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia menambahkan, semestinya Ombudsman menolak laporan tersebut dengan memperhatikan dan mempedomani pasal 35 dan ayat (1) huruf c dan e Pasal 36 (UU Ombudsman);

Pasal 35 huruf a berbunyi “Laporan tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut”

Selain itu, substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman.

Hasanuddin menjelaskan, sebagaima diketahui publik, pemberhentian Brigjen Endar di KPK telah ditangani Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga  Kas Negara Masih Tekor Rp 843,7 M dari Bansos, KPK Tunggu Pemeriksaan BPK

Menurutnya, Dewan Pengawas KPK dibentuk sebagai kontrol internal terhadap perilaku Pimpinan KPK dan juga mewakili publik mengawasi dan memeriksa Pimpinan KPK dalam hal diduga melakukan pelanggaran etik KPK.

“Dewan Pengawas KPK telah melaksanakan tugasnya terkait hal ini, dan oleh sebab itu ketentuan di atas harus di pedomani Ombudsman,” tambahnya lagi.

Hasanuddin menegaskan, tidak efektif, efisien serta tidak berkeadilan apabila seseorang diperiksa atas suatu perbuatan yang sama secara berkali-kali dan lembaga/instansi yang berbeda-beda.

“Oleh karena itu, Ombudsman semestinya menolak laporan tersebut atas pertimbangan hukum ini, dan/atau setidaknya menunggu hasil kerja Dewan Pengawas KPK terkait peristiwa ini,” jelasnya.

Ditambahkannya, Dewan Pengawas KPK sudah profesional dan berintegritas dalam menindaklanjuti laporan Mantan Penyelidik KPK tersebut.

“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan Dewan Pengawas KPK,” paparnya. ***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Endar PriantoroFirli BahuriHasanuddinjemput paksaombudsmanSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Peluncuran Logo Baru, Presiden Jokowi: ‘Pohon Hayat’ Identitas IKN

Post Selanjutnya

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank TNI AL Tahun 2012-2018 Kemhan

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026
dok KPK

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

2 April 2026

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

31 Maret 2026
Post Selanjutnya

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank TNI AL Tahun 2012-2018 Kemhan

Tokoh Muda NTT Apresiasi Kunjungan Mahfud MD ke Rumah Masa Kecil Frans Seda Terkait Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kondisi Harimau, Kebun Binatang Kota Bandung

Pemprov Jabar Pastikan Gaji Petugas Bandung Zoo Dibayar Lunas, Mulai April 2026

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026

Optimalkan ETLE, Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya 5 Persen Bersifat Situasional

2 April 2026
dok KPK

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

2 April 2026

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026

Presiden Prabowo Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Misi Perdamaian Timur Tengah

2 April 2026

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com