Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang dalam pertimbangan putusannya mengakomodir analisa yuridis dari surat tuntutan Tim Jaksa.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Penindakan dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabariku, Kamis (4/5/2024).
Pernyataan itu disampaikan Ali terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar untuk kasus suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR dengan Terdakwa Andy Sonny dan kawan-kawan.
Diketahui, pada Rabu (3/5) kemarin Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Makassar, membacakan putusan utuk terdakwa Andy Sonny dan kawan-kawan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Berikut ini rincian putusan Majelis Hakim untuk masing-masing terdakwa:
- Andy Sonny: 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara
- Wahid Ichsan Wahyuddin: 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara
- Gilang Gumilar: 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara
- Yohanis Binur Harianto Manik: 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara
Atas putusan majelis hakim tersebut, Tim Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya.***
Red/K.101