• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Menolak Tambang Ilegal di Wilayah Kaki Gunung Sanggabuana. Berikut Pernyataan Warga Kampung Cibeureum Buanajaya Bogor

Redaksi oleh Redaksi
1 Maret 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bogor, Kabariku- Resort Pemangku Hutan (RPH) Cariu beberapa waktu lalu menutup lubang yang diduga merupakan tambang emas ilegal yang terletak di Kaki Gunung Sanggabuana, Kampung Cibereum, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Penutupan tersebut dilakukan bersama unsur Kepolisian Tanjungsari, Anggota Koramil Cariu, Satpol PP Kecamatan Tanjungsari, dan Linmas Desa Buana Jaya, pada Minggu, 6 Februari 2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penutupan kedua ini dilakukan, karena para penambang emas ilegal masih nekat melakukan aktivitas di lahan milik Perhutani tersebut, meski beberapa waktu lalu sudah dilakukan hal serupa.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Atas dasar itu warga Kampung Cibeureum Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor membuat pernyataan yang ditujukan kepada: DPRD Kabupaten Bogor, KPH Kabupaten Bogor, ESDM Kabupaten Bogor, DLH Kabupaten Bogor, dan instansi terkait.

Berikut Surat Pernyataan diterima Kabariku.com yang ditanda tangan warga Kampung Cibeureum Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor :

DASAR PEMIKIRAN

Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu oleh setiap warga negara dan setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

Seperti tercantum dalam Pasal 27 Ayat(I) UUD 1945 yang menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.

Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.

Selain itu, dasar pembuatan surat ini adalah Pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan hak warganegara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya.

Baca Juga  Pemkab Garut Akan Tingkatkan Kualitas Pusat Kegiatan Belajar Masyarat

Atas dasar pertimbangan ini pula, kami merasa sebagai bagian dari warga negara yang secara sah dilindungi dan diakui dimata hukum untuk mengutarakan pendapat, keberatan, tuntutan dan pernyataan sikap yang terkait dengan pemenuhan hak kami sebagai warga negara dalam memperoleh jaminan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dan setiap orang, lembaga dan golongan yang menghalangi setiap warga negara mendapatkan haknya dapat diancam pidana kurungan penjara seperti yang tercantum dalam Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Pasal 335 ayat (1) KUHP: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu,dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan,sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain, dapat diancam dengan pidanapenjara paling lama satu tahun.

DASAR HUKUM

Pasal 4 ayat(1); Pasal 27 Ayat (1); Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun1945;UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang;UU No.14 tahun 2008 tentangkebebasan informasi publik;Permendagri No.27 Tahun2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah; Keputusan Menperindag No.289/MPP/kep/10/2001 tanggal 5 Oktober 2001,tentang Ketentuan Standar Pemberian SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);

Atas persoalan yang mengemuka terkait dengan keberatan kami (warga wilayah kami) perihal rencana penambangan petak 5 di wilayah kaki gunung Sanggabuana yang berada di sekitar Kampung Cibeureum Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor berdasarkan pertimbangan lingkungan dan kajian sosial kami selaku warga masyarakat Desa Buanajaya menolak adanya penambangan tersebut.

Demikian surat penolakan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada pemaksaan dari pihak manapun.

Serta kami lampirkan tanda tangan masyarakat yang menolak adanya penambangan tersebut, serta kami lampirkan foto-foto kegiatan penambangan ilegal yang telah dua kali ditertibkan namun hingga saat ini kegiatan penambangan masih beroprasi dengan ini kami meminta kepada APH (aparat penegak hukum) dapat melaksanakan tugas sesuai UU dan hukum yang berlaku.***

Baca Juga  Pemkab Garut Pastikan Pelayanan Kesehatan dan Dukcapil Tetap Buka di Masa Libur Lebaran

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DLH Kabupaten BogorDPRD Kabupaten BogorESDM Kabupaten BogorKPH Kabupaten BogorPemkab BogorPernyataan Warga Kamp Cibeureum BuanajayaTambang Ilegal di Wilayah Kaki Gunung SanggabuanaWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pamer Kekayaan dan Hancurnya Revolusi Mental Jokowi

Post Selanjutnya

Rafael Alun Sambodo Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN Tak Wajar

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Rafael Alun Sambodo Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN Tak Wajar

Dewas KPK Ingatkan Pegawai Taati Kode Etik dan Kode Perilaku

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026
Pemerintah gandeng homeless media untuk sosialisasi program Prabowo, wajib verifikasi dan struktur jelas.(Istimewa)

Pemerintah Gandeng Homeless Media untuk Sosialisasi Program Prabowo, Ini Syaratnya

6 Mei 2026

Kastaf Kepresidenan Terima Pimpinan KPK: Penguatan Stranas PK, Program MBG Masuk Radar Pengawasan

6 Mei 2026

Polres Garut Sulap Lahan Tidak Produktif Jadi Kebun Jagung 1 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

6 Mei 2026

Warga Garut Padati Kirab Mahkota Binokasih, Perayaan Milangkala Tatar Sunda Berlangsung Meriah

6 Mei 2026

Optimalkan Potensi Energi Terbarukan, Bupati Garut Sambangi Dewan Energi Nasional

6 Mei 2026

Dua Rumah di Kiarapayung Ludes Terbakar, DPRD Garut Dorong Bantuan Pembangunan

6 Mei 2026

Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

6 Mei 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

6 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com