• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Pimpinan KPK yang Belum Berusia 50 Tahun Bisa Daftar Kembali, Berikut Pendapat Hukum Ahli Dr. Emanuel Sudjatmoko, SH.,MH.

Redaksi oleh Redaksi
14 Maret 2023
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjabat saat ini, sesuai dengan Pasal 34 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002, akan berakhir pada tahun 2023.

Dan saat berakhirnya masa jabatan tersebut dimungkinkan ada Pimpinan KPK yang saat ini masih menjabat, ingin mendaftar lagi menjadi Pimpinan KPK periode selanjutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun muncul masalah sebab dari sisi usia tidak memenuhi persyaratan umur karena ia belum mencapai 50 tahun, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019.

RelatedPosts

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

Diketahui, UU No 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf e yang mengatur batas usia paling rendah untuk menjadi pimpinan KPK 50 tahun kini sedang digugat. Sidang gugatan telah bergulir, di antaranya dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli.

Salah satu saksi ahli yang memberi pendapat hukum atas UU No 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf e adalah Dr. Emanuel Sudjatmoko, SH., MS.

Menurutnya, kedudukan KPK secara konstitusional sama dengan lembaga lembaga negara lainnya, seperti Ombudsman, Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pemeriksa Keuangan serta lembaga negara lainnya.

Pertanyaannya, apakah Pimpinan KPK yang masa jabatannya telah berakhir dapat mendaftar dan diangkat kembali bila usianya belum mencapai 50 tahun?

Menurut pendapat hukum Emanuel Sudjatmoko harusnya dapat. Ia pun menjelaskan alasannya.

Menurutnya, awalnya batas usia untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi- tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Baca Juga  Mahkamah Konstitusi Memutuskan Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 3 Periode

Kemudian ketentuan yang terdapat pada 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut, telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 sehingga batas usia untuk diangkat menjadi Pimpinan KPK menjadi paling rendah 50 tahun.

Dalam naskah akademik, lanjutnya, perubahan kedua Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tidak ditemukan alasan perubahan batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.

“Mengingat bahwa sesuai Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 seseorang diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dipersyaratkan usia sekurang kurangnya 40 tahun, sedangkan untuk mengikuti seleksi masa jabatan yang kedua belum memenuhi syarat usia 50 tahun, maka sesuai ketentuan Pasal 29 huruf e Undang undang nomor 19 Tahun 2019 yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat batas paling rendah usia,” kata Emanuel.

Namun ia menilai, ketentuan Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut tak bisa diterapkan untuk Pimpinan KPK yang diangkat berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang akan mendaftar kembali untuk periode selanjutnya.

Jika diterapkan, kata Emanuel, maka Pasal 29 huruf e ini bertentangan dengan asas kepastian hukum yang bersifat materiil, yaitu berhubungan erat dengan asas kepercayaan/pengharapan yang layak.

Asas kepercayaan ini sejalan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat diksi “Setiap orang berhak atas pengakuan”.

Baca Juga  KPK Tetapkan Bupati dan Anggota DPRD Tersangka Suap "Uang Kutipan" Proyek di Lingkungan Pemkab Labuan Batu Sumut

Diksi tersebut, menurutnya, berkaitan dengan pengakuan akan kemampuan seseorang yang telah diangkat sesuai dengan peraturan yang diubah dalam hal ini Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 tahun 2002.

Mengingat seseorang tersebut telah diangkat dan memangku jabatan sebagal Pimpinan KPK berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentunya juga dianggap telah mampu atau cakap dan dapat melaksanakan kewenangan serta hak sebagai Pimpinan KPK.

Menurut Emanuel, hal tersebut sama dengan orang yang sekali dianggap dewasa, maka untuk seterusnya dewasa.

Oleh karenanya, tandas Emanuel, pengakuan ini penting demi tegaknya kepastian hukum. Dan bagi Pimpinan KPK yang diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebelum dilakukan perubahan, tidak dapat diperlakukan asas persamaan/sama dengan orang yang belum pernah diangkat menjadi Pimpinan KPK sebelumnya.

“Hal tersebut mengingat bahwa asas persamaan hanya dapat diterapkan dalam keadaan dan kedudukan yang sama, dalam hal terdapat perbedaan tidak dapat diterapkan asas persamaan,” katanya.***

*Pendapat hukum saksi ahli

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ahliDr. Emanuel Sudjatmokomahkamah konstitusipendapat hukumpimpinan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Resmikan Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori, Presiden: Dorong Pengembangan Super Prioritas

Post Selanjutnya

Politisi PDI Perjuangan Carkaya Kembali Penuhi Panggilan Polres Indramayu, Dilaporkan Bupati Nina terkait Unggahan di Facebook

RelatedPosts

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Melalui dialog bersama akademisi, KPK menegaskan pentingnya pendidikan sebagai benteng integritas bangsa/KPK

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

15 Agustus 2025

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

14 Agustus 2025
Berani Lapor Hebat

“Berani Lapor Hebat!” Begini Cara dan Syarat Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK

14 Agustus 2025
Bangun Generasi Berkarakter, KPK Bekali 10 Ribu Maba Unhas dengan Nilai Antikorupsi/KPK

KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada 10.000 Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin

13 Agustus 2025
Post Selanjutnya
Suryadi Carkaya (baju putih) memenuhi panggilan Polres Indramayu terkiat laporan Bupati Indramyu Nina Agustina.

Politisi PDI Perjuangan Carkaya Kembali Penuhi Panggilan Polres Indramayu, Dilaporkan Bupati Nina terkait Unggahan di Facebook

IPW Laporkan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke KPK, Ali Fikri: Kami Segera Verifikasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.