• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Menolak Tambang Ilegal di Wilayah Kaki Gunung Sanggabuana. Berikut Pernyataan Warga Kampung Cibeureum Buanajaya Bogor

Redaksi oleh Redaksi
1 Maret 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bogor, Kabariku- Resort Pemangku Hutan (RPH) Cariu beberapa waktu lalu menutup lubang yang diduga merupakan tambang emas ilegal yang terletak di Kaki Gunung Sanggabuana, Kampung Cibereum, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Penutupan tersebut dilakukan bersama unsur Kepolisian Tanjungsari, Anggota Koramil Cariu, Satpol PP Kecamatan Tanjungsari, dan Linmas Desa Buana Jaya, pada Minggu, 6 Februari 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penutupan kedua ini dilakukan, karena para penambang emas ilegal masih nekat melakukan aktivitas di lahan milik Perhutani tersebut, meski beberapa waktu lalu sudah dilakukan hal serupa.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Atas dasar itu warga Kampung Cibeureum Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor membuat pernyataan yang ditujukan kepada: DPRD Kabupaten Bogor, KPH Kabupaten Bogor, ESDM Kabupaten Bogor, DLH Kabupaten Bogor, dan instansi terkait.

Berikut Surat Pernyataan diterima Kabariku.com yang ditanda tangan warga Kampung Cibeureum Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor :

DASAR PEMIKIRAN

Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu oleh setiap warga negara dan setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

Seperti tercantum dalam Pasal 27 Ayat(I) UUD 1945 yang menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.

Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.

Selain itu, dasar pembuatan surat ini adalah Pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan hak warganegara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya.

Baca Juga  Buntut Pembakaran Bendera Partai, Pengurus PDI Perjuangan Kaltim Datangi Polda

Atas dasar pertimbangan ini pula, kami merasa sebagai bagian dari warga negara yang secara sah dilindungi dan diakui dimata hukum untuk mengutarakan pendapat, keberatan, tuntutan dan pernyataan sikap yang terkait dengan pemenuhan hak kami sebagai warga negara dalam memperoleh jaminan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dan setiap orang, lembaga dan golongan yang menghalangi setiap warga negara mendapatkan haknya dapat diancam pidana kurungan penjara seperti yang tercantum dalam Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Pasal 335 ayat (1) KUHP: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu,dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan,sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain, dapat diancam dengan pidanapenjara paling lama satu tahun.

DASAR HUKUM

Pasal 4 ayat(1); Pasal 27 Ayat (1); Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun1945;UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang;UU No.14 tahun 2008 tentangkebebasan informasi publik;Permendagri No.27 Tahun2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah; Keputusan Menperindag No.289/MPP/kep/10/2001 tanggal 5 Oktober 2001,tentang Ketentuan Standar Pemberian SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);

Atas persoalan yang mengemuka terkait dengan keberatan kami (warga wilayah kami) perihal rencana penambangan petak 5 di wilayah kaki gunung Sanggabuana yang berada di sekitar Kampung Cibeureum Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor berdasarkan pertimbangan lingkungan dan kajian sosial kami selaku warga masyarakat Desa Buanajaya menolak adanya penambangan tersebut.

Demikian surat penolakan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada pemaksaan dari pihak manapun.

Serta kami lampirkan tanda tangan masyarakat yang menolak adanya penambangan tersebut, serta kami lampirkan foto-foto kegiatan penambangan ilegal yang telah dua kali ditertibkan namun hingga saat ini kegiatan penambangan masih beroprasi dengan ini kami meminta kepada APH (aparat penegak hukum) dapat melaksanakan tugas sesuai UU dan hukum yang berlaku.***

Baca Juga  Warga Terdampak Angin Puting Beliung Tarogong Kaler Berharap Bantuan Perbaikan Rumah

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DLH Kabupaten BogorDPRD Kabupaten BogorESDM Kabupaten BogorKPH Kabupaten BogorPemkab BogorPernyataan Warga Kamp Cibeureum BuanajayaTambang Ilegal di Wilayah Kaki Gunung SanggabuanaWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pamer Kekayaan dan Hancurnya Revolusi Mental Jokowi

Post Selanjutnya

Rafael Alun Sambodo Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN Tak Wajar

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Rafael Alun Sambodo Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN Tak Wajar

Dewas KPK Ingatkan Pegawai Taati Kode Etik dan Kode Perilaku

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono

Sekjen Gerindra Sugiono Instruksikan Seluruh Kader Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

29 November 2025
Potret aksi cepat Tim Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN membantu evakuasi warga yang terdampak banjir di Medan

Pemkab Taput Apresiasi Respons Cepat PLN Pulihkan Listrik dan Salurkan Bantuan Pascabencana

29 November 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Ini Alasan KPK Yakin Hakim Menolak Praperadilan Paulus Tannos

29 November 2025

Ratusan Warga Sibolga Tapteng Jarahi Minimarket Akibat Krisis Pangan Usai Banjir Bandang

29 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon usai menerima Gelar Kehormatan Kesultanan Tidore oleh Sultan Tidore Husain Syah, Kedaton Kesultanan Tidore, Tidore, Maluku Utara, Kamis (27/11/2025)

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Terima Gelar Kehormatan “Ngofa Bangsa Nyili Gulu-gulu” dari Kesultanan Tidore

29 November 2025
Benny Rhamdani membantah tuduhan keterlibatan TPPO dan menyebut isu tersebut sebagai serangan balik sindikat yang pernah ia perangi saat memimpin BP2MI.(Ist)

Dituduh Terlibat TPPO, Benny Rhamdani Menantang Balik: ‘Saya yang Memerangi Sindikat Itu’

29 November 2025

Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

29 November 2025
Personel PLN sedang melakukan pengecekan material tower darurat yang berada di Landasan Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh. Material tersebut telah dikirim ke titik-titik tower terdampak untuk segera dibangun sebagai tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) darurat di lokasi

PLN Kerahkan 500 Personel Pulihkan Listrik Aceh Pascabencana Banjir dan Longsor

29 November 2025
audiensi Kepala BNN RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri Pendidikan Nasional, Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat

BNN Gandeng Kemendikdasmen Matangkan Kurikulum “IKAN BERSINAR” mulai PAUD hingga SMA

29 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com