Jakarta, Kabariku- Penugasan baru kepada Brigjen Pol Endar Priastoro yang telah berakhir masa tuagsnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini bergantung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Demikian disampaikan Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin, terkait dikembalikannya Brigjen Endar Priastoro oleh KPK ke institusi asal yaitu Polri.
Hasanuddin menyampaikan, seperti diungkapkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
KPK pun telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023 dengan Nomor: B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 yang berisi penghadapan kembali Pegawai Negeri yang Ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Oleh karena itu, soal Brigjen Endar Priastoro kini bergantung kepada Kapolri sebab yang bersangkutan masih polisi aktif.
“Soal Brigjen Endar tinggal penempatan saja, administratif sifatnya,” kata Hasanuddin, Selasa (4/4/2023).
Hasanuddin menambahkan, SIAGA 98 optimis Kapolri akan memberikan penugasan baru kepada Endar.
Kapolri, lanjutnya, pernah melakukan hal tersulit yaitu mengatasi polemik mantan pegawai KPK yang diberhentikan.
“Mengangkat 57 mantan pegawai KPK saja bisa. Saat itu Kapolri menerbitkan Pèrpol Nomor 15 Tahun 2021.
Apalagi Brigjen Endar perwira aktif,” ujarnya.
SIAGA 98 menilai, langkah Pimpinan KPK menunjuk Plt Direktur Penyelidikan sudah tepat, sebab jabatan itu tak boleh dibiarkan kosong sehingga kerja penyelidikan KPK harus terus berjalan.
“Show must Go On !” kata Hasanuddin. (*)
Red/K-1001
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post