• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pimpinan KPK yang Belum Berusia 50 Tahun Bisa Daftar Kembali, Berikut Pendapat Hukum Ahli Dr. Emanuel Sudjatmoko, SH.,MH.

Redaksi oleh Redaksi
14 Maret 2023
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjabat saat ini, sesuai dengan Pasal 34 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002, akan berakhir pada tahun 2023.

Dan saat berakhirnya masa jabatan tersebut dimungkinkan ada Pimpinan KPK yang saat ini masih menjabat, ingin mendaftar lagi menjadi Pimpinan KPK periode selanjutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun muncul masalah sebab dari sisi usia tidak memenuhi persyaratan umur karena ia belum mencapai 50 tahun, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019.

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

Diketahui, UU No 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf e yang mengatur batas usia paling rendah untuk menjadi pimpinan KPK 50 tahun kini sedang digugat. Sidang gugatan telah bergulir, di antaranya dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli.

Salah satu saksi ahli yang memberi pendapat hukum atas UU No 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf e adalah Dr. Emanuel Sudjatmoko, SH., MS.

Menurutnya, kedudukan KPK secara konstitusional sama dengan lembaga lembaga negara lainnya, seperti Ombudsman, Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pemeriksa Keuangan serta lembaga negara lainnya.

Pertanyaannya, apakah Pimpinan KPK yang masa jabatannya telah berakhir dapat mendaftar dan diangkat kembali bila usianya belum mencapai 50 tahun?

Menurut pendapat hukum Emanuel Sudjatmoko harusnya dapat. Ia pun menjelaskan alasannya.

Menurutnya, awalnya batas usia untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi- tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Baca Juga  Yasonna Laoly Tak Hadir Dipanggil sebagai Saksi Kasus Harun Masiku, KPK Jadwal Ulang

Kemudian ketentuan yang terdapat pada 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut, telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 sehingga batas usia untuk diangkat menjadi Pimpinan KPK menjadi paling rendah 50 tahun.

Dalam naskah akademik, lanjutnya, perubahan kedua Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tidak ditemukan alasan perubahan batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.

“Mengingat bahwa sesuai Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 seseorang diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dipersyaratkan usia sekurang kurangnya 40 tahun, sedangkan untuk mengikuti seleksi masa jabatan yang kedua belum memenuhi syarat usia 50 tahun, maka sesuai ketentuan Pasal 29 huruf e Undang undang nomor 19 Tahun 2019 yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat batas paling rendah usia,” kata Emanuel.

Namun ia menilai, ketentuan Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut tak bisa diterapkan untuk Pimpinan KPK yang diangkat berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang akan mendaftar kembali untuk periode selanjutnya.

Jika diterapkan, kata Emanuel, maka Pasal 29 huruf e ini bertentangan dengan asas kepastian hukum yang bersifat materiil, yaitu berhubungan erat dengan asas kepercayaan/pengharapan yang layak.

Asas kepercayaan ini sejalan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat diksi “Setiap orang berhak atas pengakuan”.

Baca Juga  Hari Raya Waisak, KPK Tegaskan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Berbasis Nilai Agama dan Budaya

Diksi tersebut, menurutnya, berkaitan dengan pengakuan akan kemampuan seseorang yang telah diangkat sesuai dengan peraturan yang diubah dalam hal ini Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 tahun 2002.

Mengingat seseorang tersebut telah diangkat dan memangku jabatan sebagal Pimpinan KPK berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentunya juga dianggap telah mampu atau cakap dan dapat melaksanakan kewenangan serta hak sebagai Pimpinan KPK.

Menurut Emanuel, hal tersebut sama dengan orang yang sekali dianggap dewasa, maka untuk seterusnya dewasa.

Oleh karenanya, tandas Emanuel, pengakuan ini penting demi tegaknya kepastian hukum. Dan bagi Pimpinan KPK yang diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebelum dilakukan perubahan, tidak dapat diperlakukan asas persamaan/sama dengan orang yang belum pernah diangkat menjadi Pimpinan KPK sebelumnya.

“Hal tersebut mengingat bahwa asas persamaan hanya dapat diterapkan dalam keadaan dan kedudukan yang sama, dalam hal terdapat perbedaan tidak dapat diterapkan asas persamaan,” katanya.***

*Pendapat hukum saksi ahli

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ahliDr. Emanuel Sudjatmokomahkamah konstitusipendapat hukumpimpinan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Resmikan Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori, Presiden: Dorong Pengembangan Super Prioritas

Post Selanjutnya

Politisi PDI Perjuangan Carkaya Kembali Penuhi Panggilan Polres Indramayu, Dilaporkan Bupati Nina terkait Unggahan di Facebook

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Post Selanjutnya
Suryadi Carkaya (baju putih) memenuhi panggilan Polres Indramayu terkiat laporan Bupati Indramyu Nina Agustina.

Politisi PDI Perjuangan Carkaya Kembali Penuhi Panggilan Polres Indramayu, Dilaporkan Bupati Nina terkait Unggahan di Facebook

IPW Laporkan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke KPK, Ali Fikri: Kami Segera Verifikasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com