• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Menolak Tambang Ilegal di Wilayah Kaki Gunung Sanggabuana. Berikut Pernyataan Warga Kampung Cibeureum Buanajaya Bogor

Redaksi oleh Redaksi
1 Maret 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bogor, Kabariku- Resort Pemangku Hutan (RPH) Cariu beberapa waktu lalu menutup lubang yang diduga merupakan tambang emas ilegal yang terletak di Kaki Gunung Sanggabuana, Kampung Cibereum, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Penutupan tersebut dilakukan bersama unsur Kepolisian Tanjungsari, Anggota Koramil Cariu, Satpol PP Kecamatan Tanjungsari, dan Linmas Desa Buana Jaya, pada Minggu, 6 Februari 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penutupan kedua ini dilakukan, karena para penambang emas ilegal masih nekat melakukan aktivitas di lahan milik Perhutani tersebut, meski beberapa waktu lalu sudah dilakukan hal serupa.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Atas dasar itu warga Kampung Cibeureum Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor membuat pernyataan yang ditujukan kepada: DPRD Kabupaten Bogor, KPH Kabupaten Bogor, ESDM Kabupaten Bogor, DLH Kabupaten Bogor, dan instansi terkait.

Berikut Surat Pernyataan diterima Kabariku.com yang ditanda tangan warga Kampung Cibeureum Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor :

DASAR PEMIKIRAN

Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu oleh setiap warga negara dan setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

Seperti tercantum dalam Pasal 27 Ayat(I) UUD 1945 yang menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.

Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.

Selain itu, dasar pembuatan surat ini adalah Pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan hak warganegara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya.

Baca Juga  KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh dan Dua Lainnya Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Atas dasar pertimbangan ini pula, kami merasa sebagai bagian dari warga negara yang secara sah dilindungi dan diakui dimata hukum untuk mengutarakan pendapat, keberatan, tuntutan dan pernyataan sikap yang terkait dengan pemenuhan hak kami sebagai warga negara dalam memperoleh jaminan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dan setiap orang, lembaga dan golongan yang menghalangi setiap warga negara mendapatkan haknya dapat diancam pidana kurungan penjara seperti yang tercantum dalam Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Pasal 335 ayat (1) KUHP: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu,dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan,sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain, dapat diancam dengan pidanapenjara paling lama satu tahun.

DASAR HUKUM

Pasal 4 ayat(1); Pasal 27 Ayat (1); Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun1945;UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang;UU No.14 tahun 2008 tentangkebebasan informasi publik;Permendagri No.27 Tahun2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah; Keputusan Menperindag No.289/MPP/kep/10/2001 tanggal 5 Oktober 2001,tentang Ketentuan Standar Pemberian SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);

Atas persoalan yang mengemuka terkait dengan keberatan kami (warga wilayah kami) perihal rencana penambangan petak 5 di wilayah kaki gunung Sanggabuana yang berada di sekitar Kampung Cibeureum Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor berdasarkan pertimbangan lingkungan dan kajian sosial kami selaku warga masyarakat Desa Buanajaya menolak adanya penambangan tersebut.

Demikian surat penolakan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada pemaksaan dari pihak manapun.

Serta kami lampirkan tanda tangan masyarakat yang menolak adanya penambangan tersebut, serta kami lampirkan foto-foto kegiatan penambangan ilegal yang telah dua kali ditertibkan namun hingga saat ini kegiatan penambangan masih beroprasi dengan ini kami meminta kepada APH (aparat penegak hukum) dapat melaksanakan tugas sesuai UU dan hukum yang berlaku.***

Baca Juga  REPDEM Dukung Jokowi Tidak Naikkan Harga Solar dan Pertalite, Fokus Cegah Lonjakan Inflasi dan Meroketnya Harga Bahan Kebutuhan Pokok

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DLH Kabupaten BogorDPRD Kabupaten BogorESDM Kabupaten BogorKPH Kabupaten BogorPemkab BogorPernyataan Warga Kamp Cibeureum BuanajayaTambang Ilegal di Wilayah Kaki Gunung SanggabuanaWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pamer Kekayaan dan Hancurnya Revolusi Mental Jokowi

Post Selanjutnya

Rafael Alun Sambodo Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN Tak Wajar

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Rafael Alun Sambodo Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi LHKPN Tak Wajar

Dewas KPK Ingatkan Pegawai Taati Kode Etik dan Kode Perilaku

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPR menyetujui Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2026 dengan total belanja Rp168,08 triliun dan penerimaan Rp188,45 triliun (Foto: Ist)

Komisi XI Resmi Sahkan Anggaran BI 2026, Inilah Rincian Lengkapnya

14 November 2025
Peningkatan produksi beras dan kinerja sektor pertanian di tahun pertama pemerintahan Prabowo mendapat apresiasi Komisi IV DPR, dinilai mendorong stabilitas ekonomi dan kesejahteraan petani.(Foto:doc.Kementan)

Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

14 November 2025
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

14 November 2025

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

14 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman rapat pleno RUU KUHAP bersama pemerintah

RUU KUHAP Melaju ke Paripurna: Komisi III Pastikan Tak Ada Penghapusan Pasal 6, Polri Penyidik Utama

14 November 2025
Seskab Teddy Sampaikan Tiga Pesan Inspiratif kepada 300 Mahasiswa UNP di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta

Usai Dampingi Presiden Prabowo, Seskab Teddy Temui Mahasiswa UNP Beri Tiga Pesan Motivasi

13 November 2025
Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugito, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

13 November 2025
turnbackhoax.id

Viral Isu Anak Kapolri Terlibat Bisnis Tambang di Halmahera Timur Maluku, Cek Faktanya!

13 November 2025
KPAI menilai tindakan da’i Gus Elham mencium anak di depan umum tidak pantas, berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS (Foto: Istimewa)

Viral Video Da’i Mencium Anak, KPAI Ingatkan Batas Kasih Sayang dan Perlindungan Anak

13 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com