Jakarta, Kabariku- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hieariej (EOSH) alias Eddy Hiariej dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
IPW dalam laporannya, menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi terkait pengurusan suatu perkara.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, SH., membenarkan ada laporan tersebut.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi Kabariku. Selasa (14/3/2023) sore.
Ali menjelaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan lebih rinci. Namun demikian ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan KPK.
“Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK,” tutur Ali.
Ali menegaskan, Tim pengaduan masyarakat juga akan pro aktif berkoordinasi dengan pelapor.
“Tim Dumas tentu akan pronaktif untuk melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut,” tandas Ali.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh, SH., melaporkan penyelenggara negara dengan status Wamen, dengan inisial EOSH terkait uang sekitar Rp. 7 Miliar yang diduga diterima orang dekat EOSH.

Dijelaskannya, Uang diberikan diduga berkaitan dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022.
“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas), terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain,” kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
“Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH. Saya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena penting bahwa laporan ini kami masukkan dulu ke KPK,” sambungnya.
Sugeng mengaku turut membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya itu.
“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui,” ungkap Sugeng.
Menurut Sugeng, pelaporan ini terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT. CLM.
Ia menyebut, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
“Satu minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum,” ucap Sugeng kepada awak media.***
Red.K/101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post