• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Menolak Tambang Ilegal di Wilayah Kaki Gunung Sanggabuana. Berikut Pernyataan Warga Kampung Cibeureum Buanajaya Bogor

Redaksi oleh Redaksi
1 Maret 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bogor, Kabariku- Resort Pemangku Hutan (RPH) Cariu beberapa waktu lalu menutup lubang yang diduga merupakan tambang emas ilegal yang terletak di Kaki Gunung Sanggabuana, Kampung Cibereum, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Penutupan tersebut dilakukan bersama unsur Kepolisian Tanjungsari, Anggota Koramil Cariu, Satpol PP Kecamatan Tanjungsari, dan Linmas Desa Buana Jaya, pada Minggu, 6 Februari 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penutupan kedua ini dilakukan, karena para penambang emas ilegal masih nekat melakukan aktivitas di lahan milik Perhutani tersebut, meski beberapa waktu lalu sudah dilakukan hal serupa.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Atas dasar itu warga Kampung Cibeureum Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor membuat pernyataan yang ditujukan kepada: DPRD Kabupaten Bogor, KPH Kabupaten Bogor, ESDM Kabupaten Bogor, DLH Kabupaten Bogor, dan instansi terkait.

Berikut Surat Pernyataan diterima Kabariku.com yang ditanda tangan warga Kampung Cibeureum Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor :

DASAR PEMIKIRAN

Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu oleh setiap warga negara dan setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

Seperti tercantum dalam Pasal 27 Ayat(I) UUD 1945 yang menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.

Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.

Selain itu, dasar pembuatan surat ini adalah Pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan hak warganegara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya.

Baca Juga  Anwar Ibrahim 'The Lion of Malays'

Atas dasar pertimbangan ini pula, kami merasa sebagai bagian dari warga negara yang secara sah dilindungi dan diakui dimata hukum untuk mengutarakan pendapat, keberatan, tuntutan dan pernyataan sikap yang terkait dengan pemenuhan hak kami sebagai warga negara dalam memperoleh jaminan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dan setiap orang, lembaga dan golongan yang menghalangi setiap warga negara mendapatkan haknya dapat diancam pidana kurungan penjara seperti yang tercantum dalam Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Pasal 335 ayat (1) KUHP: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu,dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan,sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain, dapat diancam dengan pidanapenjara paling lama satu tahun.

DASAR HUKUM

Pasal 4 ayat(1); Pasal 27 Ayat (1); Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun1945;UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang;UU No.14 tahun 2008 tentangkebebasan informasi publik;Permendagri No.27 Tahun2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah; Keputusan Menperindag No.289/MPP/kep/10/2001 tanggal 5 Oktober 2001,tentang Ketentuan Standar Pemberian SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);

Atas persoalan yang mengemuka terkait dengan keberatan kami (warga wilayah kami) perihal rencana penambangan petak 5 di wilayah kaki gunung Sanggabuana yang berada di sekitar Kampung Cibeureum Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor berdasarkan pertimbangan lingkungan dan kajian sosial kami selaku warga masyarakat Desa Buanajaya menolak adanya penambangan tersebut.

Demikian surat penolakan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada pemaksaan dari pihak manapun.

Serta kami lampirkan tanda tangan masyarakat yang menolak adanya penambangan tersebut, serta kami lampirkan foto-foto kegiatan penambangan ilegal yang telah dua kali ditertibkan namun hingga saat ini kegiatan penambangan masih beroprasi dengan ini kami meminta kepada APH (aparat penegak hukum) dapat melaksanakan tugas sesuai UU dan hukum yang berlaku.***

Baca Juga  Polres Garut Berikan Penghargaan kepada Bobotoh Persib Wilayah Garut

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DLH Kabupaten BogorDPRD Kabupaten BogorESDM Kabupaten BogorKPH Kabupaten BogorPemkab BogorPernyataan Warga Kamp Cibeureum BuanajayaTambang Ilegal di Wilayah Kaki Gunung SanggabuanaWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pamer Kekayaan dan Hancurnya Revolusi Mental Jokowi

Post Selanjutnya

Rafael Alun Sambodo Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN Tak Wajar

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Rafael Alun Sambodo Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN Tak Wajar

Dewas KPK Ingatkan Pegawai Taati Kode Etik dan Kode Perilaku

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK

19 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Digiring ke Jakarta

19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

19 Januari 2026
Pimpinan KPK bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Utama PT Pertamina dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026)

KPK Soroti Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Skema Perdagangan RI-AS

18 Januari 2026

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

18 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto menerima pertemuan rutin bersama beberapa pejabat utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Pimpinan TNI, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi Lintas Matra

18 Januari 2026

RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Habiburokhman: Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

18 Januari 2026

1st Anniversary Piazza Firenze Garut, Menkop Ferry: Industri Kulit Lokal Siap Mendunia

18 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com