• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pimpinan KPK yang Belum Berusia 50 Tahun Bisa Daftar Kembali, Berikut Pendapat Hukum Ahli Dr. Emanuel Sudjatmoko, SH.,MH.

Redaksi oleh Redaksi
14 Maret 2023
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjabat saat ini, sesuai dengan Pasal 34 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002, akan berakhir pada tahun 2023.

Dan saat berakhirnya masa jabatan tersebut dimungkinkan ada Pimpinan KPK yang saat ini masih menjabat, ingin mendaftar lagi menjadi Pimpinan KPK periode selanjutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun muncul masalah sebab dari sisi usia tidak memenuhi persyaratan umur karena ia belum mencapai 50 tahun, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019.

RelatedPosts

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

Diketahui, UU No 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf e yang mengatur batas usia paling rendah untuk menjadi pimpinan KPK 50 tahun kini sedang digugat. Sidang gugatan telah bergulir, di antaranya dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli.

Salah satu saksi ahli yang memberi pendapat hukum atas UU No 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf e adalah Dr. Emanuel Sudjatmoko, SH., MS.

Menurutnya, kedudukan KPK secara konstitusional sama dengan lembaga lembaga negara lainnya, seperti Ombudsman, Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pemeriksa Keuangan serta lembaga negara lainnya.

Pertanyaannya, apakah Pimpinan KPK yang masa jabatannya telah berakhir dapat mendaftar dan diangkat kembali bila usianya belum mencapai 50 tahun?

Menurut pendapat hukum Emanuel Sudjatmoko harusnya dapat. Ia pun menjelaskan alasannya.

Menurutnya, awalnya batas usia untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi- tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Baca Juga  Penjelasan KPK Soal Pemanggilan Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro

Kemudian ketentuan yang terdapat pada 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut, telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 sehingga batas usia untuk diangkat menjadi Pimpinan KPK menjadi paling rendah 50 tahun.

Dalam naskah akademik, lanjutnya, perubahan kedua Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tidak ditemukan alasan perubahan batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.

“Mengingat bahwa sesuai Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 seseorang diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dipersyaratkan usia sekurang kurangnya 40 tahun, sedangkan untuk mengikuti seleksi masa jabatan yang kedua belum memenuhi syarat usia 50 tahun, maka sesuai ketentuan Pasal 29 huruf e Undang undang nomor 19 Tahun 2019 yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat batas paling rendah usia,” kata Emanuel.

Namun ia menilai, ketentuan Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut tak bisa diterapkan untuk Pimpinan KPK yang diangkat berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang akan mendaftar kembali untuk periode selanjutnya.

Jika diterapkan, kata Emanuel, maka Pasal 29 huruf e ini bertentangan dengan asas kepastian hukum yang bersifat materiil, yaitu berhubungan erat dengan asas kepercayaan/pengharapan yang layak.

Asas kepercayaan ini sejalan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat diksi “Setiap orang berhak atas pengakuan”.

Baca Juga  KPU Gelar Rakor Divisi Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK

Diksi tersebut, menurutnya, berkaitan dengan pengakuan akan kemampuan seseorang yang telah diangkat sesuai dengan peraturan yang diubah dalam hal ini Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 tahun 2002.

Mengingat seseorang tersebut telah diangkat dan memangku jabatan sebagal Pimpinan KPK berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentunya juga dianggap telah mampu atau cakap dan dapat melaksanakan kewenangan serta hak sebagai Pimpinan KPK.

Menurut Emanuel, hal tersebut sama dengan orang yang sekali dianggap dewasa, maka untuk seterusnya dewasa.

Oleh karenanya, tandas Emanuel, pengakuan ini penting demi tegaknya kepastian hukum. Dan bagi Pimpinan KPK yang diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebelum dilakukan perubahan, tidak dapat diperlakukan asas persamaan/sama dengan orang yang belum pernah diangkat menjadi Pimpinan KPK sebelumnya.

“Hal tersebut mengingat bahwa asas persamaan hanya dapat diterapkan dalam keadaan dan kedudukan yang sama, dalam hal terdapat perbedaan tidak dapat diterapkan asas persamaan,” katanya.***

*Pendapat hukum saksi ahli

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ahliDr. Emanuel Sudjatmokomahkamah konstitusipendapat hukumpimpinan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Resmikan Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori, Presiden: Dorong Pengembangan Super Prioritas

Post Selanjutnya

Politisi PDI Perjuangan Carkaya Kembali Penuhi Panggilan Polres Indramayu, Dilaporkan Bupati Nina terkait Unggahan di Facebook

RelatedPosts

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. Foto: KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

2 Oktober 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

1 Oktober 2025

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

1 Oktober 2025
Kepala Satuan Tugas Korsup III KPK, Maruli Tua dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi antara KPK dan Pemkab Kapuas yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025)

Catatkan Tinta Merah, KPK Dorong Pemkab Kapuas Evaluasi dan Berbenah

28 September 2025
Rapat Koordinasi KPK bersama Kementerian ESDM serta Pemprov Kepri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025)

190 IUP Dihentikan, KPK Dorong ESDM Perbaiki Tata Kelola Pascatambang

26 September 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

25 September 2025
Post Selanjutnya
Suryadi Carkaya (baju putih) memenuhi panggilan Polres Indramayu terkiat laporan Bupati Indramyu Nina Agustina.

Politisi PDI Perjuangan Carkaya Kembali Penuhi Panggilan Polres Indramayu, Dilaporkan Bupati Nina terkait Unggahan di Facebook

IPW Laporkan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke KPK, Ali Fikri: Kami Segera Verifikasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Antusiasme Pelajar Sambut Mobil MBG, Bikin Personel Dapur Ikut Bangga

2 Oktober 2025

Terkait Perkembangan Program MBG, Presiden Prabowo Terima Laporan Kepala BGN

2 Oktober 2025

Korban Pelecehan Di Bekasi Pastikan Dapatkan Layanan Psikologis dan Bantuan Hukum dari Kemen PPPA

2 Oktober 2025

KemenP2MI Serap Aspirasi Lembaga Pelatihan Bahasa Korea, untuk Perkuat Tata Kelola Penempatan

2 Oktober 2025

Penopang Utama Ekspor Nasional Adalah Industri Pengolahan Nonmigas

2 Oktober 2025

Dukung Ekspansi Kuliner Indonesia Mendunia, Menteri Ekraf Audiensi dengan Restoran Sederhana

2 Oktober 2025

Lestarikan 15 Danau Prioritas dan Perkuat Kolaborasi Asia-Pasifik, Menteri LH Perkuat Komitmen Penyelamatan Danau

2 Oktober 2025

Pengembangan Budidaya Alga untuk Kesehatan dan Peluang Ekonomi di Desa Didukung Mendes Yandri

2 Oktober 2025

RS KEI Hadir di Surakarta, Perkuat Layanan Kardiologi Nasional

2 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.